Pembatasan Belanja Pegawai Mesti Asimetris
mediaindonesia.com - 10 Juni 2026
KEPUTUSAN pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai maksimal 30% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dinilai belum menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah. Butuh pendekatan asimetris yang didasarkan pada kemampuan tiap-tiap daerah.
“Solusi yang ditawarkan, atau bahkan sudah diputuskan oleh Mendagri itu seperti solusi jangka pendek, hanya untuk memadamkan api sejenak, karena nanti bisa menimbulkan gejolak sosial di daerah,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman saat dihubungi, kemarin.
KPPOD menilai kebijakan batas maksimal 30% diterapkan dengan pendekatan yang terlalu seragam. Padahal, kemampuan fiskal dan kebutuhan setiap daerah sangat berbeda. “Kalau kita lihat, 30% DKI Jakarta tentu beda dengan 30% NTT, NTB, Papua, atau daerah-daerah lain, karena kemampuan fiskal setiap daerah itu berbeda-beda,” ujarnya.
Menurut Herman, perpanjangan masa transisi memang dapat mengurangi tekanan fiskal yang saat ini dihadapi banyak daerah. Perpanjangan itu berpotensi hanya menjadi solusi sementara yang kembali menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.
Pendekatan yang lebih tepat, imbuh Herman, ialah kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas fiskal tiap-tiap daerah. Dengan demikian, target efisiensi belanja pegawai dapat disesuaikan dengan kondisi riil pemerintah daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.
PERPANJANG SETAHUN
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD akan diperpanjang. Perpanjangan itu akan diatur oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. “Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak,” katanya.
Menurut Tito, hal itu dilakukan agar pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai honorer untuk mematuhi limitasi belanja pegawai 30% di APBD.
Dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen baru. “Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Tito.
DITALANGI APBN
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya klaster tenaga guru serta tenaga kesehatan (nakes) di daerah, dibayar lewat APBN.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru, tenaga kependidikan, serta tenaga kesehatan di daerah, itu dibiayai dari APBN,” katanya.
Rifqinizamy mengungkapkan aturan dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mematok maksimal belanja pegawai sebesar 30% sangat sulit dipenuhi oleh mayoritas pemerintah daerah saat ini.
“Kenyataannya, banyak daerah yang tidak memungkinkan untuk memenuhi aturan itu karena dua faktor pemicu utama. Pertama, adanya refocusing atau pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang membuat porsi APBD menjadi terbatas. Kedua, beban pembiayaan gaji untuk PPPK dan PPPK paruh waktu justru dibebankan kepada APBD,” jelasnya.
Rifqinizamy menambahkan, jika beban gaji guru dan nakes honorer yang diangkat menjadi PPPK tetap dipaksakan menggunakan APBD, ruang fiskal daerah untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi akan terkunci.
Di samping itu, Rifqinizamy mengatakan DPR bersama pemerintah merencanakan usulan revisi klausul UU HKPD agar daerah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum jika gagal menekan angka belanja pegawai di bawah batas maksimal.
Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/pembatasan-belanja-pegawai-mesti-asimetris
Dibaca 828 kali
