Logo KPPOD

Struktur Organisasi

Struktur organisasi KPPOD dirancang untuk mendukung pelaksanaan fungsi lembaga secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Susunan Organisasi

  • Pembina
  • Pengawas
  • Direktur Eksekutif
  • Divisi Penelitian dan Kajian
  • Divisi Program dan Kerja Sama
  • Divisi Publikasi dan Informasi
  • Divisi Keuangan dan Administrasi

Tugas Pokok

Pembina: Memberikan arahan strategis organisasi.

Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi.

Direktur Eksekutif: Memimpin pelaksanaan program organisasi.

Divisi Penelitian: Melakukan kajian dan analisis kebijakan.

Divisi Program: Mengelola program dan kemitraan.

Divisi Publikasi: Mengelola komunikasi dan informasi publik.

Divisi Keuangan: Mengelola administrasi dan keuangan.