. Pemangkasan TKD 2026 Tekan Belanja APBD, Jakarta jadi Turun Kelas
Logo KPPOD

Pemangkasan TKD 2026 Tekan Belanja APBD, Jakarta jadi Turun Kelas

bisnis.com - 30 Januari 2026

Pemangkasan TKD 2026 Tekan Belanja APBD, Jakarta jadi Turun Kelas

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai bahwa pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBN 2026 sebesar 69,5% dari yang dianggarkan tahun sebelumnya bisa memengaruhi kapasitas fiskal daerah.  Untuk diketahui, pemerintah menetapkan 2026 sebesar Rp58,5 triliun. 

Nilainya turun hingga hanya sepertiga dari yang ditetapkan pada APBN 2025 yakni Rp192,2 triliun. Hal ini terjadi juga di tengah penurunan kapasitas fiskal pemerintah di sejumlah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menjelaskan bahwa DBH sejatinya dianggarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal secara vertikal yaitu antara pusat dan daerah. 

DBH ditetapkan berdasarkan penerimaan perpajakan atau sumber daya alam di tahun anggaran sebelumnya.  Dia menyebut bahwa DBH adalah hak pemerintah daerah, sehingga bagian dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) itu menjadi salah satu komponen penghitungan kapasitas fiskal pemerintah provinsi (pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

"Jadi kalau melihat alur berpikir ini jelas sekali. Pertama, dengan penurunan Dana Bagi Hasil yang sangat signifikan akan mengganggu keseimbangan fiskal pusat dan daerah. Kedua, turbulensi kapasitas fiskal daerah karena kapasitas dihitung dari PAD [pendapatan asli daerah] dan DBH," tuturnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (28/1/2026).  

Tidak hanya itu, Herman memandang bahwa penurunan nilai DBH secara signifikan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur bahwa besaran DBH ditetapkan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. 

Sebagai konteks, realisasi penerimaan pajak pada 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun. Di dalamnya, terdapat komponen penerimaan yang ikut dibagikan ke daerah dalam, misalnya dalam bentuk DBH pajak penghasilan (PPh) maupun DBH cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. 

Masing-masing pada keseluruhan 2025 terkumpul sebesar Rp321,4 triliun untuk PPh badan, Rp248,2 triliun untuk PPh orang pribadi (OP) dan PPh 21, serta Rp345,7 triliun untuk PPh final, PPh 22 dan PPh 26. Sementara itu penerimaan cukai keseluruhan tahun lalu sebesar Rp221,7 triliun termasuk di dalamnya dari cukai rokok.  

Namun, apabila menilik Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025, terlihat bahwa DBH PPh untuk 2026 ditetapkan Rp15,2 triliun sert DBH CHT Rp3,2 triliun. Nilai DBH itu merosot apabila dibandingkan dengan APBN 2025, yang saat itu masih dianggarkan sebesar Rp44,9 triliun untuk DBH PPh dan Rp6,3 triliun untuk DBH CHT. 

Herman melihat, pemangkasan DBH tahun ini yang dinilainya bertentangan dengan UU HKPD turut berimplikasi pada pembangunan daerah. Hal tersebut bahkan sudah terlihat sejak Agustus 2025 lalu, ketika pemerintah memangkas pagu anggaran TKD menjadi hanya Rp693 triliun.  

Tidak hanya DBH, lanjutnya, pemangkasan Dana Alokasi Fisik (DAK) khususnya DAK Fisik yang tahun ini hanya ditetapkan Rp5 triliun (dari 2025 Rp36,9 triliun) diperkirakan bisa memengaruhi pembangunan infrastruktur daerah.  

Saat ditanya apabila ini menunjukkan gejala resentralisasi fiskal, atau pemusatan kembali kewenangan fiskal, Herman tak segan-segan mengakuinya. Dia menilai resentralisasi itu sudah terlihat sejak pengesahan UU HKPD, di mana diatur mandatory spending atau belanja wajib pemda oleh pemerintah pusat.  

"Misalnya penentuan belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40%, itu sebetulnnya mengarahkan penggunaan berdasarkan apa yang menjadi pandangan pusat. Padahal, daerah punya perbedaan kebutuhan. Mestinya disesuaikan dengan seperti apa kondisi dan tantangan masing-masing daerah. 

Ini resentralisasi, pemangkasan yang menurut kami tidak memerhatikan aspirasi pemerintah daerah dengan pendekatan top down," pungkasnya. 

PENURUNAN KAPASITAS FISKAL 
Keputusan pemerintah pusat untuk "memangkas" anggaran TKD pada APBN tahun ini terjadi berbarengan dengan turunnya kapasitas fiskal sejumlah daerah. Pada tataran provinsi saja, ada sembilan daerah yang kapasitas fiskalnya menjadi lebih rendah. 

