. Penanganan Perda
Logo KPPOD

Standar Penanganan Pengaduan Perda

T A H A P A N K E T E R A N G A N
TAHAP I  
Permohonan pengaduan atas Perda bermasalah kepada KPPOD dan balasan surat dari KPPOD Permohonan diajukan kepada sekretariat KPPOD secara tertulis dilampiri Perda bersangkutan.
TAHAP II  
Desk analysis perda Desk analysis dilakukan oleh tim KPPOD berdasarkan Perda yang disampaikan pemohon dan materi-materi pendukung lainnya.
TAHAP III  
Verifikasi lapangan:
1. Wawancara stakeholders setempat, observasi, dll.
2. Merumuskan hasil analisis dan verifikasi lapangan.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim KPPOD di daerah bersangkutan yang difasilitasi oleh pemohon.
TAHAP IV  
Advokasi:
1. Rapat dengan Pemda/DPRD setempat.
2. Lobi, Aliansi, dll.
Dengar pendapat diikuti tim KPPOD dan Pemohon.
TAHAP V  
Follow Up:
1. Evaluasi hasil langkah-langkah yang telah ditempuh.
2. Menentukan langkah strategis selanjutnya.
Melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu berdasarkan pada langkah-langkah strategis yang telah disepakati bersama;
Melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu berdasarkan pada langkah-langkah strategis yang telah disepakati bersama;
Bila tuntutan diterima Pemda, maka bantuan atas pengaduan kebermasalahan perda berakhir.
Bila tuntutan tak diterima Pemda, maka beberapa langkah alternatif akan ditempuh, seperti mempengaruhi opini (Media Massa), advokasi (ke Pemerintah Pusat), dll.