. Penjelasan Kemenkeu Soal Batas Defisit APBD 2026 2,5 Persen
Logo KPPOD

Penjelasan Kemenkeu Soal Batas Defisit APBD 2026 2,5 Persen

tempo.co - 12 Januari 2026

Penjelasan Kemenkeu Soal Batas Defisit APBD 2026 2,5 Persen

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyeragamkan ambang batas defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 menjadi 2,5 persen terhadap perkiraan pendapatan daerah setahun berjalan. Kebijakan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa penetapan defisit anggaran daerah menjadi 2,5 persen merupakan akumulasi seluruh defisit APBD. Meski demikian, setiap pemerintah daerah tetap diberikan fleksibilitas. 

Defisit atau surplus untuk masing-masing APBD dapat berbeda-beda dan fleksibel menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Namun secara akumulasi semua APBD maksimal defisit 2,5 persen tersebut,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, Askolani menjelaskan bahwa aturan pengendalian defisit kebijakan pengendalian defisit fiskal daerah dibuat setiap tahun. Sejalan dengan kebijakan defisit APBN untuk mendukung program pembangunan nasional. Lewat kebijakan ini, fleksibilitas tetap diberikan sesuai kapasitas fiskal daerah, namun tetap menjaga pengendalian defisit APBD.

Pada pelaksanaan APBD sebelumnya, batas maksimal defisit ditetapkan berdasarkan lima kategori kapasitas fiskal daerah dari yang tertinggi sampai terendah. Aturan lama mengatur maksimal defisit anggaran 3,35 persen bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah sampai 3,75 persen untuk daerah dengan kemampuan keuangan sangat tinggi. Seperti tertuang dalam pasal 3 PMK nomor 75 Tahun 2024. 

Pada pasal 3 PMK 101 tahun 2025 defisit diseragamkan jadi 2,5 persen terhadap perkiraan pendapatan daerah tahun 2026. Meski demikian, Pasal 7 aturan tersebut mengatur pengecualian bagi daerah yang tidak mampu memenuhi aturan batas defisit 2,5 persen. Pelonggaran defisit melebihi batas yang ditetapkan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Adapun batas maksimal defisit APBD secara keseluruhan atau kumulatif juga diubah dari aturan sebelumnya. “Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026,” demikian bunyi pasal 2 PMK 101 tahun 2025. Tahun sebelumnya batas maksimal kumulatif defisit APBD adalah 0,20 persen terhadap proyeksi PDB 2025.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai daerah sudah cukup terbebani dengan pemangkasan alokasi transfer ke daerah (TKD) yang signifikan tahun ini. Dana TKD turun dari Rp 919,9 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp 693 triliun tahun ini. Menurut Armand, kebijakan pengetatan dan penyeragaman defisit menjadi 2,5 persen menambah beban baru. Sebab, keleluasaan daerah mengelola APBD makin terbatas.

Padahal, kata dia, jika tetap menggunakan skema sebelumnya, daerah masih memiliki fleksibilitas meski transfer ke daerah dipangkas. “Misalnya masih pakai ruang atau range defisit fiskal tahun kemarin, meskipun tidak signifikan, daerah itu masih punya sedikit ruang gerak,” ujarnya.

Sumber: https://www.tempo.co/ekonomi/penjelasan-kemenkeu-soal-batas-defisit-apbd-2026-2-5-persen-2105396


Dibaca 2457 kali