. ICW Minta Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Libatkan Masyarakat Sipil hingga Ahli
Logo KPPOD

ICW Minta Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Libatkan Masyarakat Sipil hingga Ahli

tempo.co - 20 Oktober 2025

ICW Minta Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Libatkan Masyarakat Sipil hingga Ahli

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta pembentukan lembaga negara independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara transparan. Hal ini disampaikan ICW menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembentukan lembaga independen pengawas ASN yang tertuang dalam putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024.

ICW juga meminta agar pembentukan ini turut melibatkan partisipasi masyarakat sipil serta pakar tata kelola pemerintahan atau pengawasan oleh lembaga negara independen. “Agar lahir lembaga negara independen yang benar-benar dapat bekerja efektif untuk pengawasan sistem merit dan ASN,” kata peneliti ICW Almas Sjafrina, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Dulunya, lembaga independen pengawas ASN bernama Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, namun telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Saat itu, pembubaran KASN dilandasi atas dalil kurang efektifnya lembaga tersebut berfungsi, sehingga fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana.

ICW bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan didampingi kuasa hukum dari Themis Indonesia melayangkan judicial review ke MK pasca penghapusan tersebut. ICW menilai keputusan yang diambil menjelang Pilkada serentak 2024 itu sebagai suatu kemunduran reformasi birokrasi dan berdampak buruk pada integritas pemilu.

Menjawab gugatan yang dilayangkan pada 2024 tersebut, Mahkamah membacakan putusan pada 16 Agustus 2025 dengan menyebut bahwa Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga independen. MK juga memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk membentuk lembaga independen tersebut paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Meski demikian, ICW menilai waktu dua tahun untuk pembentukan lembaga negara independen terlalu lama. Pemerintah, menurut ICW, tidak perlu memulai dari nol, melainkan melakukan penguatan konsep kelembagaan independen yang pernah ada, yakni KASN.

“Kami turut mendesak pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK, yang tak lain merupakan koreksi atas produk hukum yang mereka hasilkan, jauh lebih cepat dari tenggat waktu yang MK berikan,” ujar Almas.

Permintaan tersebut juga diikuti dengan permohonan untuk memasukkan klausul pembentukan lembaga negara independen dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023. Revisi ini masuk dalam agenda Prolegnas 2025.

Sumber: https://www.tempo.co/hukum/icw-minta-pembentukan-lembaga-pengawas-asn-libatkan-masyarakat-sipil-hingga-ahli-2080867


Dibaca 129 kali