Darurat Kepala Daerah Korupsi, KPPOD Pastikan Gaji Tinggi tak akan Jadi Solusi
mediaindonesia.com - 23 Juli 2026
MARAKNYA kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dinilai tidak dapat diatasi hanya dengan menaikkan gaji pejabat.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendesak pemerintah pusat segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik, tata kelola pemerintahan, hingga mekanisme pengawasan sebagai solusi untuk mencegah korupsi di daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan setidaknya terdapat tiga dimensi utama yang harus menjadi fokus pembenahan pemerintah untuk memutus rantai korupsi kepala daerah. Menurutnya, tidak terdapat korelasi yang kuat antara besaran gaji dengan niat maupun praktik korupsi.
“Sebetulnya ada tiga layer atau tiga dimensi yang perlu dibenahi. Di luar soal gaji, karena kami sendiri juga memberikan catatan bahwa kenaikan gaji tidak memiliki korelasi atau akurasi yang kuat dengan niat maupun praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala daerah,” kata Arman saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (21/7).
Arman menjelaskan, pembenahan pertama harus dimulai dari sistem politik yang melahirkan para pengambil kebijakan. Ia menilai tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada, ditambah belum optimalnya kaderisasi partai politik menjadi faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi kepala daerah.
“Persoalannya ada pada sistem politik yang melahirkan para policy maker. Di dalamnya mencakup partai politik, sistem pemilu, dan sistem pilkada yang membuat kontestasi politik kita berbiaya sangat mahal,” ujarnya.
Ia menilai, partai politik belum menjalankan fungsi kaderisasi secara optimal sehingga belum mampu menghasilkan kader-kader yang memiliki integritas dan kapasitas memadai untuk memimpin pemerintahan daerah.
“Pembenahan harus dimulai dari hulu, yaitu memperbaiki partai politik agar mampu menjalankan kaderisasi yang menghasilkan kader berintegritas dan berkapasitas, sekaligus mampu melahirkan kebijakan serta kelembagaan yang dapat menutup peluang terjadinya korupsi,” tuturnya.
Menurut Arman, selama proses rekrutmen politik masih menghasilkan pemimpin yang lahir dari kontestasi berbiaya tinggi tanpa didukung sistem kaderisasi yang baik, berbagai upaya pemberantasan korupsi hanya akan menyelesaikan persoalan di hilir.
“Bagaimanapun reformasi sistem politik harus menjadi agenda utama pemerintah apabila ingin memutus mata rantai korupsi kepala daerah secara berkelanjutan,” jelasnya
Fokus pembenahan tata kelola dan pengawasan
Selain sistem politik, Arman menilai pemerintah pusat juga perlu membenahi kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, celah korupsi muncul hampir di seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ia menjelaskan, praktik korupsi kerap dimulai sejak penyusunan rencana pembangunan ketika proyek tertentu diarahkan kepada pihak tertentu. Celah serupa juga masih ditemukan pada pengadaan barang dan jasa meski pemerintah telah menerapkan sistem elektronik.
“Meskipun sudah ada e-katalog dan e-procurement, sistem yang ada belum mampu menutup ruang permufakatan jahat di luar sistem sehingga kesepakatan-kesepakatan di luar mekanisme resmi masih terus terjadi,” katanya.
Arman juga menyoroti masih lemahnya kepastian prosedur, waktu, dan biaya dalam pelayanan perizinan yang membuka peluang terjadinya suap maupun gratifikasi. Di sisi lain, kewenangan kepala daerah dalam manajemen ASN juga dinilai masih sangat rawan disalahgunakan melalui praktik jual beli jabatan.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan sistem pengawasan menjadi dimensi ketiga yang harus segera diperbaiki pemerintah pusat. Menurutnya, pengawasan internal melalui inspektorat daerah belum berjalan optimal karena secara struktural berada di bawah kepala daerah. “Perlu dipikirkan bagaimana memperkuat posisi inspektorat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif,” ujar Arman.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan eksternal oleh DPRD, aparat penegak hukum, maupun masyarakat juga masih belum efektif sehingga kepala daerah masih memiliki ruang untuk menyiasati berbagai kebijakan dan prosedur demi kepentingan pribadi.
Atas dasar itu, Arman menegaskan pemerintah pusat perlu melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap desain kebijakan, tata kelola pemerintahan, dan sistem pengawasan apabila ingin menghentikan berulangnya kasus korupsi kepala daerah. “Langkah tersebut jauh lebih efektif dibandingkan sekadar mengandalkan peningkatan kesejahteraan (gaji) kepala daerah sebagai instrumen pencegahan korupsi,” pungkasnya.
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/913169/darurat-kepala-daerah-korupsi-kppod-pastikan-gaji-tinggi-tak-akan-jadi-solusi
Dibaca 47 kali
