Banyak Perda Bermasalah, Contohnya di 3 Daerah Ini
- 1 Januari 1970
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengeluarkan hasil kajian terkait peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Di antaranya adalah terkait dengan persoalan pajak, retribusi, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Beberapa daerah yang disampaikan antara lain kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pangkajene (Sulawesi Selatan), dan Cilegon (Banten). Peneliti KPPOD Mohamad Yudha Prawira mencontohkan, di Surabaya, masalah terjadi pada ketentuan objek pajak.
Dalam Undang-undang (UU) Pajak Daerah Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 32, ayat 1 menyatakan objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pada ayat 3 disebutkan yang tidak termasuk objek pajak hotel adalah jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya.
Akan tetapi, dalam pasal 3 ayat 4 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, ada tertulis yang termasuk dalam objek pajak hotel adalah rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp 750.000 per bulan per kamar.
"Tidak ada ketentuan yang menyebutkan rumah kos dikenakan pajak daerah," kata Yudha dalam konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5/2016).
Kemudian daerah Kabupaten Pangkajene. Masih dengan acuan UU tentang pajak daerah, Pemda Pangkajene malah justru membuat peraturan yang tidak jelas.
Perda Kabupaten Pangkajene Nomor 5 Tahun 2011 menuliskan setiap wajib pajak hotel wajib melegalisasi/perporasi bon penjualan (bill) kepada Kepala Dinas, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas. Selanjutnya wajib pajak hotel yang wajib melegalisasi bon penjualan (bill) tapi tidak melakukan, maka dikenakan sanksi Rp 10.000 per bulan.
"Ini berpotensi menimbulkan pungutan liar dari Kepala Dinas, karena tidak ada landasan hukum yang mengatur soal bill dan sanksi administrasi," paparnya
Kemudian yang terjadi pada Kota Cilegon terkait dengan kewajiban pemerintah daerah dalam Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tercantum pada perda Nomor 13 Tahun 2013 mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009.
Implementasi regulasi, besarnya pembayaran PPJ kepada Pemda tidak berdampak sama sekali terhadap fasilitas penerangan jalan. Sementara tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (genset) tetap dikenakan padahal tidak digunakan.
"Sementara UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 55 ayat 3 menyatakan hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan," sebutnya. (mkl/hns)
--- o0o ---
Dibaca 973 kali