Standar Penanganan Pengaduan Perda
T A H A P A N | K E T E R A N G A N | |||
---|---|---|---|---|
TAHAP I | ||||
Permohonan pengaduan atas Perda bermasalah kepada KPPOD dan balasan surat dari KPPOD | Permohonan diajukan kepada sekretariat KPPOD secara tertulis dilampiri Perda bersangkutan. | |||
TAHAP II | ||||
Desk analysis perda | Desk analysis dilakukan oleh tim KPPOD berdasarkan Perda yang disampaikan pemohon dan materi-materi pendukung lainnya. | |||
TAHAP III | ||||
Verifikasi lapangan: 1. Wawancara stakeholders setempat, observasi, dll. 2. Merumuskan hasil analisis dan verifikasi lapangan. |
|
|||
TAHAP IV | ||||
Advokasi: 1. Rapat dengan Pemda/DPRD setempat. 2. Lobi, Aliansi, dll. |
Dengar pendapat diikuti tim KPPOD dan Pemohon. | |||
TAHAP V | ||||
Follow Up: 1. Evaluasi hasil langkah-langkah yang telah ditempuh. 2. Menentukan langkah strategis selanjutnya. |
Melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu berdasarkan pada langkah-langkah strategis yang telah disepakati bersama;
|
|||