KPPOD: Otonomi Daerah Terancam Mundur, Efisiensi Anggaran hingga Wacana Pilkada DPRD Jadi Sorotan
pikiran-rakyat.com - 18 Desember 2025
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah pada 2025 menghadapi tantangan serius.
Kebijakan efisiensi anggaran, maraknya kasus korupsi kepala daerah, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, hingga tata kelola hubungan pusat–daerah dalam penanganan bencana ekologis dinilai berpotensi melemahkan fondasi otonomi daerah yang dibangun selama lebih dari dua dekade.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah pada 2025 menghadapi tantangan serius.
Kebijakan efisiensi anggaran, maraknya kasus korupsi kepala daerah, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, hingga tata kelola hubungan pusat–daerah dalam penanganan bencana ekologis dinilai berpotensi melemahkan fondasi otonomi daerah yang dibangun selama lebih dari dua dekade.
Penilaian tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Otonomi Daerah di Ujung Jalan? Refleksi Implementasi Otonomi Daerah Tahun 2025” yang diselenggarakan KPPOD.
Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penyampaian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menegaskan bahwa keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan dan relasi pusat–daerah.
“Faktor yang paling penting adalah kepemimpinan, baik di level nasional maupun daerah.
Selain itu, hubungan pusat dan daerah—baik hubungan keuangan, kewenangan, maupun pembinaan dan pengawasan—serta kapasitas lokal,” ujar Herman.
Efisiensi Anggaran Dinilai Ganggu Pelayanan Publik
KPPOD menyoroti kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak langsung pada APBD.
Pemangkasan transfer ke daerah, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dinilai mengancam belanja pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut KPPOD, pemotongan DAK Fisik dari sekitar Rp36 triliun pada 2025 menjadi hanya sekitar Rp5 triliun pada tahun berikutnya akan memukul belanja infrastruktur daerah.
“Selama 25 tahun, belanja modal pemerintah daerah sangat bergantung pada DAK Fisik. Pemangkasan ini jelas mengganggu pembangunan infrastruktur,” kata Herman.
Dampak lanjutan dari kebijakan tersebut adalah terganggunya pelayanan publik dan perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.
KPPOD mencatat, sekitar 90 persen daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada belanja pemerintah.
Selain pemangkasan anggaran, KPPOD juga mengkritik meluasnya mandatory spending yang ditentukan pemerintah pusat. Alokasi belanja yang semakin dikunci untuk program prioritas nasional dinilai mempersempit ruang fiskal daerah.
Di sisi lain, polemik dana daerah yang mengendap di bank disebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah struktural.
“Ini bukan isu baru dan bukan hanya terjadi tahun ini. Ada persoalan paradigma, di mana pemerintah daerah lebih mengejar kepatuhan administratif ketimbang capaian substantif pembangunan,” ujar Herman.
KPPOD juga mencatat masih tingginya kasus korupsi kepala daerah. Sejak awal 2025, setidaknya empat kepala daerah dan satu wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi dengan pola yang berulang, mulai dari proyek infrastruktur, jual beli jabatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Menurut KPPOD, mahalnya biaya Pilkada menjadi salah satu akar masalah. “Biaya politik yang tinggi mendorong relasi patron-klien dan membuka ruang korupsi pasca-pemilihan,” jelas Herman.
Namun demikian, KPPOD menilai wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan solusi. Skema tersebut justru berpotensi melemahkan demokrasi lokal, mengurangi akuntabilitas publik, dan mengalihkan mandat rakyat ke elit politik.
Isu lain yang disorot adalah bencana ekologis, terutama di Sumatra. KPPOD menilai bencana tersebut mencerminkan ketimpangan relasi pusat–daerah.
Daerah menanggung dampak lingkungan, sementara kontrol kebijakan sektor kehutanan, pertambangan, dan tata ruang didominasi pemerintah pusat.
“Ini bukan semata bencana alam, tetapi bencana ekologis yang by design dari sistem kebijakan kita,” kata Herman.
Sumber: https://bogorraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3019869563/kppod-otonomi-daerah-terancam-mundur-efisiensi-anggaran-hingga-wacana-pilkada-dprd-jadi-sorotan?page=2
Dibaca 527 kali
