. Pengentasan Rakyat dari Kemiskinan Jadi Penentu Tukin Kementerian dan Pemda
Logo KPPOD

Pengentasan Rakyat dari Kemiskinan Jadi Penentu Tukin Kementerian dan Pemda

kompas.id - 26 November 2025

Pengentasan Rakyat dari Kemiskinan Jadi Penentu Tukin Kementerian dan Pemda

Pemerintah pusat menggulirkan wacana untuk menjadikan program pengentasan kemiskinan sebagai salah satu indikator penentu pemberian tunjangan kinerja bagi instansi di pusat hingga daerah serta dana transfer ke daerah. Setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta untuk mereformasi birokrasi dengan memberikan prioritas pada berbagai langkah pengentasan kemiskinan.

Di satu sisi, langkah itu dinilai dapat memicu peningkatan kinerja aparatur dan kolaborasi lintas sektor. Namun, keterkaitan pengentasan kemiskinan dengan dana transfer ke daerah dinilai problematik karena tingkat kemiskinan di setiap daerah yang berbeda-beda.

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko dalam media gathering di kantor BP Taskin, Jakarta, Senin (24/11/2025), mengatakan, upaya pengentasan kemiskinan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya aturan birokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Hal tersebut krusial untuk mencapai target pemerintah menurunkan angka kemiskinan hingga 4,5 persen pada 2029.

Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang berkoordinasi dengan BP Taskin memasukkan program pengentasan kemiskinan sebagai penentu jumlah tunjangan kinerja (tukin) yang bakal diterima setiap kementerian/lembaga. Keberhasilan pengentasan kemiskinan juga menjadi penentu besaran dana transfer ke daerah (TKD).

“Jadi, seluruh pejabat, pegawai, yang ada di kementerian/lembaga sampai ke Pemda, salah satu ukuran (penentu) tunjangan kinerjanya adalah percepatan pengentasan kemiskinan. Satu kementerian tidak bisa naik tukinnya, atau tetap, bahkan bisa turun kalau tidak memprioritaskan percepatan kemiskinan,” kata Budiman.

Budiman mengakui, dibutuhkan ukuran kuantitatif untuk menilai program pengentasan kemiskinan yang dibuat dan dilaksanakan baik oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, indikator penilaian itu belum ditentukan. Menurut rencana, hal tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 17 Desember 2025.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BP Taskin, lanjut Budiman, pihaknya bertugas untuk mengoordinasikan, menyelaraskan, mengawasi, serta mengendalikan program-program percepatan pengentasan kemiskinan yang ada di seluruh kementerian/lembaga serta pemda.

Oleh karenanya, BP Taskin telah membuat rencana induk pengentasan kemiskinan yang menjadi acuan bagi setiap instansi. Rencana induk dimaksud diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Upaya pengentasan kemiskinan melalui reformasi birokrasi sebelumnya juga dibahas dalam rapat koordinasi pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Investasi yang diselenggarakan Kemenpan dan RB, 4 September 2025.

Rapat melibatkan para deputi dari Kemenpan dan RB, BP Taskin, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat antara lain indikator yang digunakan untuk menentukan keberhasilan pengentasan kemiskinan serta peningkatan investasi, identifikasi berbagai masalah tata kelola, serta pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan realisasi investasi.

Kompas telah menanyakan soal pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Investasi sepanjang tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menpan dan RB Rini Widyantini. Namun, hingga Senin malam ia tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat daring.

Picu peningkatan kinerja

Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan pertama kali dimulai pada 2023. Menpan dan RB Rini Widyantini pada Maret 2025, menjelaskan, Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan merupakan tema utama yang diselenggarakan pada sejumlah pemerintah daerah yang memiliki permasalahan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Menurut Rini, implementasi reformasi birokrasi tematik menjadi salah satu faktor yang menyumbang penurunan angka kemiskinan dari 9,36 persen pada 2023 menjadi 8,57 persen pada 2024. Selain itu, realisasi investasi juga meningkat dari Rp 1.418,9 triliun pada 2023 menjadi Rp 1.714,2 triliun pada 2024.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, reformasi birokrasi tematik yang diselenggarakan pemerintah pusat merupakan inovasi penting yang dapat memicu peningkatan kinerja aparatur di daerah. Strategi tersebut dapat membantu penataan kelembagaan dan sumber daya manusia terarah pada tema tertentu secara spesifik.

Dengan demikian, kerja organisasi perangkat daerah juga bisa lebih terfokus pada program pengentasan kemiskinan yang sudah disepakati untuk menjadi prioritas. Kolaborasi lintas sektor untuk mengentaskan kemiskinan juga bisa terbangun secara lebih efektif.

Namun, Herman mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperjelas kaitan antara program pengentasan kemiskinan dengan jumlah dana TKD. Hal itu dinilai problematis karena tingkat kemiskinan antardaerah masih sangat bervariasi, sehingga tantangan yang dihadapi dalam pengentasan kemiskinan juga berbeda.

“Selama 25 tahun ini, masih ada beberapa daerah termiskin seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, apakah mereka juga akan mendapatkan dana TKD sesuai dengan program pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Menurut Herman, akan lebih baik jika keberhasilan daerah dalam pengentasan kemiskinan dimasukkan dalam skema dana insentif daerah. Dengan begitu, setiap daerah yang memiliki inovasi dalam perencanaan dan pengembangan investasi bisa mendapatkan insentif tambahan tanpa mengurangi lagi dana TKD.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/pengentasan-kemiskinan-jadi-penentu-tukin-kementerian-dan-pemda


Dibaca 252 kali