Logo KPPOD

Mencari Obat “Paru-paru” Lemah Anggaran Daerah, Obligasi Satu-satunya?

kompas.com - 14 September 2026

Mencari Obat “Paru-paru” Lemah Anggaran Daerah, Obligasi Satu-satunya?

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi senilai Rp 5,6 triliun memantik perdebatan. 

Apakah obligasi adalah satu-satunya obat lemahnya napas anggaran daerah? Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menjadi penerbitnya. 

Pembeli alias investor akan meminjamkan uang kepada penerbit obligasi. Nantinya, penerbit obligasi akan membayar bunga utang itu kepada pembeli secara berkala. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan risiko kemampuan daerah membayar kembali utang, sementara Pemprov DKI Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan untuk sejumlah pembangunan. 

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap mendorong pemerintah daerah lebih kreatif meningkatkan kapasitas fiskal tanpa melulu bergantung pada transfer ke daerah. 

Lantas, mengapa usulan ini menjadi polemik? Mungkinkah ada masalah mendasar terkait otonomi daerah?

"Paru-paru" fiskal daerah lemah 
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai polemik obligasi membuka tabir permasalahan yang lebih luas terkait otonomi daerah. 

Menurutnya, masalah ini menunjukkan otonomi daerah masih menggunakan "paru-paru" fiskal (anggaran daerah dan Dana Bagi Hasil/DBH) yang lemah.

Buktinya, banyak daerah yang langsung limbung begitu keran transfer pemerintah pusat dipersempit, setelah otonomi berlaku lebih dari seperempat abad. 

"Di situlah ironi otonomi kita. Daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi ruang fiskalnya terbatas," kata Djohermansyah kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026). 

Ia membeberkan, daerah diberi kewenangan mengurus banyak hal, mulai pendidikan, kesehatan, jalan, lingkungan, hingga pelayanan dasar. 

Akan tetapi, sumber-sumber penerimaan strategis masih banyak terkonsentrasi di pusat. Akibatnya, sebagian besar daerah hidup dalam ketergantungan terhadap transfer pusat. 

Ketika transfer lancar, pemerintahan berjalan. Namun saat transfer menyusut, daerah melakukan Beebagai penyesuaian. Pembangunan ditunda, belanja dikurangi, dan bahkan kewajiban rutin mulai terganggu. 

"Kasus sejumlah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK seharusnya menjadi alarm keras. Otonomi kita ternyata masih menggunakan paru-paru fiskal yang lemah," ucap Djohermansyah.

Obligasi bisa jadi tabung oksigen sementara 
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010-2014 ini menuturkan, polemik ini juga menandakan belum tuntasnya reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. 

Djohermansyah berpandangan, otonomi yang sehat membutuhkan dua hal, yaitu daerah yang semakin mandiri dan pemerintah pusat yang semakin adil. 

"Tanpa itu, obligasi daerah hanya menjadi tabung oksigen sementara. Dan setiap kali keran transfer dipersempit, otonomi daerah akan kembali megap-megap," sebut Djohermansyah.

Dia mengemukakan, daerah memang harus berhenti hanya menunggu transfer. 

Mereka harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola aset, membenahi BUMD, bekerja sama, dan mencari sumber pembiayaan yang kreatif. Akan tetapi, kata dia, pusat juga tidak boleh lepas tangan. 

Sebab, obligasi bukan pengganti TKD. Ia tidak ingin pemerintah pusat menjadikan obligasi daerah sebagai alasan untuk terus mengurangi transfer ke daerah. 

Obligasi merupakan instrumen pembiayaan pembangunan. Sedangkan transfer pusat ke daerah adalah instrumen pemerataan fiskal. "Jangan suruh daerah berutang hanya karena pusat memotong napas fiskalnya," tegas dia.

Pemerintah jadi gatekeeper atau enabler Pemda? 
Terkait rencana DKI Jakarta, penerbitan obligasi daerah dapat menjadi jalan keluar.  

Senada, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand, beranggapan penerbitan obligasi merupakan bentuk pematangan desentralisasi fiskal.

Pasalnya, DKI Jakarta termasuk daerah yang siap dan memenuhi sejumlah persyaratan. 

