Logo KPPOD

Diskonektivitas Pusat-Daerah Penghambat Daya Saing Daerah Berkelanjutan

EdisiTahun 2023
Deskripsi

Otonomi daerah merupakan salah satu agenda reformasi 1998. Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah dinilai sebagai jalan untuk penguatan demokratisasi lokal dan peningkatan efektivitas pelayanan publik. Namun, menuju pesta perak otonomi daerah pasca reformasi tahun depan (2025), agenda tersebut mendapatkan sejumlah tantangan pada beberapa tahun terakhir, terutama munculnya arus balik desentralisasi. Fenomena ini ditandai dengan penarikan sejumlah kewenangan dari Daerah ke Pusat. Padahal, kewenangan merupakan fondasi otonomi sehingga daerah memiliki kekuatan hukum untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Rubrik-rubrik dalam Brief ini sesungguhnya menjadi “wake up call” bagi semua stakeholders bahwa resentralisasi berdampak negatif bagi penguatan otonomi daerah. Selain  menggerus fundamen tersebut, fenomena ini mengganggu tata kelola perencanaan, penyusunan kebijakan, pelayanan publik dan bahkan menghambat upaya peningkatan daya saing daerah.