Rakernas Adeksi Bahas Revisi UU Pemerintahan Daerah
rri.co.id - 11 Februari 2026
Pembahasan terkait rencana perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi sorotan utama dalam diskusi panel pembuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang berlangsung di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (9/2/2026). Forum strategis ini dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, yang dipercaya sebagai moderator.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pemantik gagasan, di antaranya Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman serta Koordinator Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Saydiman Marto, SSTP, MSi. Selain itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH, MH, turut memberikan pandangan melalui sambungan daring.
Forum panel mengusung tema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”. Dalam pengantar diskusi, Kamaluddin menilai tema tersebut memiliki relevansi tinggi mengingat revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Ia menyoroti sejumlah isu yang kini menjadi perbincangan publik, seperti wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD hingga kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, isu-isu tersebut berpotensi besar memengaruhi pola penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
Dalam paparannya, Dr. Saydiman Marto menjelaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan terhadap dinamika zaman. Revisi ini, kata dia, didorong oleh hasil evaluasi sepuluh tahun pelaksanaan undang-undang, perkembangan aspirasi masyarakat, arah kebijakan nasional, serta visi besar menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami telah membuka saluran aspirasi terkait revisi UU Pemerintahan Daerah ini. Kami juga terus memperhatikan peta aspirasi yang berkembang baik di media massa maupun yang disampaikan secara langsung terkait urgensi revisi undang-undang ini,” ungkap Saydiman.
Sementara itu, Herman N. Suparman menekankan pentingnya penataan ulang relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai perjalanan dua dekade otonomi daerah masih menyisakan persoalan fundamental dalam pembagian peran dan tanggung jawab.
Ia mencontohkan kasus bencana ekologis di wilayah Sumatera yang menunjukkan ketimpangan peran, di mana pemerintah daerah berada di garis terdepan menghadapi dampak, namun kendali atas sumber daya strategis tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Tanpa pembenahan kewenangan pusat-daerah, terutama di bidang pemerintahan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan, penanganan bencana akan tetap bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Herman juga mengkritisi dominasi pemerintah pusat pada sektor-sektor krusial seperti kehutanan, tata ruang, investasi atau perizinan usaha, serta lingkungan hidup. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya kapasitas fiskal daerah, sehingga pembiayaan kebencanaan kerap bergantung pada belanja tidak terduga. Ia juga menilai skema dana bagi hasil (DBH) belum sebanding dengan beban yang ditanggung pemerintah daerah.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan kritis dari peserta Rakernas, termasuk perwakilan DPRD kota. Salah satu pandangan disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Drs. Surya Makmur Nasution, MHum.
Menutup sesi panel, Kamaluddin kembali menyampaikan harapannya agar Rakernas Adeksi mampu melahirkan rekomendasi substantif sebagai bahan penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah demi mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Ia menegaskan bahwa keselarasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci percepatan pembangunan yang lebih merata di daerah.
Rakernas Adeksi diikuti ratusan anggota DPRD dari berbagai kota di Indonesia dan dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan, anggota DPRD Kota Batam Sony Christanto SE MSi dan Hj Asnawati Atiq SE MM, serta Ketua Adeksi Dance Ishak Palit yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Salatiga.
Sumber: https://rri.co.id/daerah/2172920/rakernas-adeksi-bahas-revisi-uu-pemerintahan-daerah
Dibaca 52 kali
