Logo KPPOD

Revisi UU Pemilu & Representasi Daerah

Reformasi  politik 1998 melahirkan dua agenda besar demokrasi Indonesia: desentralisasi pemerintahan dan reformasi sistem pemilu. Setelah 25 tahun berjalan, kita dihadapkan pada realitas desain sistem pemilu yang belum selaras dengan spirit otonomi daerah. 

Mekanisme pencalonan legislatif dan eksekutif masih bergantung pada preferensi elite partai di tingkat pusat, sehingga ruang otonomi politik daerah menjadi terbatas.

Politik Revisi fundamental terhadap regulasi kepemiluan menjadi agenda prioritas di tengah beragam persoalan. Sistem proporsional terbuka mendorong kompetisi intrapartai di tingkat lokal dan dalam banyak kasus berdampak pada praktik klientelisme yang bermuara pada perilaku koruptif.  

Selain itu, desain daerah pemilihan (dapil) harus mencerminkan kebutuhan penguatan akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituen di wilayahnya. Masalah lainnya, pendidikan politik yang menjadi amanat UU Pemilu sekadar formalitas dan ringkih pada aras kualitas. 

Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mencatat Indeks Demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10. Electoral Integrity Project mencatat skor integritas Pemilu 2024 berada pada titik terendah (47,12) dengan persoalan serius dari sisi administratif dan prosedur. 

Litbang Kompas mencatat, dari 9.917 caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT), 57,5% tinggal di luar dapilnya, termasuk 36,4% yang tidak lahir di wilayah dapil tersebut. Statistik tersebut menjelaskan bahwa dengan regulasi saat ini, pemilu kita tidak representatif dan rentan terhadap kooptasi kepentingan elite politik pusat. 

Ketiadaan batasan masa keanggotaan menyebabkan partai bisa menempatkan siapa pun di daerah. Elite pusat menempatkan  politisi di dapil yang asing di mata publik. Akibatnya, tokoh politik lokal tergeser meski lebih mumpuni daripada utusan pusat. Persyaratan administratif yang terlampau mudah berdampak pada maraknya pragmatisme kandidasi. 

Seseorang bisa melenggang dalam kontestasi dengan modal ketenaran dan finansial, walau minim secara kognitif serta pemahaman ideologi.  Partai politik yang secara ontologis berperan sebagai katalisator ideologi kian bergeser menjadi penjaja tokoh. 

Pemilu tak lagi menjadi gelanggang pertarungan gagasan, tetapi adu kuat finansial. Pragmatisme ini turut disebabkan oleh klausul seleksi bakal calon yang dilakukan seturut aturan internal partai. Tidak ada ketentuan yang memaksa partai berinteraksi langsung dengan masyarakat daerah dalam persiapan kandidasi.  Nuansa transaksional ini kerap berujung pada perilaku koruptif. 

Mereka yang memenangkan pemilu lebih termotivasi mengejar pengembalian modal daripada perwujudan kesejahteraan rakyat. Terkait kepesertaan partai, klausul memiliki kepengurusan di seluruh provinsi hanya membatasi partisipasi politik daerah. Persyaratan yang mematikan politik lokal akhirnya hanya menelurkan belasan partai yang hari ini tidak jelas keberpihakannya. 

Dampaknya, masyarakat disodorkan pada pilihan yang belum tentu mampu menyuarakan aspirasi dalam kebijakan nasional. Proses kandidasi kita pun belum sepenuhnya inklusif.  Persyaratan seperti ijazah formal menghalangi masyarakat adat untuk duduk di kursi legislatif. 

Padahal, banyak kebijakan tidak berpihak pada mereka karena legislatif tidak memiliki wawasan memadai soal hak adat. Wacana revisi UU Pemilu menjadi momentum tepat untuk menghadirkan pemilu yang representatif guna menjamin kepentingan daerah yang selama ini tersingkirkan. 

Eric Maskin (2010) mengemukakan pentingnya representasi yang adil untuk menjamin kebijakan yang merefleksikan kehendak publik. Pada aras administratif, kepesertaan wajib mempersyaratkan keaktifan kandidat dalam jumlah tahun tertentu disertai jenjang kaderisasi partai yang jelas. 

Regulasi perlu mewajibkan proses kandidasi yang melibatkan pemangku kepentingan daerah secara aktif melalui skema konvensi. Hal ini diperlukan agar partai tidak menjadi komoditas transaksional.  Ketentuan domisili juga perlu dibenahi; mereka yang bertarung harus benar-benar berasal dari dapilnya atau menetap dalam jangka waktu tertentu. 

Prasyarat ini perlu diperkuat dengan peningkatan standar pendidikan menjadi sarjana (S1) dengan sertifikasi kebijakan publik yang berlaku enam bulan sebelum pendaftaran.  Muaranya, kontestan memiliki perspektif kedaerahan yang mumpuni diimbangi kecakapan kebijakan publik. 

Dalam hal kepartaian, ambang batas 0% adalah jalan keluar untuk membuka ruang representatif bagi daerah. Pemangku kepentingan demokrasi lokal bisa membentuk partai dan bertarung dalam kontestasi lokal tanpa perlu menginduk pada arahan pusat. Tujuannya, formasi fraksi lokal lebih beragam sehingga pusat tidak memiliki ruang intervensi kuat dalam dinamika politik lokal

Formasi legislatif perlu dibentuk dengan skema asimetris. Rekognisi terhadap hak politik masyarakat adat dilembagakan melalui pembentukan fraksi khusus. Kita bisa belajar dari Selandia Baru yang memiliki sistem perwakilan masyarakat asli (Māori) melalui kursi khusus (reserved seats). 

Akhirnya, masyarakat mesti ditempatkan sebagai subjek penguatan demokrasi lokal. Kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan  politik sering dibatasi prioritas anggaran. Skema Dana Alokasi Khusus (DAK) demokrasi lokal bisa didorong untuk menggantikan mekanisme hibah yang rentan permainan "balas budi".  

Mekanisme DAK akan memberikan jaminan fiskal penyelenggaraan pendidikan politik, sehingga agenda pencerdasan publik dapat tercapai guna menjaga harkat dan kedaulatan politik rakyat di daerah

Sumber: https://koran.pikiran-rakyat.com/opini/pr-30310202395/revisi-uu-pemilu-representasi-daerah?page=all
Ditulis oleh Eduardo Edwin Ramda pada 14 Mei 202

Dibaca 18 kali