Logo KPPOD

Berapa Lama Idealnya Masa Jabatan Kades?

kompas.com - 15 September 2026

Berapa Lama Idealnya Masa Jabatan Kades?

Masa jabatan kepala desa (kades) berubah-ubah dan kini diusulkan menjadi tak terhingga. Sebenarnya berapa lama idealnya masa jabatan kades? Seturut masa jabatan yang berlaku sejak revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa tahun 2024, kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dalam satu periode. 

Masa jabatan delapan tahun itu masih dapat diperpanjang dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga secara total menjadi 16 tahun. 

Sebelum itu berdasarkan revisi UU yang sama pada tahun 2014, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dalam satu periode, dan dapat diperpanjang tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Terbaru, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta agar masa jabatannya tidak lagi dibatasi dalam audiensi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (9/9/2026) pekan lalu.

Lantas, berapa lama idealnya masa jabatan seorang kepala desa?

6 Tahun dinilai cukup, bisa diperpanjang 1 kali 
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand berpendapat jabatan kepala daerah sebaiknya dibatasi menjadi enam tahun dalam satu periode. 

Jabatan itu kata dia, hendaknya hanya dapat diperpanjang satu periode sehingga totalnya 12 tahun. Ide periode masa jabatan kades dari Armand ini jauh lebih pendek dibandingkan revisi UU Desa pada tahun 2014 maupun tahun 2024. 

"Sebaiknya masa jabatan kepala desa itu enam tahun seperti yang periode yang lama, dengan diberi waktu perpanjangan satu kali saja sehingga 12 tahun," kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2026).

Senada, Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Profesor Trubus Rahardiansah juga mengusulkan masa jabatan kepala desa seharusnya kembali menjadi enam tahun seperti sebelum revisi UU Desa. 

Sebab, masa jabatan terbaru yang mencapai delapan tahun dalam satu periode terlalu panjang. Masa jabatan yang terlalu panjang ini dapat berdampak terhadap masyarakat di tengah pengawasan di tingkat desa yang masih lemah.

Salah satunya, kata akademikus dengan bidang keahlian sosiologi hukum ini, adalah potensi pungutan liar (pungli) serta hambatan bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan ekonomi. 

"Misalnya orang mau mendirikan UMKM atau ada pembukaan wirausaha, atau malah ada investor industri mau masuk, itu nanti bisa dihalang-halangi. Bisa menjadi kesulitan," kata Trubus, Sabtu (12/9/2026).

5 Tahun jika mau disamakan dengan periodesasi pusat 
Bahkan menurut Armand, jabatan kepala daerah itu bisa dipangkas menjadi lima tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang satu periode lagi. 

Ia mengemukakan, hal itu dapat dipertimbangkan jika semangatnya adalah menyeragamkan dan menjaga sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional antara pemerintah pusat dan daerah. 

"Kalau mau ikut periodesasi di level supradesanya dalam hal ini kabupaten, kota, provinsi dan juga pemerintah pusat, mestinya disetarakan jadi lima tahun. 

Tapi kalau mau didiskusikan ulang soal masa jabatan, kami sebetulnya sepakat untuk kita kembalikan saja ke masa enam tahun," tuturnya. Armand beranggapan, masa jabatan yang berlaku saat ini, yakni delapan tahun satu periode, sudah cukup panjang.

Menurutnya, masa jabatan ini berimplikasi pada keterbatasan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang mungkin tidak berjalan baik ketika diduduki oleh kepala tanpa kompetensi. Mereka harus menunggu delapan tahun ke depan untuk mengharapkan perubahan.

"Itu masa yang cukup panjang untuk memberikan koreksi kalau misalnya seorang kepala desa itu tidak menentukan kinerja yang baik, kan. 

Jadi warga desa harus menunggu delapan tahun baru mereka bisa memilih kepala desa yang lain," bebernya. Di sisi lain ia menjelaskan, masa jabatan seorang kepala desa bukanlah faktor penentu dalam pembangunan sebuah desa. 

