Struktur Organisasi
Struktur organisasi KPPOD dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi lembaga secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Susunan Organisasi
- Pembina
- Pengawas
- Direktur Eksekutif
- Divisi Penelitian dan Kajian
- Divisi Program dan Kerja Sama
- Divisi Publikasi dan Informasi
- Divisi Keuangan dan Administrasi
Tugas Pokok
Pembina: Memberikan arahan strategis organisasi.
Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi.
Direktur Eksekutif: Memimpin pelaksanaan program organisasi.
Divisi Penelitian: Melakukan kajian dan analisis kebijakan.
Divisi Program: Mengelola program dan kemitraan.
Divisi Publikasi: Mengelola komunikasi dan informasi publik.
Divisi Keuangan: Mengelola administrasi dan keuangan.
