Logo KPPOD

Mengapa Sejumlah Kades Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan hingga Penghapusan Pilkades?

kompas.id - 22 September 2026

Mengapa Sejumlah Kades Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan hingga Penghapusan Pilkades?

1. Mengapa sejumlah kades menuntut perpanjangan masa jabatan hingga penghapusan pilkades?

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka menuntut agar dapat melanjutkan jabatan sebagai penjabat kepala desa meski masa jabatan mereka telah berakhir setelah diperpanjang menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.

Dalam tuntutannya, para kepala desa bahkan meminta agar pilkades dihapuskan untuk periode tertentu. Mereka menilai perpanjangan masa jabatan hingga penghapusan pilkades diperlukan untuk mendukung sejumlah program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sebagian kepala desa juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi. Pembatasan dinilai tidak diperlukan demi efektivitas dan efisiensi anggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

2. Sesuai regulasi terkini, berapa lama masa jabatan kepala desa?

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang saat itu sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu, tak satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Seluruh sembilan fraksi di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut.

”Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat memastikan pembahasan RUU berjalan lancar,” kata Puan seusai mendengarkan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

3. Mengapa perpanjangan masa jabatan kades dinilai kontraproduktif dengan demokratisasi desa?

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman pada Jumat (29/3/2024) menilai, masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta akan mengatasi persoalan di desa.

Perpanjangan masa jabatan, menurut Herman, akan menjadikan kepala desa merasa memiliki kewenangan yang besar. Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang tersebut juga dinilainya kontraproduktif dengan upaya demokratisasi di desa.

Herman menuturkan, kepemimpinan desa memang salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Akan tetapi, desa akan mendapat manfaat maksimal dari perpanjangan masa jabatan kepala desa ketika pemimpin pemerintahan desa itu berkualitas.

”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman.

4. Mengapa desa butuh kepemimpinan yang cakap dan berintegritas?

Keswadayaan desa dapat bertumbuh apabila ditopang oleh kepemimpinan desa yang cakap dan berintegritas. Kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terlepas dari peran para pemimpin di desa.

Para kepala desa memegang peran vital, sebagai bagian dari warga desa, tetapi juga perwakilan yang dipercayakan oleh warga untuk mengomunikasikan kepentingan desa kepada pemerintahan kabupaten ataupun pihak-pihak eksternal lainnya.

Negara berambisi besar dengan berbagai program yang ujungnya diimplementasikan di desa; soal ketahanan pangan, hilirisasi, penanggulangan kemiskinan, hingga pembangunan koperasi. Namun, jawabannya ada di desa itu sendiri, desa sebagai lumbung pengetahuan.

5. Mengapa ada pandangan kalau demokrasi dapat ditata ulang dari desa?

Cacat demokrasi di tingkat nasional merupakan cermin besar dari kondisi di tingkat demokrasi desa. Terdapat kesamaan pola sistem politik dan ekonomi di level nasional dan perdesaan.

Penyanderaan negara, klientelisme, dan politik etnik-ras-agama juga berlangsung di tingkat desa. Relasi patron-klien calon kepala desa dengan kelas kapitalis mafioso tingkat lokal terpilin dalam kuasa politik uang. Ongkos politik yang mahal, yang kadang mencapai angka Rp 1 miliar, menjadi sumbu masalahnya.

Fenomena keterpecahbelahan masyarakat di tingkat desa akibat isu etnis dan agama juga masih kerap terjadi di masa pilkades. Isu genealogis dan biologis atau atas nama ”putra daerah” kerap digunakan untuk memobilisasi massa. Sementara isu substantif terkait visi dan misi calon kepala desa sebagai pandu penentu pembangunan desa tak lagi dianggap penting dalam pesta demokrasi desa.

Dengan demikian, desa sangat mungkin dapat menjadi salah satu penentu upaya pemulihan cacat demokrasi nasional. Gagasan ”konstitusionalisasi demokrasi desa” menjadi penting dan aktual.

6. Bagaimana pemerintah merespons usulan perpanjangan jabatan kepala desa?

Pemerintah masih mempelajari usulan sejumlah kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan setelah masa jabatan mereka berakhir, termasuk usulan penghapusan pemilihan kepala desa. Pemerintah akan melihat lebih dulu dampak positif dan negatif dari usulan tersebut.

”Nanti kita bahas. Kami lagi pelajari dulu positif negatifnya,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan, pihaknya belum membahas tuntutan sejumlah kepala desa tersebut.

”Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi tersebut dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektivitas pelaksanaan UU Desa,” kata Ahmad Irawan.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/mengapa-sejumlah-kades-menuntut-perpanjangan-masa-jabatan-hingga-penghapusan-pilkades


Dibaca 14 kali