Penyelesaian Masalah PPPK Dinilai Hanya Tambal Sulam
mediaindonesia.com - 10 Juni 2026
PEMERINTAH memutuskan untuk memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah banyak pemda tak mampu membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah ini dianggap hanya menjadi solusi jangka pendek.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menilai pemeritah seharusnya memberikan kepastian kebijakan dalam jangka panjang dalam masalah PPPK.
"Solusi yang ditawarkan, atau bahkan sudah diputuskan oleh Mendagri itu seperti solusi jangka pendek, hanya untuk memadamkan api sejenak. Karena nanti bisa menimbulkan gejolak sosial di daerah," kata Herman saat dihubungi, Selasa (9/6).
Menurut dia, perpanjangan masa transisi memang dapat mengurangi tekanan fiskal pemda. Namun, kebijakan tersebut tidak menjawab persoalan utama terkait aturan batas belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Herman menilai pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap UU HKPD. Pasalnya, perpanjangan masa transisi yang dimasukkan ke dalam pembahasan APBN 2027 berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang kembali menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang. Selain itu, KPPOD menilai kebijakan batas maksimal 30 persen diterapkan dengan pendekatan yang terlalu seragam. Padahal, kemampuan fiskal dan kebutuhan setiap daerah sangat berbeda.
"Kalau kita lihat, 30% DKI Jakarta tentu beda dengan 30% NTT, NTB, Papua, atau daerah-daerah lain. Karena kemampuan fiskal setiap daerah itu berbeda-beda," ujarnya.
Menurut Herman, pemerintah pusat lebih baik mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, target efisiensi belanja pegawai termasuk PPPK dapat disesuaikan dengan kondisi riil pemerintah daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik. Ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah dalam satu setengah tahun terakhir yang semakin berat akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/898486/penyelesaian-masalah-pppk-dinilai-hanya-tambal-sulam
Dibaca 238 kali
