Wacana Pilkada lewat DPRD dan Bagaimana Dulu SBY Menggagalkannya
tirto.id - 13 Januari 2026
Belakangan muncul wacana menghapus pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan mengembalikannya ke mekanisme DPRD. Dorongan ini datang dari partai koalisi pemerintah seperti Gerindra dan Golkar, diperkuat oleh perubahan sikap Partai Demokrat. Alasannya, efisiensi anggaran.
Jika hal ini terjadi, arah politik Indonesia bisa bergeser signifikan. Pengembalian mandat ke DPRD justru membuka peluang korupsi besar-besaran yang lebih tersembunyi dan merusak lembaga.
Inkonsistensi Partai Demokrat
Perubahan sikap Partai Demokrat menegaskan pragmatisme partai dalam menghadapi dinamika kekuasaan. Pada 2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikuasai Koalisi Merah Putih (pendukung Prabowo Subianto) mengesahkan Undang-undang yang menghapus pilkada langsung. Publik bereaksi keras, menuduh elite politik merampas hak rakyat.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di ujung masa jabatannya, menolak menandatangani UU tersebut dan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan mekanisme pemilihan langsung.
Demokrat, di bawah arahan SBY, tampil sebagai benteng kedaulatan rakyat. Mereka melakukan walkout di parlemen sebagai simbol perlawanan. Dalam narasi SBY, kedaulatan rakyat adalah buah Reformasi yang tidak boleh ditarik kembali.
“Meski saya menghormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat, serta tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar SBY, dikutip harian Kompas edisi 3 Oktober 2014.
Kontras dengan sikap SBY pada 2014, Partai Demokrat pada Januari 2026 justru menyatakan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sekjen Herman Khaeron menegaskan partainya berada satu barisan dengan presiden dalam menyikapi sistem pilkada.
Perubahan ini dinilai banyak pengamat sebagai sikap inkonsistensi Demokrat. Partai yang dulu menyelamatkan suara rakyat itu kini mendukung pencabutannya demi soliditas koalisi. Orientasi Demokrat bergeser dari penjaga nilai demokrasi menjadi penjaga stabilitas kekuasaan.
Sikap baru Demokrat itu memicu kritik keras dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD dan akademisi. Mereka menilai partai ini telah mengkhianati agenda reformasi yang dulu diperjuangkan pendirinya sendiri.
Pendulum Demokrasi Lokal
Perdebatan mengenai mekanisme pilkada di Indonesia merupakan bagian dari sejarah, bagaimana tarik-menarik antara sentralisasi dan desentralisasi, antara kendali elite dan partisipasi rakyat.
Pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Sukarno, Penetapan Presiden (Penpres) No. 6 Tahun 1959 menempatkan DPRD hanya sebagai pengusul calon kepala daerah. Kekuasaan penuh tetap berada di tangan presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan Jakarta, bukan pemimpin yang bertanggung jawab terhadap rakyat lokal. Kedaulatan daerah terserap ke dalam narasi revolusi nasional yang dipimpin oleh Pemimpin Besar Revolusi.
Situasi ini berlanjut dan semakin mengeras di era Orde Baru. Selama 32 tahun masa Soeharto, UU No. 5 Tahun 1974 mengukuhkan sentralisasi. Kepala daerah memang dipilih DPRD, tetapi prosesnya hanya formalitas.
Calon tunggal atau titipan dari pusat, biasanya militer atau birokrat loyal, dikirim untuk dipilih. DPRD yang didominasi Golkar dan ABRI sekadar menjadi tukang stempel. Akuntabilitas kepala daerah bersifat vertikal ke presiden, bukan ke rakyat. Alienasi politik lokal ini menjadi salah satu pemicu ledakan ketidakpuasan yang akhirnya meletus pada 1998.
Jatuhnya Soeharto melahirkan semangat otonomi di berbagai daerah. UU No. 22 Tahun 1999 memberi DPRD kekuasaan penuh memilih kepala daerah. Namun praktiknya berubah menjadi pasar politik.
Suara anggota dewan dibeli dengan harga tinggi, bahkan mereka “dikarantina” di hotel mewah agar tidak berpindah dukungan. Situasi inilah yang mendorong lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 yang memperkenalkan pilkada langsung sebagai jalan keluar dari praktik transaksional di DPRD.
Sejak 2005, rakyat memilih kepala daerah secara langsung. Meski mahal dan kadang memicu polarisasi, sistem ini mengembalikan legitimasi rakyat. Mahkamah Konstitusi menegaskan pilkada langsung sebagai wujud nyata Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat.
Karena itu, wacana mengembalikan pilkada ke DPRD dipandang sebagai kemunduran. Ia mengingatkan pada masa kelam saat sentralisme otoriter ala Orde Lama dan Orde Baru atau transaksi pasar seperti awal Reformasi.
Tafsir "Demokratis" dan Korupsi Raja Lokal
Perdebatan wacana pengembalian pilkada ke DPRD terletak pada tafsir Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Bunyi pasal tersebut adalah: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.” Frasa ini berbeda dengan Pasal 6A yang mengatur pemilihan presiden, yang secara eksplisit menyebutkan “dipilih secara langsung oleh rakyat.”
Merujuk studi bertajuk “Quo Vadis Pilkada Indonesia” (2017), perbedaan redaksional itulah yang membuka celah hukum, dikenal sebagai open legal policy, dan menjadi titik pijak perdebatan.
