. KPU Segera Gelar Uji Publik PKPU Pilkada
Logo KPPOD

KPU Segera Gelar Uji Publik PKPU Pilkada

- 1 Januari 1970

KPU Segera Gelar Uji Publik PKPU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera gelar uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Karena itu, penyelenggara pemilu akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan seperti partai politik (parpol), lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, serta media.

Dalam uji publik nanti, KPU berharap ada masukan dari masyarakat terhadap draf PKPU yang sudah diplenokan tersebut. Draf tersebut nantinya pada akhir Maret 2015 akan dibawa ke pemerintah dan DPR untuk dikonsultasikan. “Kalau memang ada masukan nanti kita pertimbangkan. Setelah itu, nanti kita minggu ketiga dan keempat baru kita konsultasi ke pemerintah dan DPR,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat ditemui di kantornya kemarin.

Ferry mengatakan ada 10 PKPU yang akan diujipublikkan. Namun untuk tahap awal hanya akan dibahas empat PKPU yang dianggap penting untuk segera disahkan. “Ada beberapa yang kita prioritaskan, seperti PKPU tahapan, pemutakhiran pemilih, pencalonan, dan tata kerja. Kesemuanya memang yang prioritas kita tetapkan, karena itu bekerja sebelum tahapan dimulai,” jelas Ferry.

Ferry mencontohkan, seperti halnya PKPU tentang tata kerja, di mana peraturan ini akan menegaskan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan dimulai. “Mereka harus sudah terbentuk sebelum nanti proses pemutakhiran pemilih, dan pendaftaran pencalonan perorangan,” kata Ferry.

Sementara itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah pusat mengantisipasi kemungkinan daerah kekurangan anggaran pilkada. Pasalnya, ada kemungkinan tidak semua daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menganggarkan pilkada.

“Saya tidak yakin bagi daerah yang pilkadanya dimajukan ke 2015 sudah menganggarkan. Kecuali kalau daerah itu memang sudah terjadwalkan dari awal,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng kemarin. Menurut dia, sebenarnya jika manajemen penganggaran di daerah baik anggaran pilkada dapat dipastikan tersedia. Pasalnya, pada APBD terdapat pembiayaan terdapat dana cadangan.

“Ada ruang di dalam dana cadangan. Bahkan kalau manajemennya bagus, penganggaran pilkada sudah bisa diprediksi dua tahun sebelumnya. Setidaknya ada anggaran,” paparnya. Namun, daerah-daerah cenderung menganggarkannya di tahun penganggaran pilkada. Karena itu, daerah rawan tidak memiliki anggaran. “Daerah tidak punya itu. Mereka menyiapkannya saat tahun pilkada. Anggaran mereka cukup terbatas,” kata dia.

Terkait dengan skema penganggaran dari Kemendagri yang memungkinkan daerah menggunakan silpa, kas ataupun efisiensi, menurut Endi tidak menjamin sepenuhnya daerah memiliki anggaran. Pasalnya tidak semua daerah memiliki silpa ataupun kas yang besar. “Anggaran pilkada bukan anggaran yang sedikit. Itu cukup besar.

Dalam hal ini cukup sulit juga melakukan efisiensi di beberapa pos. Saya tidak melihat banyak dana di daerah-daerah ini. Mungkin hanya satu atau dua daerah yang dananya banyak,” paparnya. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini belum ada daerah yang mengeluh kesulitan ke Kemendagri. Menurut dia, sudah ada dasar hukum yang cukup kuat untuk daerah menganggarkan.

“Jadi begini sudah ada Permendagri No 37/2014. Mereka dapat melakukan pengeluaran pendahuluan. Sumbernya bisa silpa, kas, ataupun efisiensi. Itu bisa jadi dasar. Ini nanti ditampung di perubahan. Tidak perlu persetujuan DPRD hanya pemberitahuan,” jelas dia. (DA/DR)

 

--- (http://www.koran-sindo.com/read/973261/149/kpu-segera-gelar-uji-publik-pkpu-pilkada-1425696711) --


Dibaca 728 kali