Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN
tempo.co - 20 Oktober 2025
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bakal mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurut Prasetyo, pemerintah menghormati keputusan MK, meski hingga kini belum menerima salinan putusan.
“Nanti begitu menerima salinan putusan, kami kemudian akan pelajari,” ujar Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menilai putusan MK memiliki semangat positif. Bagi dia, pemerintah menghendaki para ASN menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tutur Prasetyo.
Sebelumnya, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara setelah gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Paslal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, perintah pembentukan lembaga independen pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas merit sistem, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. "Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dulunya, lembaga independen pengawas ASN bernama Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, namun telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Saat itu, pembubaran KASN dilandasi atas dalil kurang efektifnya lembaga tersebut berfungsi, sehingga fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, dengan melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu persoalan kepegawaian, dalam masalah ini, yakni pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi. Sehingga, MK menilai, diperlukan adanya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Sumber: https://www.tempo.co/politik/istana-bakal-pelajari-putusan-mk-soal-lembaga-independen-pengawas-asn-2080509
Dibaca 246 kali