Ibu Kota pun dinilai cukup mampu untuk membayar utang tersebut di kemudian hari. Oleh karenanya, Armand meminta pemerintah pusat berperan sebagai enabler (fasilitator), tidak hanya sebagai gatekeeper (penjaga gerbang). 

"Berkaitan dengan kemampuan membayar di masa depan, yang kalau kita melihat dinamikanya per hari ini, sebetulnya kalau bicara kapasitas fiskal DKI Jakarta mereka cukup mampu. 

Bukan cukup, bahkan sangat mampu," beber Armand. Terlebih, pemerintah pusat selama ini mendorong pembiayaan alternatif sehingga pemda tidak selalu bergantung kepada transfer ke daerah. 

"Pembiayaan itu salah satunya itu adalah obligasi daerah," jelasnya.

Harus hati-hati dengan utang Akan tetapi, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan Pemprov untuk berhati-hati meski memiliki kemampuan untuk menerbitkan obligasi dan menanggung risikonya. 

Pasalnya, utang dapat menimbulkan tekanan terhadap kondisi fiskal pada masa mendatang. 

Ini berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya. Keuangan daerah tidak akan berkelanjutan apabila terlalu bergantung pada pembiayaan melalui utang. 

Oleh karenanya ia meminta pemda memperhitungkan kemampuan membayar kembali terlebih dahulu. 

"Jika memiliki PAD yang kuat, bisa saja daerah menerbitkan obligasi untuk pembiayaan pembangunan saat ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Huda meminta agar pemda memperhatikan imbal hasil (yield) yang akan ditawarkan dari penerbitan obligasi tersebut. 

Sebagian obligasi korporasi saat ini menawarkan tingkat pengembalian hingga dua digit, sedangkan imbal hasil surat utang pemerintah pusat berada pada kisaran 6-7 persen. 

Apabila imbal hasil obligasi daerah ditetapkan terlalu tinggi, beban fiskal yang harus ditanggung Pemprov DKI pada masa mendatang juga akan meningkat. 

"Ketika sangat tinggi, misalkan di atas 11 persen, itu akan mengganggu fiskal daerah ke depan," tegasnya.

Solusi selain obligasi Djohermansyah mengungkapkan, penerbitan obligasi bukan satu-satunya pilihan. Ia menyebut, daerah masih memiliki banyak jalan untuk memperkuat fiskal dengan risiko lebih kecil. 

Opsi tersebut di antaranya, memperkuat PAD secara cerdas. Peningkatan tidak didasarkan lewat kenaikan pajak dan membebani rakyat, melainkan memperbaiki data, menutup kebocoran, mendigitalisasi pajak, dan memperluas basis penerimaan. 

Kedua, mengoptimalkan aset daerah. Sebab menurit Djohermansyah, masih terlalu banyak tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang hanya menjadi aset tidur. 

Adapun ketiga, membenahi BUMD agar tidak menjadi tempat membagi jabatan, melainkan menjadi penggerak ekonomi daerah.

Lalu keempat, mengembangkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha KPBU). "Tidak semua infrastruktur harus dibangun dengan uang APBD," tegasnya. 

Sementara kelima, memperkuat kerja sama antardaerah untuk memaksimalkan fasilitas yang ada. Sebab menurutnya, otonomi bukan berarti berjalan sendiri. 

otonomi juga berarti mampu bekerja sama dengan baik. "Tidak semua kabupaten harus memiliki rumah sakit, tempat pengolahan sampah, atau fasilitas besar sendiri-sendiri," jelas Djohermansyah. 

Sekilas tentang rencana obligasi Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. 

Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra, termasuk dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara Negara ini khawatir daerah tidak sanggup membayar kembali. 

Soalnya, kegagalan pemerintah daerah memenuhi kewajiban utang dapat berdampak lebih luas hingga mengganggu kondisi fiskal pemerintah pusat.

Ia bahkan mencontohkan Brasil yang pernah memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat. 

Namun, persoalan muncul ketika sejumlah daerah mengalami gagal bayar. "Ketika default (gagal bayar -red), ramai-ramai yang tunjuk pusat juga. 

Begitu problem, itu jadi besar. Akhirnya negaranya jadi terganggu juga. Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin," tegas Purbaya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/11/16565411/mencari-obat-paru-paru-lemah-anggaran-daerah-obligasi-satu-satunya?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner


Dibaca 65 kali