Salah satu daerah yang mengalami penurunan kapasitas fiskal adalah DKI Jakarta yang turun dari kategori Tinggi menjadi Rendah. Penurunan itu tercermin dari alokasi dana bagi hasil (DBH) pajak yang diterima Jakarta pada APBN 2026. 

Berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Jakarta tercatat sebesar Rp7 triliun, sedangkan DBH PPh Pasal 25/29 sebesar Rp400 miliar. 

Dengan demikian, total DBH PPh yang diterima Jakarta pada 2026 mencapai Rp7,4 triliun. Angka tersebut turun tajam dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024. Pada tahun lalu, DBH PPh Pasal 21 untuk Jakarta mencapai Rp21 triliun, sedangkan DBH PPh Pasal 25/29 sebesar Rp1,1 triliun. 

Dengan demikian, alokasi DBH PPh Pasal 21 ke Jakarta pada 2026 turun 66,3% secara year on year, sementara DBH PPh Pasal 25/29 turun 66,4%. Penurunan kapasitas fiskal daerah tersebut merujuk pada peta kapasitas fiskal terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025. 

Aturan yang berlaku sejak 31 Desember 2025 itu sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 127 Tahun 2024. Kapasitas fiskal daerah menggambarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal. 

Dalam peta terbaru, terdapat sembilan provinsi yang mengalami penurunan kelas kapasitas fiskal, yakni Riau; DKI Jakarta; Kalimantan Tengah; Kalimantan Selatan; Kalimantan Timur; Kalimantan Utara; Papua; Papua Selatan; dan Papua Pegunungan. 

Penurunan kapasitas fiskal daerah tersebut terjadi seiring pemangkasan signifikan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2026. Pemerintah menetapkan pagu TKD tahun ini sebesar Rp693 triliun, turun 24,6% dibandingkan alokasi dalam Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun. Pada 2025, anggaran TKD juga sempat terkena kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sehingga turun menjadi Rp848,5 triliun. 

Khusus dana bagi hasil, pemerintah menetapkan DBH pajak pada 2026 sebesar Rp26,8 triliun. Angka itu terdiri atas DBH PPh sebesar Rp15,2 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp8,3 triliun, serta cukai hasil tembakau (CHT) Rp3,2 triliun. Sebagai perbandingan, DBH pajak dalam APBN 2025 mencapai Rp77,3 triliun. 

Artinya, anggaran DBH pajak pada 2026 turun 65,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan serupa terjadi pada DBH PPh dan PBB yang masing-masing terpangkas lebih dari 65%. DBH CHT atau cukai rokok juga turun 48,6% dari Rp6,39 triliun pada 2025. 

Sementara itu, DBH sumber daya alam (SDA) anjlok dari Rp85,9 triliun pada 2025 menjadi Rp30,9 triliun pada 2026 atau turun 64%. Penurunan terdalam terjadi pada DBH SDA sektor mineral dan batu bara yang terpangkas 69,9%, dari Rp66,4 triliun pada 2025 menjadi Rp19,9 triliun tahun ini. 

DBH perikanan juga turun 70,3% menjadi Rp218,4 miliar dari sebelumnya Rp736,8 miliar. Adapun DBH perkebunan sawit ditetapkan sebesar Rp774,6 miliar, turun 38% dibandingkan alokasi 2025 sebesar Rp1,24 triliun. Selain DBH, komponen TKD lain juga mengalami pemangkasan. 

Dana alokasi khusus (DAK) pada 2026 dianggarkan Rp154,3 triliun, lebih rendah dari Rp185,2 triliun pada 2025. Dana alokasi umum (DAU) juga turun sekitar Rp46 triliun menjadi Rp446,6 triliun. 

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penyesuaian anggaran TKD apabila pemerintah daerah mampu memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran. 

Dalam Bimbingan Teknis kader Partai Golkar di Jakarta, Kamis (11/12/2025), Purbaya meminta pemda memperbaiki kinerja belanja mulai kuartal IV/2025. Ia menyatakan akan mengajukan kenaikan anggaran TKD kepada Presiden Prabowo Subianto apabila perbaikan tata kelola dan kondisi ekonomi membaik pada kuartal II/2026. 

Pemerintah daerah diberi waktu hingga kuartal II/2026 untuk menunjukkan perbaikan tersebut. 

“Doain supaya saya berhasil, triwulan kedua saya bisa ngomong [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa penaikan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, teman-teman daerah di DPRD tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk bantu anda semua,” ujar Purbaya.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260128/10/1947841/pemangkasan-tkd-2026-tekan-belanja-apbd-jakarta-jadi-turun-kelas#goog_rewarded


Dibaca 537 kali