Sederet Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, KPPOD dan ICW Singgung Biaya Politik Mahal
kompas.id - 26 Januari 2026
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan mahalnya biaya politik di Indonesia turut memengaruhi maraknya kasus korupsi oleh kepala daerah.
"Karena ini adalah masalah sistemik struktural, kita juga perlu melihat sesuatu yang di hulu (pusat), terutama terkait dengan kira-kira ketika ada peluang kebijakan seperti ini, kenapa kepala daerah meskipun sudah banyak yang terjerat dan juga ditangkap di penjara, tetapi masih berani melakukan ini (korupsi)?" ucapnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (21/1/2026).
Herman mengatakan, berulangnya korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem politik yang membuat biaya politik menjadi mahal.
"Kita lihat ke hulunya, terutama di dalam proses pemilihan di dalam masa kandidasi di dalam pilkada atau lebih ke hulu lagi, bagaimana sistem politik kita, terutama kepartaian politik itu memberi ruang terhadap biaya pilkada yang sangat mahal," katanya.
Herman menyebut biaya pilkada yang mahal itu kemudian membuat kepala daerah berani menerobos peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan kesempatan untuk mengkapitalisasi peluang dari kebijakan yang ada.
Dalam kesempatan sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menyatakan sependapat dengan Herman.
"Iya, betul. Jadi memang permasalahan tingginya biaya politik itu turut menjadikan atau berkontribusi pada tingginya angka korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah," ucapnya.
Ia sepakat dengan Herman yang menyatakan permasalahan korupsi di daerah harus dilihat dari hulu atau pusatnya.
"Ketika melihat permasalahannya di hulu, maka ini juga berkaitan dengan proses yang dilakukan oleh partai politik ketika mereka melakukan rekrutmen, melakukan proses untuk mengusung calon, pasangan calon dalam dalam pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Kata Seira, semua kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang tahun 2025 dan 2026 adalah kepala daerah yang diusung oleh partai politik (parpol), bukan dari calon independen.
"Jadi, ada permasalahan utama dari bagaimana partai politik melakukan proses tersebut di awal," tegasnya.
Seira menambahkan, banyak dana korupsi mengalir ke partai, yang akhirnya masuk ke dalam satu ekosistem besar pendanaan politik Indonesia.
"Bagaimana partai politik itu masih sangat bergantung pendanaannya, biaya operasionalnya, hanya dari kandidat semata dan kemudian itu memberikan sebuah pressure yang tinggi," ucapnya.
Ia menyebut, karena kondisi tersebut, tak jarang begitu kandidat partai duduk di jabatan publik, dia akan mencari banyak cara untuk bisa mengumpulkan uang.
"Tidak hanya untuk membiayai kandidasinya ke depan, elektoralnya di pilkada berikutnya, tetapi juga untuk memberikan sumbangan kepada partai," sebutnya.
Deretan Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2005-2030, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION Kades Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN Kades Sukorukun Kecamatan Jaken,” kata Asep.
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).
Selain Bupati Pati, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026), dilansir Kompas.tv.
Akhir tahun lalu, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta."
Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/645314/sederet-kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-kppod-dan-icw-singgung-biaya-politik-mahal?page=2
Dibaca 465 kali
