Purbaya Lempar Sinyal Efisiensi, DPR: Jangan Ganggu Dana Transfer ke Daerah
kompas.id - 10 Juni 2026
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak kembali memotong dana transfer ke daerah untuk pembiayaan program-program nasional. Pemerintah pusat diminta untuk merasionalisasi belanja di tingkat kementerian/lembaga sehingga efisiensi tidak berdampak ke daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, efisiensi yang kembali akan dilakukan pemerintah pusat semestinya tidak berdampak ke daerah. Sebab, pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir telah membebani keuangan daerah. Akibatnya, banyak daerah mengeluhkan minimnya anggaran yang bisa digunakan untuk mengakselerasi pembangunan.
”Jangan mengganggu transfer ke daerah dulu. Maksimalkan dulu rasionalisasi belanja di kementerian dan lembaga, termasuk merasionalisasi inisiatif baru yang selama ini sudah berjalan,” ujar Zulfikar saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Zulfikar menilai, logika efisiensi yang tepat seharusnya tidak sekadar memotong anggaran secara linear. Jika pemerintah memiliki inisiatif atau program baru, idealnya hal itu diiringi dengan kemampuan mendatangkan sumber pendapatan baru. Namun, jika ruang fiskal terbatas, maka langkah yang ditempuh adalah rasionalisasi belanja, bukan justru mengurangi hak-hak daerah.
”Rasionalisasi berarti menyisir belanja-belanja yang selama ini tidak efisien. Banyak program kegiatan yang tidak efisien karena berbagai hal. Mestinya itu dimaksimalkan untuk menopang kebijakan inisiatif baru yang punya dampak langsung terhadap kebutuhan daerah,” ucapnya.
Zulfikar mengingatkan bahwa pemotongan TKD yang terus berulang akan berdampak kontraproduktif. Jika fiskal daerah terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga akan memukul stabilitas pembangunan di tingkat pusat.
”Kalau daerah tetap dilakukan pengurangan transfer, itu justru akan berdampak tidak bagus. Dampaknya tidak hanya ke daerah sendiri, tapi juga ke pusat, karena pusatlah yang seharusnya menjamin stabilitas daerah,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat lebih cermat dalam mengelola prioritas belanja agar pembangunan di daerah tidak terhambat oleh kebijakan efisiensi yang diambil di tingkat pusat. Efisiensi harus dilakukan secara adil tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2027. Namun, belum disebutkan pos mana saja yang akan terdampak efisiensi.
”Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing agar alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa.
Di sisi lain, lanjut Purbaya, pemerintah membidik belanja negara pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap produk domestik bruto. Terkait belanja di daerah, ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan efektivitas melalui penguatan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Langkah tersebut, menurut dia, diarahkan agar belanja daerah makin optimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung program prioritas nasional, serta memperkuat program-program seperti percepatan Makan Bergizi Gratis dan Cek Kesehatan Gratis di daerah.
Padahal, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027, pagu indikatif TKD diproyeksikan berada pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Pemerintah menyatakan terus melanjutkan penyempurnaan dalam pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan TKD, terutama untuk mendukung program-program prioritas nasional.
”Pagu indikatif TKD pada tahun 2027 direncanakan sebesar Rp 710 triliun sampai Rp 810 triliun, dipengaruhi oleh penyelarasan terhadap kebijakan strategis pemerintah, outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan tahun sebelumnya, kebutuhan anggaran pelayanan dasar publik daerah, serta kemampuan keuangan negara,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rentang pagu indikatif TKD 2027 tersebut lebih lebar dibandingkan pagu indikatif TKD 2026 yang berada pada kisaran Rp 712,3 triliun hingga Rp 745,3 triliun. Namun, dalam implementasinya, alokasi TKD dalam APBN 2026 justru turun menjadi Rp 693 triliun.
Pemerintah beralasan penyesuaian dilakukan karena penyerapan anggaran daerah dinilai belum optimal, sementara belanja daerah juga dianggap belum efisien dan belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penurunan alokasi TKD 2026 tersebut tergolong cukup tajam. Dalam APBN 2025, alokasi TKD tercatat mencapai Rp 848 triliun.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, pemerintah pusat harus belajar dari pengalaman dua tahun terakhir. Menurut dia, pemotongan TKD pasca-inpres tahun 2025 dan 2026 telah menimbulkan fluktuasi anggaran yang parah di daerah.
”Pemerintah selalu menggunakan senjata andalan berupa bahasa efisiensi. Namun, jika diperhatikan pola belanja nasional, kata efisiensi itu tidak tecermin dalam praktiknya. Banyak kegiatan pusat yang justru menghabiskan anggaran besar,” ujar Herman.
Herman menegaskan, jika pemerintah ingin melakukan efisiensi, sebaiknya dilakukan pada dana alokasi khusus (DAK) yang merupakan kontrol pusat, bukan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). Sebab, alokasi untuk DAU dan DBH adalah hak daerah yang semestinya tidak terus-menerus diganggu.
”Pemotongan DBH jelas melanggar UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Bahkan, banyak daerah melaporkan DBH dari tahun 2024-2025 belum dibayarkan,” tuturnya.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/purbaya-lempar-sinyal-efisiensi-dpr-jangan-ganggu-dana-transfer-ke-daerah
Dibaca 89 kali