Para pendukung mekanisme DPRD menafsirkan kata “demokratis” sebagai pemilihan melalui perwakilan. Mereka merujuk pada sila keempat Pancasila yang menekankan permusyawaratan dan perwakilan, sehingga perubahan dari pemilihan langsung ke tidak langsung dianggap sah secara konstitusional dan sepenuhnya berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang.
Sebaliknya, kubu penentang berargumen dengan pendekatan original intent dan prinsip non-regression hak asasi manusia. Bagi mereka, menghapus pemilihan langsung berarti merampas hak politik yang sudah pernah diberikan dan dinikmati rakyat, sehingga bertentangan dengan semangat Reformasi.
Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan memberi sinyal bahwa partisipasi rakyat adalah elemen fundamental. M. Yasin al Arif dalam jurnal yuridis (2017), mencontohkan dalam kasus calon tunggal, di mana MK menegaskan bahwa rakyat tetap harus diberi pilihan melalui surat suara, bukan sekadar aklamasi oleh partai atau DPRD. Tafsir ini menunjukkan bahwa “jiwa” konstitusi menurut MK adalah pelibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpin.
Lebih jauh, DPRD adalah lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan. Jika lembaga pengawas juga berperan sebagai pemilih eksekutif, prinsip checks and balances akan kabur. Kepala daerah berisiko tersandera oleh kepentingan DPRD yang memilihnya, sehingga fungsi pengawasan berubah menjadi arena transaksi politik.
Lain itu, argumen pemerintah bahwa pemilihan langsung mendorong korupsi karena biaya tinggi memang memiliki dasar, tetapi solusi mengalihkannya ke DPRD justru berpotensi melahirkan jenis korupsi yang lebih berbahaya dan sistemik.
Ibrahim Z. Fahmy Badoh dan Abdullah Dahlan dalam buku Korupsi Pemilu di Indonesia (2010:32), menyebut dalam pemilihan langsung, target suap adalah pemilih individu dengan bentuk “serangan fajar” berupa uang puluhan ribu rupiah atau sembako. Transaksinya massal, ribuan hingga jutaan, dengan kepastian hasil rendah karena pemilih bisa menerima uang tetapi tetap memilih calon lain. Meski sulit dibuktikan secara hukum, praktik ini kasat mata di lapangan dan penerima manfaat utamanya adalah rakyat miskin yang mendapat keuntungan jangka pendek.
Sebaliknya, dalam pemilihan oleh DPRD, target suap adalah anggota dewan. Transaksinya berbentuk grosir, berupa cek pelawat, uang tunai dalam koper, atau janji proyek ijon. Volume transaksinya jauh lebih kecil, hanya puluhan hingga seratus anggota dewan, tetapi bernilai raksasa.
Kepastian hasil sangat tinggi karena anggota DPRD dapat dikontrol melalui fraksi. Operasi ini berlangsung tertutup, sulit dideteksi, dan penerima manfaatnya adalah elite partai serta anggota dewan yang memperkaya diri.
“Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga,” kata pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, dilansir Media Indonesia.
Kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom bisa jadi contoh. Untuk meraih kursi itu, cek pelawat didistribusikan kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Sebanyak 26 anggota dari berbagai fraksi menjadi tersangka. Suap dilakukan secara sistematis melalui ketua fraksi, membuktikan bahwa parlemen adalah lingkungan kondusif bagi korupsi kolektif.
“Banyaknya anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam satu kasus dugaan korupsi mengindikasikan bahwa transaksi politik yang terjadi sudah sistemik terbentuk,” kata Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW, dikutip koran Tempo terbitan 30 September 2010.
Jika jabatan strategis di tingkat nasional yang diawasi ketat saja bisa dibeli dengan mudah, maka risiko di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang pengawasannya lemah akan jauh lebih besar. Mengembalikan pilkada ke DPRD sama saja membuka kembali pasar lelang jabatan ala Miranda Goeltom di ratusan daerah.
Kasus dana hibah Jawa Timur pada tahun 2003 menambah bukti betapa rentannya relasi eksekutif-legislatif di daerah menjadi hubungan koruptif. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, terbukti menerima suap dari alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini adalah jatah anggota dewan yang diperdagangkan.
Jika DPRD diberi kekuasaan tambahan untuk memilih dan menjatuhkan gubernur, daya tawar mereka untuk memeras APBD akan menjadi absolut. Gubernur tidak akan berani menolak permintaan proyek koruptif karena ancaman pemakzulan atau tidak dipilih kembali selalu membayangi.
Dengan demikian, risiko korupsi dalam sistem DPRD bukan hanya lebih besar, tetapi juga lebih sistemik. Ia mengikat kepala daerah dalam kontrak politik jangka panjang, melemahkan kedaulatan rakyat, dan memperkuat oligarki.
Dengan dikembalikannya mandat ke DPRD, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada pimpinan partai di Jakarta yang memberi rekomendasi dan anggota DPRD lokal yang memilihnya.
Konsekuensinya adalah lahir kembali tipe pemimpin birokratis yang berjarak dari rakyat, mirip dengan figur “Gubernur Jenderal” kolonial atau pejabat-pejabat daerah Orde Baru. Program-program populis yang pro-rakyat, seperti pendidikan atau kesehatan gratis, bisa berkurang karena tidak ada insentif politik untuk menyenangkan rakyat lokal. Kepala daerah hanya fokus melayani "konstituennya", yaitu elite partai dan anggota dewan.
Sumber: https://tirto.id/wacana-pilkada-lewat-dprd-dan-bagaimana-dulu-sby-menggagalkannya-ho5z
Dibaca 4696 kali
