. Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Menanggung Dampaknya?
Logo KPPOD

Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Menanggung Dampaknya?

kompas.com - 7 November 2025

Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Menanggung Dampaknya?

Transfer Dana Pusat ke Daerah (TKD) membuat banyak kepala daerah kelimpungan. Jangankan untuk menjalankan program tambahan, tanggung jawab primer mereka untuk menggaji para aparatur sipil negara (ASN) pun menjadi persoalan. 

Persoalan menggaji ASN secara penuh, baik gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bisa juga disebut tunjangan untuk ASN menjadi perbincangan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2025. 

Ramai-ramai para kepala daerah mengubah Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS), melakukan pemotongan yang dalam bahasa birokratisnya sebagai bentuk penyesuaian atas kebijakan efisiensi.

Bagaimana nasib pelayanan publik? 
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman mengatakan, kebijakan ini akan berimplikasi langsung pada pelayanan publik. 

Pegawai yang biasa mendapat tunjangan untuk kesejahteraan hidup mereka kini tiba-tiba dikurangi dengan alasan kesehatan fiskal daerah. "Karena kalau belanja pegawai yang dikorbankan, itu akan menimbulkan gejolak gitu dan itu akan berdampak pada pelayanan publik," kata Armand kepada Kompas.com, Selasa (4/11/2025). 

Dia menjelaskan, para kepala daerah harus peka terhadap hal ini dan mulai berkomunikasi kepada sekretaris daerah masing-masing untuk memberikan sosialisasi kepada para ASN.

Menurut Armand, komunikasi menjadi kunci pertama kesuksesan kebijakan pemotongan tunjangan untuk para ASN di daerah ini. "Mestinya kepala daerah sebagai pembina kepegawaian itu mensosialisasikan itu kepada semua ASN ya baik itu P3K maupun PNS, dengan demikian tentu harapannya para aparatur sipil negara ini juga harus menerima itu dengan lapang dadan," katanya. 

Langkah antisipasi awal ini dinilai sangat penting untuk menghindari adanya hambatan pelayanan publik yang masif akibat penolakan penurunan TPP tersebut.

Untuk diketahui, TPP merupakan tunjangan yang diberikan sesuai dengan kinerja individu, kinerja kerja, dan beban kerja. Untuk TPP di daerah biasanya yang terbesar diberikan untuk Sekda, diikuti kepala dinas. 

Sebagai perbandingan, DKI Jakarta menjadi daerah yang memiliki TPP ASN tertinggi dengan kemampuan fiskal yang besar. Dari Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 dijelaskan, TPP tertinggi untuk Sekretaris Darah dengan jumlah TPP Rp 127,7 juta per bulan. Kemudian Kepala Dinas Rp 63,4 juta per bulan.

Kemampuan fiskal yang besar membuat DKI Jakarta tidak perlu memotong TPP ASN mereka. Berbeda dengan Kaltim misalnya, dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, tercatat Sekretaris Daerah (Sekda) menerima TPP tertinggi, yakni Rp 99 juta per bulan. Sementara itu, asisten gubernur memperoleh Rp 69,3 juta, dan inspektur daerah menerima Rp 69,4 juta.

Adapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masing-masing mendapat Rp 62,9 juta. Lantas bagaimana pemerintah pusat mengatasi potensi gejolak para ASN di daerah akibat kebijakan pemotongan TPP ini?

Daerah yang memangkas TPP 
Catatan Kompas.com, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi daerah yang pertama memberikan pernyataan terbuka mengevaluasi TPP para pejabat ASN di lingkungan Pemperintah Provinsi Kaltim. 

Hal ini dinyatakan secara terbuka oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat mengetahui ada pejabatnya mendapat TPP sebesar Rp 99 juta per bulan. Seno Aji mengatakan, kebijakan evaluasi tersebut diberikan sebagai bentuk penyesuaian ruang fiskal Pemda untuk menjalankan program mereka. 

"Pati ada (evaluasi). Tapi kan kita harus berdiskusi dengan seluruh ASN. Karena memang kondisi saat ini tidak memungkinkan," katanya seperti ditayangkan Kompas.com, 3 Oktober 2025.

Ia menambahkan, bukan hanya soal TPP, tetapi sejumlah proyek strategis juga terdampak atas kebijakan pemangkasan TKD tersebut. "Mungkin ya tidak hanya TPP, mungkin ada proyek-proyek strategis kita yang juga harus kita pangkas, harus kita hilangkan. Kecuali program visi-misi kita yang gratis, seperti pendidikan gratis dan kesehatan gratis, itu tetap prioritas," kata Seno. 

Langkah evaluasi ini kemudian menjalar ke Cilacap, Jawa Tengah. Pemda setempat turut mengevaluasi tunjangan ASN akibat potongan TKD yang mencapai Rp 393 miliar. 

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman mengatakan, kondisi ini bisa mempengaruhi sejumlah program di lingkungan Pemkab Cilacap, dan yang pasti tunjangan yang ikut dikurangi. 

"TKD memang sudah pasti (dikurangi), sudah ada (keputusan) dari pemerintah pusat, Kementerian Keuangan. Kita berkurang Rp 393 miliar," katanya pada 17 Oktober 2025. Pemotongan TPP ini sudah diusulkan ke DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2026 yang masih disusun Pemda Cilacap. 