Setidaknya terdapat dua aspek yang sangat menentukan. Aspek pertama adalah perbaikan tata kelola, yang terkait dengan proses perencanaan, proses penganggaran, serta proses penyusunan kebijakan di desa. 

Aspek kedua adalah kapasitas dan integritas kepala desa. Ia menekankan, revisi UU Desa sebaiknya menyusun dan memikirkan bagaimana cara menghasilkan kepala-kepala desa yang memiliki kapasitas. 

Kepala desa ini kata Armand, mampu membawa perencanaan penganggaran dan penyusunan kebijakan di desa menjawab kebutuhan warga. 

"Kenapa penting dalam aspek integritas, karena kepala desa itu mengelola anggaran negara yang sangat besar. Dua yang mestinya diperkuat adalah kapasitas dan integritas kepala desa, bukan masa jabatan," jelasnya.

Tak ada dasar jabatan diperpanjang lagi 
Lebih lanjut Armand menyatakan, sejatinya tidak ada lagi alasan yang mendukung kepala desa untuk memperpanjang atau bahkan meniadakan batas masa jabatan. 

Kalaupun ada, menurutnya, usulan itu hanya sebuah cara membangun negosiasi politik antara "raja kecil" dengan parlemen.

"Sekarang dengan dinamika politik yang ada menurut kami memang tidak ada dasar sebetulnya mereka mengusulkan perpanjangan masa jabatan. Bahkan kalau mau didiskusikan kembali, ya kembalikan lagi ke masa jabatan enam tahun itu," jelas Armand.

Senada, Trubus Rahardiansah menyatakan usulan ini tidak masuk akal alias irasional.

Terlebih, masa jabatan tiap posisi di Indonesia pun seluruhnya diatur dan dibatasi, termasuk seorang presiden. "Ini jelas usulan yang irasional dalam tata pemerintahan, Karena Undang-Undang Dasar '45 itu kan batasan jabatan publik itu hanya lima tahun," tegas Trubus.

Bentuk politik dinasti, singkirkan regenerasi 
Lagipula, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai, usulan tersebut berpotensi memicu politik dinasti apabila dilegalkan.

Menurut Djohan, masa jabatan kepala desa perlu dibatasi agar tidak muncul pandangan di tengah masyarakat bahwa hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin sebuah desa.

Padahal, demokrasi dan sistem merit justru mengedepankan prinsip bahwa setiap orang yang memiliki kapasitas, integritas, serta memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin desa. 

“(Karena) Itulah awal dari politik dinasti. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, lalu istrinya, kemudian kerabatnya. Jabatan publik akhirnya berubah menjadi milik keluarga,” tutur Djohan.

Ia menambahkan, kepala desa yang telah berhasil memimpin selama belasan tahun semestinya dapat meninggalkan legasi yang baik. 

“Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama, mereka dapat naik kelas menjadi anggota DPRD, wakil bupati, bupati, atau mengabdikan diri dalam bidang lain,” imbuhnya. 

Selain berpotensi memicu politik dinasti, tidak adanya pembatasan masa jabatan juga dapat mempersempit peluang munculnya pemimpin baru.

Padahal, desa membutuhkan proses regenerasi, termasuk kesempatan bagi anak-anak muda berprestasi untuk memimpin dengan membawa gagasan, inovasi, dan energi baru. 

“Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru,” tegasnya. 

Senada dengan Djohan, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai pembatasan masa jabatan kepala desa tetap diperlukan agar masyarakat lain juga memiliki kesempatan mewujudkan aspirasi desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Ahmad, pembatasan masa jabatan merupakan bagian dari prinsip dan semangat demokrasi di tingkat lokal. “Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. 

Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut,” sambung Ahmad.

Mendagri akan pelajari wacana masa jabatan kades tak terbatas 
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan mempelajari usulan tersebut. 

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri perlu melihat secara komprehensif dampak positif dan negatif dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya,” tandas Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026).

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/14/14203391/berapa-lama-idealnya-masa-jabatan-kades?page=3.


Dibaca 111 kali