Oktober-Desember 2021Pemerintah Indonesia pada tahun 2020 akhirnya mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU Cipta Kerja), yang mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approach) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Bukan tanpa sebab, ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Namun, pada aras implementasi di daerah, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet).
Beberapa rubrik artikel menyuguhkan informasi berkaitan dengan implementasi pelayanan perizinan berbasis OSS RBA, Otonomi Daerah, dan program kerja KPPOD dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa rubrik tersebut antara lain Rubrik Artikel, Rubrik Opini, Rubrik di Daerah, Rubrik Review Regulasi, Rubrik Seputar Otonomi, Rubrik Laporan Kegiatan dan Rubrik Agenda KPPOD.