Pemangkasan ini tentunya akan berpengaruh pada pengurangan kegiatan dan program Pemda Cilacap. Namun Syamsul menegaskan, program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak mengalami pengurangan.

Sepekan setelah pernyataan Bupati Cilacap, giliran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran yang mengatakan akan memotong tunjangan ASN. Alasannya sama, transfer ke daerah sudah seret dan kepala daerah harus memutar otak agar kemampuan fiskal mereka bisa memenuhi kebutuhan program di daerah. 

“Kalau gaji pegawai tidak akan dikurangi, tapi kalau tunjangan iya, itu pasti,” ujar Agustiar usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (28/10/2025). 

Penerapan pemotongan tunjangan ini disebut berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng. Dampak lainnya adalah meniadakan rapat di hotel bagi seluruh perangkat daerah. 

Semua rapat diminta dilaksanakan di kantor. Agustiar bahkan meminta agar masyarakat ikut mengawasi pemangkasan tunjangan dan peniadaan rapat di hotel tersebut. Yang paling dekat dengan pusat pemerintahan, yakni Kota Tangerang Selatan juga turut mengambil kebijakan yang sama. 

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie bahkan langsung menyebut pemotongan TPP ASN yang akan berlaku pada 2026 mendatang, yakni sebesar 6 persen. "Tahun besok TPP pegawai saya kurangi enam persen kemudian gaji bagi penundaan selama dua bulan," katanya. Alasannya seragam, dia menyebut Pemkot Tangsel mendapat pemotongan dana perimbangan dari pusat sebesar Rp 510 miliar.

Perlu penyusunan APBD dengan baik 
Armand mengatakan, langkah yang harus diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi gejolak akibat pemotongan TPP ini adalah mengawal penyusunan APBD dengan baik. 

"kita berharap kemendagri itu betul-betul mantengin itu APBD masing-masing daerah gitu ya Sehingga proses perencanaan dan juga APBD-nya itu benar-benar dalam tanda kutip realistis," katanya. 

Langkah kedua yang disarankan Armand adalah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah untuk memberikan fokus anggaran kepada program prioritas mereka. 

Pedoman dari pemerintah pusat ini sangat dibutuhkan pemerintah daerah agar penyusunan APBD 2026 bisa memberikan dampak pembangunan yang efektif dan efisien serta diterima oleh semua kalangan, termasuk ASN yang akan dipotong tunjangannya. 

Kebijakan ini juga dinilai memiliki dampak positif kepada pemerintah daerah, karena selain memaksa kreativitas daerah untuk mencari pendapatan dari sektor lain, pemerintah daerah juga akan berfokus pada program prioritas saja. 

Pemerintah daerah harus berpikir cermat agar program prioritas bisa dijalankan dengan baik. Dengan kebijakan efisiensi ini, mereka dipaksa melakukan strategi untuk berfokus pada program prioritas masing-masing. 

Namun idealnya, Armand mengatakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat ini dilakukan secara bertahap agar paara kepala daerah tidak kelimpungan mencari sumber pendapatan.

Arahan Kemendagri Setelah ramai-ramai gerakan potong tunjangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan angkat bicara. 

Dia menegaskan pentingnya sensitivitas dan kecermatan Pemda dalam menetapkan besaran TPP ASN untuk tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan langsung Maurits dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/10/2025). 

Dia mengatakan, TPP ASN diberikan dengan pertimbangan pemenuhan sejumlah kriteria utama. Salah satunya adalah rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. 

Kemudian Pemda juga tidak berada dalam kondisi masalah likuiditas, ketika uang belanja meningkat namun kas daerah tidak mampu memenuhinya. "Pemerintah daerah tidak sedang menjalani atau dalam proses restrukturisasi pinjaman daerah/pembiayaan utang daerah. 

(Kriteria) Keempat, realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya meningkat, sehingga usulan kenaikan TPP ASN daerah dapat dipenuhi dari peningkatan penerimaan PAD tersebut dan bukan dari sumber lain khususnya yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD),” katanya. 

Maurits menekankan, agar pengelolaan keuangna aerah dan pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan fiskal setiap daerah. Kebijakan ini harus mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi dan kelas jabatan ASN. 

"Tujuan pemberian TPP ASN pemerintah daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama di lingkungan yang memiliki beban kerja tinggi atau yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung," ucapnya. 

Meski dikatakan sebagai bentuk peningkatan kinerja, Maurits juga menekankan kembali pemenuhan TPP ini harus diimbangi dengan kemandirian fiskal daerah. Maurits mengingatkan agar Pemda tetap menjamin pemenuhan belanja pokok dalam penyusunan APBD TA 2026.

Belanja tersebut meliputi gaji dan tunjangan melekat ASN; operasional kantor seperti listrik, air, telepon, dan internet; serta belanja pelayanan publik seperti operasional sekolah, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan persampahan. 

"Atau dengan kata lain pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026," imbuhnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/04/22112691/pemotongan-tunjangan-asn-daerah-siapa-yang-menanggung-dampaknya?page=all#page2.


Dibaca 5152 kali