BPK dan OJK Bahas Obligasi Daerah
- 1 Januari 1970
Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan membahas obligasi daerah. Kedua lembaga sepaham mendorong obligasi daerah, tetapi formula yang tepat masih perlu dipertajam.
Obligasi daerah itu termasuk dalam sejumlah materi yang dibahas dalam pertemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di kantor BPK, Jakarta, Kamis (30/10). Pertemuan dihadiri Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Jajaran pimpinan kedua lembaga juga hadir.
“Terutama bagi pemerintah daerah yang ingin mengeluarkan obligasi. Kami akan meneliti lebih lanjut agar bisa mencari hal yang terbaik,” kata Muliaman.
Obligasi daerah adalah salah satu pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Muliaman menambahkan, obligasi daerah nantinya menggunakan auditor independen. Alasannya, obligasi daerah harus diberlakukan sama seperti obligasi lainnya yang juga melibatkan auditor independen.
Harry Azhar menyatakan, kajian tentang obligasi daerah belum selesai. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri harus proaktif mendorong penerbitan obligasi ini.
“yang penting harus dijamin proporsional dengan kemampuan dan pola anggaran daerah masing-masing. Jangan sampai APBN juga default,” kata Harry.
Perihal penggunaan dana dari obligasi, Harry menyarankan sebaiknya untuk pembangunan infrastruktur.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan, sumber pendanaan alternatif, termasuk utang, diperlukan daerah untuk membangun, terutama infrastruktur.
“Obligasi daerah konsepnya bagus dan diperlukan. Namun, sampai saat ini, sebagian besar pemerintah daerah tak berniat,” katanya. (las)
--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 31 Oktober 2014 – Ekonomi) ---
Dibaca 527 kali
