Pemerintah Daerah hingga Desa Terjangkit Jual Beli Jabatan, Ada Apa dengan Rekrutmen Aparatur?
kompas.id - 27 Januari 2026
Pengungkapan dugaan jual beli jabatan di pemerintahan desa Kabupaten Pati dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang masing-masing melibatkan kepala daerah, membuka tabir masalah pada sistem rekrutmen aparatur di pemerintah daerah hingga desa. Komisi Pemberantasan Korupsi pun menyebut proses pengisian jabatan itu justru menjadi titik rawan korupsi. Mengapa demikian?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/1/2026), mengatakan, dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam jual beli jabatan di daerahnya masing-masing mengungkap tingginya risiko korupsi pada tata kelola aparatur. Untuk itu, KPK mendorong agar rekrutmen dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan kompetensi atau kebutuhan organisasi.
”Jangan sampai kemudian mengedepankan kedekatan relasi atau suap dari para calon,” ujarnya.
Pada Senin (19/1/2026), Bupati Pati Sudewo bersama tiga tersangka lainnya ditangkap melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK. Sudewo diduga terlibat dalam jual beli jabatan perangkat desa dengan modus mematok biaya all in Rp 165 juta-Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Biaya itu untuk pendaftaran seleksi perangkat desa sampai dijanjikan lolos seleksi jabatan.
Biaya itu bahkan sudah digelembungkan oleh Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Semula, biaya ditetapkan senilai Rp 125 juta-Rp 150 juta.
Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 2026 ini membutuhkan pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Pengumuman pengisian jabatan perangkat desa itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2025 meski seleksi baru akan digelar pada Maret 2026.
”Sejak November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya (tim suksesnya). Hingga Rp 18 Januari, Jion (Sumarjiono) tercatat telah mengumpulkan dana lebih kurang sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu.
Asep juga mengatakan bahwa kasus itu menjadi keprihatinan bagi KPK. Sebab, praktik jual beli jabatan kini sudah sampai ke level terendah, yaitu pemerintahan desa. Padahal, selama ini, suap jual beli jabatan hanya sampai pada pejabat setingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
”Ini yang miris, biasanya tindak pidana yang kami tangani itu pengisian jabatan kepala dinas dan sebagainya. Namun, ini sampai yang kecil-kecil diambil,” ujar Asep.
Desa selama ini adalah unit terkecil pemerintahan atau ujung tombak paling dekat dengan rakyat. Jika pengisian jabatan pun sudah korup, artinya sistem pun rusak dari akar. Apalagi, desa juga mengelola dana desa yang nilainya besar.
Demikian pula pada OTT di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada November 2025. KPK juga menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Asep menyebut bahwa ada suap pengurusan jabatan, dan uang senilai Rp 500 juta turut disita, dalam kasus itu.
Kronologinya, pada awal 2025, Sugiri mengembuskan informasi bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono, Ponorogo, Yunus Mahatma, akan dicopot dari jabatannya. Dari komunikasi itu, Yunus menyatakan kesediaannya untuk menyetor sejumlah uang untuk bupati agar posisinya tidak diganti.
Celah risiko pada rekrutmen
Budi mengatakan, dugaan korupsi pada jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, begitu juga suap untuk perpanjangan jabatan kepala rumah sakit daerah yang melibatkan Bupati Ponorogo, merupakan bagian dari fokus pengawasan KPK. Menurut dia, pengisian jabatan atau sektor sumber daya manusia (SDM) sudah menjadi fokus area KPK melalui instrumen monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) yang dijalankan oleh fungsi koordinasi dan supervisi.
”KPK memang melihat bahwa dalam mekanisme atau tata kelola di sektor ke-SDM-an ini punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Masifnya tindak pidana korupsi di sektor SDM dengan berbagai level pemerintahan itu, lanjutnya, membuat KPK mengimbau agar ada perbaikan sistem rekrutmen SDM ke depan. Rekrutmen harus dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan kompetensi atau kebutuhan organisasi. Jangan sampai, kemudian mengedepankan kedekatan relasi, atau suap dari para calon.
”Itu harus terus dicek termasuk juga soal konflik kepentingan dalam pengisian jabatan,” katanya.
Fenomena klasik
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman berpandangan, pengisian jabatan masih menjadi fenomena klasik jual beli jabatan di level daerah. Kepala daerah melakukan praktik dagang pengaruh dalam pengisian jabatan atau SDM. Ada beberapa akar persoalan yang ia identifikasi, yaitu sistem pengawasan internal maupun eksternal. Di dalam konteks sistem pengawasan internal, menurut Herman, seharusnya pengisian jabatan menjadi perhatian utama inspektorat.
”Namun, kelemahan mendasarnya inspektorat itu adalah organisasi perangkat daerah itu terikat pada jabatan kepala daerah sebagai atasan atau pejabat pembina komitmen (PPK) tertinggi,” jelasnya.
Ke depan, jika ingin menguatkan pengawasan internal, desain kelembagaan dari inspektorat harus dirombak. Sepanjang masih menjadi organisasi perangkat daerah, inspektorat tidak akan bisa menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan internal dengan optimal.
Pengawas eksternal, lanjut Herman, publik berharap pada fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru menghapus lembaga tersebut, akhirnya pengawasan terhadap sistem meritokrasi pengisian jabatan di daerah hilang. Sebab, hal itu sudah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Untuk itu, menurut Herman, KPPOD berharap pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keberadaan KASN. Sebab, MK memberikan keputusan selama dua tahun agar pembentuk UU membentuk lembaga sistem pengawas meritokrasi. Jika dihidupkan kembali, diharapkan KASN kewenangannya bisa diperkuat sehingga tidak hanya sekadar memberikan rekomendasi. Rekomendasi terhadap sistem merit ke depan harus bisa dibuat mekanismenya agar bersifat final dan mengikat bagi kepala daerah.
”Kami juga melihat kelemahan dalam seleksi jabatan di daerah, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT). Meskipun sudah ada panitia seleksi, kami juga tidak melihat adanya peran publik dalam pengawasan seperti itu,” ujarnya.
Libatkan publik
Dosen hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa korupsi pengisian jabatan atau sektor SDM pemerintahan masalahnya ada di hulu. Persoalan itu adalah penempatan jabatan tidak berdasarkan kompetensi dan merit sistem yang benar. Proses seleksi kerap tidak terbuka, tidak melibatkan publik, serta berada di ruang-ruang gelap transaksional antara pemegang otoritas dan mereka yang menjadi calon.
”Lelang jabatan pun seolah hanya formalitas. Ini seperti asap mendahului api. Di mana mereka yang terpilih struktural sudah ditentukan di kantong kepala daerah,” katanya.
Jika ingin perbaikan sistem, seleksi harus dibuat terbuka, melibatkan keterlibatan masyarakat sehingga jabatan benar-benar diisi oleh seseorang yang memiliki kompetensi yang diharapkan publik. Tarik-menarik kepentingan serta politik transaksional harus dihapus dengan seleksi secara terbuka, akuntabel, dan transparan.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/jual-beli-jabatan-sudah-sampai-desa-korupsi-laten-di-balik-rekrutmen-aparatur
Dibaca 128 kali
