RUU Omnibus Law, KPPOD: Retribusi Perizinan Hilang, PAD Pemda Turun
http://rri.co.id/ - 21 Februari 2020
RUU Omnibus Law, KPPOD: Retribusi Perizinan Hilang, PAD Pemda Turun
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, dapat melemahkan kewenangan Pemerintah Daerah, dalam mengelola perizinan usaha agar memperoleh pemasukan bagi daerah melalui Anggaran Pendapat Belanja Daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng menjelaskan lemahnya kewenangan tersebut dengan didasari pada hilangnya pemberian perizinan usaha yang menghasilkan retribusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda), yang juga mengakibatkan turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Kalo kita bicara soal pendapatan, karena pajak retribusi selama ini dikenakan atas layanan, pengenaan layanan itu ya berbasis perizinan itu, pastinya (PAD) berpotensi turun," ungkap Robert Endi Jaweng usai melakukan diskusi publik bertajuk 'Temuan dan Rekomendasi terkait RUU Omnibus Law'', dikawasan Cikini, Jakarta (20/02/2020).
Lebih lanjut kepada Reporter RRI, Robert juga meragukan jika memang hasil dari RUU kontroversial yang ber-tagline Cipta Kerja tersebut dapat menarik sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan regulasi akan perizinan usaha, dapat dilakukan pengawasan pelaksanaannya tanpa adanya regulasi retribusi oleh Pemda. Dengan begitu Ia menyatakan jika telah di sah-kannya RUU Omnibus Law tersebut, mau tidak mau Pemerintah Daerah harus mengikuti sistem pengaturan regulasi pada Pemerintah Pusat.
"Kalo perizinan diberikan ke pusat, disuruh Pemda mengawasi, gak ada namanya retribusi pengawasan tanpa perizinan (di Pemda), mau gak dia (Pemda) ikut repot dalam mengawasi, ikut membiayai cara kerja Pemerintah (Pusat) kita yg suka gak suka beginilah sistem dan aturannya," jelasnya kembali.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert juga menjelaskan selain berpotensi menurunkan Pendapat Asli Daerah, juga akan berpotensi membuat Pemerintah Daerah hanya sebagai pengkoordinasi segala urusan ataupun program kerja di daerah dari Pemerintah Pusat, tanpa adanya pengelolaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) untuk menjalankan membuat program kerja Pemerintah Daerah.
"Mungkin sekedar dia (Pemda) berkoordinasi, sekedar dia membantu sisi Masyarakat yang kecil-kecil bisa. Tapi kemudian dia jadikan untuk program kegiatan gak boleh, karena program dan kegiatan itu cerminan dari urusan. Kalo bener udah jadi urusan pusat ya bukannya potensi, sangat besar. Siapa yang berkewanangan dengan urusan dialah yang buat program dan kegiatan, siapa yang kemudian membuat dialah yang kemudian membiayai, yang membiayai dari mana? Dari APBD yang bersangkutan," pungkas Robert Endi Jaweng.
(Sumber: http://rri.co.id/post/berita/790112/nasional/ruu_omnibus_law_kppod_retribusi_perizinan_hilang_pad_pemda_turun.html)
Dibaca 708 kali