Perkuat Pengawasan di Sektor Rawan
mediaindonesia.com - 24 Juli 2026
MARAKNYA kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dinilai tidak dapat diatasi dengan menaikkan gaji pejabat seperti yang diusulkan Menteri Dalam Negeri. Alih-alih melakukan itu, pemerintah didesak membenahi sistem politik, tata kelola pemerintahan, hingga mekanisme pengawasan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan tidak terdapat korelasi yang kuat antara besaran gaji dan niat ataupun praktik korupsi. Menurut Arman, setidaknya terdapat tiga dimensi utama yang harus menjadi fokus pembenahan pemerintah untuk memutus rantai korupsi kepala daerah.
"Yang pertama dimulai dari sistem politik yang melahirkan para policy maker. Di dalamnya mencakup partai politik, sistem pemilu, dan pilkada yang membuat kontestasi politik berbiaya mahal,” ujarnya, kemarin.
Arman meyakini selama pemimpin lahir dari kontestasi berbiaya tinggi tanpa didukung sistem kaderisasi yang baik, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menyelesaikan persoalan di hilir.
PENGAWASAN INTERNAL
Selain itu, Arman menilai pemerintah perlu membenahi kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, celah korupsi muncul hampir di seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan, hingga manajemen ASN.
“Meskipun sudah ada e-katalog dan e-procurement, sistem yang ada belum mampu menutup ruang permufakatan jahat di luar sistem sehingga kesepakatan-kesepakatan di luar mekanisme resmi masih terjadi,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menilai penguatan sistem pengawasan menjadi dimensi ketiga yang harus segera diperbaiki pemerintah pusat. Pengawasan internal melalui inspektorat daerah dinilai belum optimal karena secara struktural berada di bawah kepala daerah. “Perkuat posisi inspektorat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.”
PERKUAT PENCEGAHAN
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. KPK perlu memperkuat fungsi pencegahan dengan memaksimalkan pengawasan terhadap sektor-sektor rawan.
“KPK perlu memfungsikan otoritas dan kewenangan mereka untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama terhadap kepala daerah yang baru terpilih,” kata Herdiansyah, kemarin.
Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga pola korupsi yang paling sering terjadi di daerah. Hal itu ialah praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi strategis di birokrasi; korupsi pengadaan barang, jasa, dan proyek infrastruktur; serta pengelolaan sumber daya alam. "Penguatan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap tiga sektor itu jadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi yang terus berulang," terangnya.
LALU TERSANGKA
Praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026 saja, sudah 11 kepala daerah yang dibekuk KPK. Terakhir ialah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang diduga menerima suap proyek dan pengadaan barang-jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
KPK telah menetapkan Lalu menjadi tersangka dalam perkara tersebut, kemarin. Seusai diperiksa penyidik KPK, Lalu langsung ditahan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Lalu diduga menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyebut partainya telah memecat Lalu dari keanggotaan partai. PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader mereka yang melanggar hukum dan menyatakan mendukung KPK dalam pengusutan perkara itu.
Sumber: https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-14205
Dibaca 15 kali
