TKD Dipangkas, Bagaimana Daerah Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen?
kompas.id - 22 September 2026
Target untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen terus diupayakan oleh pemerintah. Untuk menggapainya, kontribusi dari pemerintah daerah (pemda) sangat krusial. Persoalannya, pemda menghadapi tantangan yang tak mudah, terutama karena pemangkasan dana transfer ke daerah. Lantas, bagaimana pemda harus menyiasatinya?
Sejak 2025, ruang fiskal pemda menyempit menyusul kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghemat anggaran dan mengalihkannya untuk membiayai program-program prioritas nasional.
Pemerintah mengefisienkan TKD sebesar Rp 50,6 triliun dari alokasi Rp 919 triliun pada 2025. Memasuki tahun anggaran 2026, alokasi TKD sebesar Rp 715,34 triliun.
Implikasi dari kebijakan itu menghambat berjalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Terlebih, ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Dampaknya, sejumlah daerah kesulitan membayar gaji dan tunjangan pegawai. Di Maluku Utara, misalnya, pemangkasan TKD berimbas pada pemotongan atau rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara (ASN).
Belakangan, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026. Isinya, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan Rp 18,9 triliun kepada pemerintah daerah untuk mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai, terutama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tambahan dana ini akan disalurkan ke semua daerah. Sebab, dari hasil koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian Keuangan, ternyata tak hanya 79 pemda yang mengatasi problem kesulitan membayar gaji pegawai. Kesulitan fiskal ternyata dihadapi 546 daerah atau semua kabupaten, kota, hingga provinsi.
Penyesuaian dana TKD pun diperkirakan bakal berlanjut pada 2027. Alokasi TKD sebesar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027 sebenarnya meningkat dibandingkan dengan anggaran 2026.
Namun, kenaikan tersebut belum mengembalikan alokasi TKD ke pagu TKD 2025, sebesar Rp 919 triliun. Berkaitan dengan hal ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan TKD dinaikkan dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun.
Permintaan tersebut menjadi salah satu pokok pertimbangan Komite IV DPD dalam menyikapi RAPBN 2027 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa II DPD, Rabu (16/9/2026).
Di tengah dinamika problem anggaran di daerah tersebut, target pemerintah pusat untuk mengejar pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen tidak lantas surut. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam wawancara khusus dengan Harian Kompas (Kompas.id) untuk program siniar ”Gercep”, Jumat (18/9/2026) malam, pemangkasan TKD tidak serta-merta bisa dijadikan alasan bagi pemda untuk tak bisa berkontribusi dalam menggapai target pertumbuhan tersebut.
Kembangkan ekosistem
Pasalnya, terdapat berbagai komponen lain yang dapat dikembangkan pemda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, sejumlah daerah mampu membangun ekosistem ekonomi dan mendorong hilirisasi pangan. Upaya itu dapat dilakukan meskipun daerah memiliki keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Contoh-contoh baik banyak di Sulawesi Selatan. Salah satu contoh adalah Sidrap (Kabupaten Sidenreng Rappang) yang bisa mulai membangun ekosistem pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Contoh-contoh baik ini pun terus dipetakan oleh Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Nantinya, lintas instansi ini akan mendorong pertukaran pengalaman antardaerah melalui berbagai forum di daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang telah berjalan dan dapat menjadi pembelajaran dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman saat dihubungi, Sabtu (19/9/2026), mengatakan, peran kepala daerah krusial dalam membangun ekosistem hingga iklim investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
”Daerah-daerah yang perform itu lebih banyak dikontribusikan oleh variabel kepala daerah. Dalam hal ini, yang inovatif bisa memperbaiki tata kelola,” ujar Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Bayangan bentukan masyarakat sipil ini.
Problemnya, tidak semua kepala daerah memiliki karakter yang inovatif atau punya atensi untuk membangun investasi di daerah. Karena itu, Kemendagri beserta kementerian lain yang urusannya juga terkait daerah perlu memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan ke pemda. Cara lainnya, bisa juga dengan memberikan insentif bagi daerah yang kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. Insentif bisa berupa penghargaan untuk kepala daerah atau berupa penambahan TKD.
”Jadi, kepala daerah dapat portofolio penghargaan yang bisa bermanfaat bagi dia secara politik, tetapi daerah dapat insentif. Itu yang diharapkan bisa memacu para kepala daerah inovatif,” tambahnya.
Namun, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, hendaknya pemerintah pusat tak hanya bertumpu pada upaya peningkatan inovasi dari daerah. Hal ini terutama dalam jangka pendek, satu hingga dua tahun mendatang. Pasalnya, strategi tersebut membutuhkan waktu untuk diimplementasikan hingga terlihat hasilnya.
Daerah, menurut dia, tetap membutuhkan anggaran yang cukup. Belanja daerah, seperti untuk pegawai dan barang/jasa, krusial untuk menggenjot perekonomian lokal.
”Karena itu, dalam situasi seperti ini, kucuran dana TKD tetap jadi perhatian utama. Terlebih, 90 persen daerah masih mengalami keterbatasan fiskal dan berharap pada TKD,” kata Herman.
Ketika TKD dipangkas, lanjutnya, bisa berpengaruh pada kapasitas fiskal dan program-program daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/tkd-dipangkas-bagaimana-daerah-mengejar-target-pertumbuhan-ekonomi-8-persen?open_from=Section_Berita
Dibaca 13 kali
