. Pemerintah Diminta Hati-hati Perluas Magang Nasional ke Kementerian dan Pemda
Logo KPPOD

Pemerintah Diminta Hati-hati Perluas Magang Nasional ke Kementerian dan Pemda

kompas.id - 15 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Hati-hati Perluas Magang Nasional ke Kementerian dan Pemda

Rencana pemerintah memperluas penyedia magang nasional ke instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menuai polemik. Realisasi rencana itu berisiko tidak efektif dan menimbulkan masalah baru di daerah jika desain magang tidak dirancang secara cermat dan minim pengawasan. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berpendapat, program magang secara umum sejatinya memiliki peran penting untuk menjembatani dunia pendidikan dengan dunia kerja. Melalui magang, mahasiswa ataupun lulusan baru dapat memahami dinamika pekerjaan, baik di sektor publik maupun swasta, sebelum benar-benar terjun menjadi pekerja profesional. Dengan demikian, keberhasilan program magang sangat bergantung pada desain pelaksanaannya. 

Jauh sebelum Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan magang nasional dengan kompensasi upah minimum kabupaten/kota (UMK), sejumlah instansi pemerintah daerah sudah menerima peserta magang. Hanya saja, berdasarkan pengamatannya, praktik magang di sana sering kali dijalankan hanya sebagai bentuk bantuan kerja bagi sub-instansi, bukan sebagai sarana pemelajaran bagi peserta. 

”Padahal, idealnya, penempatan peserta magang seharusnya mempertimbangkan kebutuhan dan potensi setiap individu, bukan semata kebutuhan tenaga tambahan di instansi pemerintah daerah,” ujar Robert, Selasa (14/10/2025), di Jakarta. 

Oleh karena itu, apabila pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memperluas tempat magang nasional dari hanya perusahaan ke instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mereka perlu memahami desain magang yang tepat. Mereka harus memahami potensi, minat, dan arah karier masing-masing peserta agar penempatannya tepat sasaran. 

Kompensasi uang saku penting untuk mendukung kebutuhan peserta magang, tetapi bukan menjadi tujuan utama. Menurut Robert, banyak anak muda yang mengikuti magang karena kesadaran untuk menyiapkan diri menghadapi dunia kerja, bukan semata mengejar uang saku. 

”Karena itu, fokus kebijakan magang secara nasional yang harus dipahami pemerintah daerah serta kementerian/lembaga sebaiknya tetap pada desain program yang berkualitas, bukan pada besaran insentif,” ucapnya. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mempunyai pandangan yang selaras. Idealnya, instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyediakan mentor-mentor dari pejabat struktural ataupun fungsional untuk mendampingi mereka. 

”Selama ini, banyak isu mengenai sejumlah instansi pemerintah yang menerima magang malah memberi tugas-tugas yang bersifat administratif atau pendukung, seperti mengetik atau menyalin dokumen, kepada peserta magang. Jadi, tidak ada pengembangan kompetensi kerja,” ujar Herman. 

Penilaian
Sekretaris Dewan Pengurus/Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam saat dihubungi berpendapat, apa pun niat pemerintah pusat untuk memperluas cakupan tempat magang dari hanya perusahaan (swasta) ke instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebaiknya tetap didasarkan pada pertimbangan yang matang. Setiap daerah memiliki konteks kondisi dan karakteristik yang berbeda-beda.

”Di daerah, kondisi lapangan jauh lebih beragam. Oleh karena itu, pemerintah perlu ada kajian terlebih dahulu, diagnosis masalah, dan kebutuhan nyata di masing-masing wilayah. Penempatan peserta magang seharusnya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas instansi penerima,” ucapnya.

Selain itu, Alwis mengingatkan, sejumlah instansi pemerintah di kabupaten/kota masih mempunyai isu internal seputar kepegawaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Isu ini perlu menjadi perhatian pemerintah pusat agar jangan sampai timbul riak-riak sosial ketika implementasi magang nasional dengan kompensasi UMK diterapkan di instansi pemerintah daerah. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempunyai pandangan senada. Persoalan sejumlah instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait tenaga honorer ataupun PPPK hingga sekarang belum selesai. Misalnya, masalah upah dan jaminan kerja. 

”Jadi, agak sulit membayangkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah bisa sepenuhnya menerima program magang nasional dengan kompensasi UMK sepanjang urusan tenaga honorer ataupun PPPK sendiri belum tuntas,” ujarnya. 

Lalu, apabila penyedia lokasi program magang nasional dengan kompensasi UMK diperluas ke instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Said mempertanyakan kejelasan siapa yang akan mengawasi pelaksanaan magang agar sesuai filosofinya meningkatkan keterampilan dan pengalaman dunia kerja. Dia mengatakan, jangan sampai terjadi minim pengawasan sehingga terjadi kekacauan.

”Kami khawatir, desain program magang nasional dengan kompensasi UMK hanya menjadi sarana merespons tuntutan unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025, bukan benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja,” ujar Said. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan pada triwulan I-2025 adalah 4,87 persen. Pertumbuhan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara tahunan pada triwulan I-2024 yang sebesar 5,11 persen.

Sejalan dengan pelambatan ekonomi, jumlah penganggur di Indonesia setahun terakhir meningkat sekitar 83.000 orang menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025. Distribusi tingkat pengangguran berlatar belakang pendidikan D-4, S-1, S-2, dan S-3 mencapai 13,89 persen. Angka ini naik dibandingkan dengan Februari 2024, yaitu 12,12 persen. 

Saat konferensi pers, Senin (13/10/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengemukakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, program magang nasional dengan UMK akan dibuka lagi untuk angkatan kedua. Targetnya mencapai 80.000 orang. Karena arahan Presiden, kompensasi bagi peserta magang masih akan menggunakan APBN.

Menurut rencana, pelaksanaan magang nasional angkatan kedua dimulai November 2025. Detail teknis implementasi masih digodok.

Substansi yang pasti, menurut Yassierli, penyedia tempat magang nasional angkatan kedua diperluas tidak hanya perusahaan, tetapi juga instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dia tidak mendetailkan berapa banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berpartisipasi.

”Angkatan kedua ini memang ambisius. Kami dan Presiden melihat antusiasme yang luar biasa dari calon peserta. Magang nasional ini harus dilihat sebagai upaya pemerintah memberikan wawasan dunia kerja bagi lulusan perguruan tinggi,” katanya.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-diminta-hati-hati-perluas-magang-nasional-ke-kementerian-dan-pemda


Dibaca 1395 kali