Sekilas KPPOD
Sebagai upaya tindak lanjut hasil Seminar "Menyelamatkan Otonomi Daerah" yang diselenggarakan KPEN (Komite Pemulihan Ekonomi Nasional) bekerja sama dengan CSIS (Center for Strategic and International Studies) dan LPEM-FEUI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat-Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) pada tanggal 07 Desember 2000, para penyelenggara secara intensif lalu membahas dan menyepakati pembentukan satu lembaga pemantauan independen yang bernama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Dalam perkembangannya, sejumlah institusi lain juga ikut bergabung melalui kesertaan para figur pimpinannya sebagai unsur pendiri: Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, The Jakarta Post, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan. Melihat latar belakang institusi pendiri tersebut, dapat dikatakan kelahiran KPPOD merupakan hasil eksperimentasi kerjasama dunia bisnis, akademik, dan media massa sebagai tiga pilar penting dalam formasi sosial di Indonesia pasca reformasi.
Sebagai dasar pemikiran yang menyemangati kerja-kerja profesionalnya, KPPOD memaknai desentralisasi dan otonomi daerah sebagai kebijakan yang bertujuan mengubah struktur tata kelola pemerintahan dari sentralisme menjadi terdesentralisasi, sekaligus menggeser pola pembangunan yang didominasi negara menuju kesempatan yang lebih terbuka bagi masyarakat dan dunia usaha. Maka pada setiap kebijakan pemerintah haruslah tercermin suatu komitmen nyata untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan daerah.
Mengalir pada pilihan wilayah isu, KPPOD menaruh fokus pemantauannya pada segala hal terkait kebijakan dan pelayanan publik di bidang ekonomi, fiskal dan kebijakan desentralisasi/otonomi daerah secara umum. Dengan menggunakan pendekatan multi-perspektif (ekonomi, politik, hukum dan administrasi publik), KPPOD melakukan studi, advokasi, dan asistensi teknis bagi peningkatan mutu tata kelola ekonomi/fiskal dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, efektif dan demokratis di daerah.