. MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Perilaku ASN
Logo KPPOD

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Perilaku ASN

beritasatu.com - 17 Oktober 2025

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Perilaku ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024, hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno, Jakarta, Kamis (16/10/2025) dikutip dari Antara.

Perkara ini bermula dari penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN yang baru. Melalui aturan tersebut, kewenangan KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam pertimbangannya, MK menilai ASN di Indonesia kerap rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi, sehingga dibutuhkan pemisahan tegas antara fungsi pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan fungsi pengawasan tidak hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga penyeimbang eksternal bagi pembuat dan pelaksana kebijakan. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan sistem merit berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus melindungi karier ASN dari intervensi politik.

“Sebagai bagian dari upaya menjaga kemandirian ASN, mahkamah menilai perlu adanya lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN,” kata Guntur.

MK menegaskan bentuk dan mekanisme lembaga tersebut merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Namun, lembaga itu harus hadir sebagai pengawas eksternal yang menjamin konsistensi penerapan sistem merit, bebas dari pengaruh politik dan benturan kepentingan dalam tata kelola kepegawaian.

Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN sebenarnya memberi presiden kewenangan mendelegasikan sebagian tugasnya kepada kementerian atau lembaga terkait “pengawasan penerapan sistem merit”. Akan tetapi, MK menilai norma tersebut belum lengkap karena tidak mencantumkan unsur asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Mahkamah menyatakan, ketiadaan frasa tersebut membuat norma dalam UU ASN menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa frasa-frasa itu perlu dicantumkan secara eksplisit dalam pasal dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan prinsip negara hukum dan keadilan, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit — termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN — harus dilakukan oleh lembaga independen.

“Lembaga independen dimaksud wajib dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan,” kata Suhartoyo menutup amar putusan.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2931852/mk-perintahkan-pembentukan-lembaga-independen-awasi-perilaku-asn


Dibaca 798 kali