Logo KPPOD

Mengamati Wacana Masa Jabatan Kades, dari 6 Tahun Menuju Tak Terhingga

kompas.com - 15 September 2026

Mengamati Wacana Masa Jabatan Kades, dari 6 Tahun Menuju Tak Terhingga

Kepala desa kembali mengajukan usulan perubahan masa jabatan. Wacana ini menjadi kelanjutan dari perubahan sebelumnya. Terbaru dalam audiensi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (9/9/2026), Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta masa jabatannya tidak lagi dibatasi dengan berbagai periode. 

Mengulas ke belakang, masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Desa sejatinya baru direvisi dua tahun lalu, atau tepatnya pada 2024.

Dalam revisi itu, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dalam satu periode. Kemudian dapat diperpanjang dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga secara total menjadi 16 tahun.

Masa jabatan satu periode itu lebih panjang dari aturan sebelumnya. Dalam revisi UU yang sama pada 2014, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dalam satu periode, dengan batas maksimal paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Lantas, mengapa dinamika masa jabatan ini kerap terjadi dan berulang?

Terlihat sebagai ikatan politikus pusat dan daerah 
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand, menilai dinamika masa jabatan ini disebabkan karena keinginan kepala desa melanggengkan kekuasaan yang berujung pada terciptanya dinasti politik. 

Dalam sejumlah kasus, keinginan itu difasilitasi oleh Wakil Rakyat demi mendulang suara. Armand mengungkapkan, fenomena semacam ini sempat terjadi menjelang Pemilu 2024. 

"Yang terjadi 3-4 tahun lalu ketika mereka (kepala desa) mengusulkan, itu kan menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Dan kami melihat ada semacam perkawinan politik para politisi di Jakarta, yang membutuhkan dukungan kepala desa, (akhirnya) menjadikan tuntutan mereka mendapatkan masa jabatan," kata Armand saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/9/2026).

Masa jabatan dinilai bukan faktor membangun desa 
Armand juga berpandangan, tuntutan kepala desa untuk meminta ketiadaan batas kepemimpinan bukan murni untuk memperjuangkan pembangunan desa. 

Diketahui dalam audiensi dengan DPR RI, AMJ beralasan usulan ini berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran. Begitu pun terkait dengan masalah keamanan serta ketertiban masyarakat di desa.

Namun menurut Armand, seturut catatan KPPOD yang telah disuarakan dalam polemik terakhir kali, masa jabatan seorang kepala desa tidak menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya pembangunan desa. 

"Kalau kita bicara tata kelola desa membangun, bagaimana membangun ekonomi, membangun sosial dan juga lingkungan desa, kami tidak melihat masa jabatan itu sebagai salah satu faktor yang menentukan," tutur Armand.

Dia memerinci, setidaknya ada dua aspek lain yang sangat menentukan. Aspek pertama adalah perbaikan tata kelola, yang terkait dengan proses perencanaan, proses penganggaran, serta proses penyusunan kebijakan di desa. 

Aspek kedua adalah kapasitas dan integritas kepala desa. Ia menekankan, revisi UU Desa sebaiknya menyusun dan memikirkan bagaimana cara menghasilkan kepala-kepala desa yang memiliki kapasitas.

Kepala desa ini kata Armand, mampu membawa perencanaan penganggaran dan penyusunan kebijakan di desa menjawab kebutuhan warga.

"Kenapa penting dalam aspek integritas, karena kepala desa itu mengelola anggaran negara yang sangat besar. Dua yang mestinya diperkuat adalah kapasitas dan integritas kepala desa, bukan masa jabatan," jelasnya.

Oleh karenanya menurut Armand, usulan AMJ tidak beralasan, jika melihat dinamika politik yang terjadi saat ini. Menurutnya, usulan hanya sebuah bentuk membangun negosiasi politik antara "raja kecil" dengan parlemen. 

"Itu lebih banyak membangun negosiasi politik sebetulnya antara kepala desa atau stakeholder di desa dengan para politisi di Senayan," tuturnya. 

Perbesar korupsi, ciptakan "raja kecil" 
Armand juga menyampaikan, terdapat banyak "bahaya" bila masa jabatan seorang kepala desa tidak dibatasi, mulai dari memperbesar peluang korupsi hingga menciptakan raja-raja kecil.

Ia memahami, kekuasaan besar biasanya turut menciptakan potensi korupsinya makin besar. Selama ini, kata dia, pembatasan masa jabatan di posisi manapun bertujuan untuk menghalau bahaya-bahaya tersebut.

"Tentu dengan masa jabatan yang diperpanjang itu, potensi untuk perilaku rasuah, kemudian raja-raja kecil di level desa itu sangat terbuka kemungkinan untuk itu. Karena itu memang logika pembatasan kekuasaan selama ini," tutur Armand.

Senada, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menyoroti potensi bahaya serupa. Ia tidak memungkiri, ketiadaaan masa jabatan akan memunculkan kekuasaan yang terlalu besar. 

Pada akhirnya, pemimpin desa itu akan bertindak layaknya "raja" di masing-masing wilayahnya. "Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. 'Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya', gitu," ucap Trubus, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026).

Melemahkan pengawasan 
Dampak lainnya adalah membahayakan tata kelola pemerintahan. Pengawasan terhadap kinerja kepala desa berpotensi melemah, ketika masa jabatan tidak dibatasi. 

Saat ini saja, ketika masa jabatan dibatasi pengawasan tersebut tidak berjalan baik. "Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan harusnya mengawasi mereka camat. 

Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa," ujar Trubus.

Adapun untuk memperbaiki masalah itu, Armand mendorong agar pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperkuat. Selama ini, BPD kerap berpraktik sebagai anak buah kepala desa, alih-alih mengawasi. 

"Padahal dia harusnya menjalankan fungsi pengawasan yang kalau di level supradesanya seperti DPRD. Tapu yang terjadi ya sebetulnya (lembaga) itu ada, (untuk) formalitas saja di level desa," beber Armand. 

Timbulkan politik dinasti 
Sementara Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berpandangan, usulan tersebut turut menimbulkan politik dinasti jika dilegalkan.

Menurutnya, jabatan kepala desa harus dibatasi agar tidak ada opini buruk yang berkembang di masyarakat, yang meyakini meyakini hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin sebuah desa.

Padahal, kata Djohan, demokrasi dan sistem merit mengajarkan sesuatu yang berkebalikan, yakni siapa pun yang memiliki kapasitas, integritas, dan memenuhi syarat bisa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin desa. 

"(Karena) Itulah awal dari politik dinasti. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, lalu istrinya, kemudian kerabatnya. Jabatan publik akhirnya berubah menjadi milik keluarga," tutur Djohan.

Ia juga menegaskan, kepala desa yang berhasil memimpin desanya selama belasan tahun seharusnya meninggalkan legasi dengan baik. 

"Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama, mereka dapat naik kelas menjadi anggota DPRD, wakil bupati, bupati, atau mengabdikan diri dalam bidang lain," imbuhnya.

Selain itu, ketiadaan batasan akan menutup kesempatan pemimpin baru. Padahal, desa membutuhkan regenerasi dan anak-anak muda yang berprestasi untuk memimpin, termasuk membawa gagasan, inovasi dan energi baru.

"Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru," tegasnya.

Senada, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menegaskan, pembatasan masa jabatan kepala desa perlu dilakukan demi memberi kesempatan kepada masyarakat lain demi mewujudkan aspirasi desa lewat pemilihan kepala desa (Pilkades). 

Ia menegaskan, prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan.

"Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut," sambung Ahmad. 

Sekilas tentang usulan masa jabatan 
Sebagai informasi, AMJ mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tjdak lagi dibatasi. Dalam audiensinya pada pekan ini, AMJ beralasan hal ini berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan, ketertiban masyarakat di desa. 

Anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin menuturkan, usulan juga mmepertinbangkan keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (PJ) kepala desa.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa. 

Begitu pun meminta Kemendagri menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa (pilkades). 

"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," tegas Saeffudin.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/14/13544591/mengamati-wacana-masa-jabatan-kades-dari-6-tahun-menuju-tak-terhingga?page=3


Dibaca 126 kali