Pusat Kepras Dana Transfer Daerah
kompas.id - 20 Agustus 2025
Pemerintah pusat kepras dana transfer daerah untuk penganggaran tahun 2026. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 mengalokasikan senilai Rp 650 triliun, turun 24,7 persen dibandingkan proyeksi realisasi pada 2025 senilai Rp 864,1 triliun.
Anggaran transfer daerah dan dana desa pada RAPBN 2026 sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, realisasi transfer daerah dan dana desa mencapai Rp 785,7 triliun.
Alokasinya pada tahun-tahun selanjutnya membesar. Berturut-turut adalah Rp 816,2 triliun pada 2022, Rp 881,4 triliun pada 2023, Rp 863,5 triliun pada 2024, dan diperkirakan Rp 864,1 triliun pada 2025.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, sekitar 80 persen daerah di Indonesia masih mengandalkan dana transfer. Dana alokasi khusus (DAK), misalnya, diandalkan untuk membangun infrastruktur fisik daerah.
Jika anggaran transfer ke daerah turun drastis, dia melanjutkan, kapasitas belanja pembangunan daerah sangat terdampak. ”Dampaknya, proyek-proyek fisik di daerah berpotensi berjalan sangat lambat atau bahkan berhenti mengingat ketergantungan utama daerah pada sumber pendanaan ini,” kata Armand dihubungi dari Jakarta, Senin (18/8/2025).
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2026 beserta Nota Keuangan di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), telah menegaskan, pemerintah akan terus mendorong efisiensi belanja. Langkah ini termasuk memastikan belanja transfer ke daerah tetap efisien.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, meminta pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam menghimpun pendapatan asli daerah (PAD). Ini terutama merujuk pada pajak dan retribusi, hibah, serta dari BUMD.
Tito mencontohkan, sejumlah pemda mampu menghimpun PAD tinggi karena berhasil memanfaatkan potensi sektoral di wilayahnya. Bali, misalnya, mengoptimalkan sektor pariwisata. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta mampu mengangkat sektor UMKM.
Tito juga mengatakan, pemda mesti mampu mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan alternatif, di antaranya pajak kendaraan bermotor dan retribusi parkir yang perputaran uangnya belum masuk ke kas daerah.
”Kuncinya, menghimpun PAD harus kreatif dan inovatif, tapi tidak memberatkan masyarakat. Ada (banyak cara) di antaranya menghidupkan kemudahan berusaha, perizinan, ada mal-mal pelayanan publik yang sudah dibuka untuk mempermudah masyarakat berusaha,” ujarnya.
Ketimpangan daerah
Menanggapi pernyataan pemerintah, Armand mengingatkan bahwa kapasitas dan kapabilitas pemda dalam menggali pendapatan daerah, terutama dari pajak dan retribusi, berbeda-beda antarwilayah.
Kota besar dengan sektor jasa yang mapan lebih berpeluang meningkatkan PAD. Sementara, kabupaten, terutama yang tak memiliki sektor jasa yang kuat, akan kesulitan meningkatkan PAD. ”Kondisi ini bisa memperlemah kapasitas fiskal daerah-daerah tertinggal,” ujarnya.
Armand mencontohkan, gejolak masyarakat yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Gejolak sosial mutakhir ini dipicu oleh keputusan Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keputusan diambil sebagai upaya untuk menutupi defisit akibat pengurangan transfer dari pusat.
”Desain kebijakan yang ada memberi ruang kepada daerah itu untuk meningkatkan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan PBB-P2. Hanya memang menurut saya ada masalah komunikasi publik yang menimbulkan resistensi sehingga muncul gejolak masyarakat,” kata Armand.
Potensi menaikkan PAD lain yang juga berisiko memicu gejolak sosial adalah pajak kendaraan bermotor. Meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor adalah salah satu alternatif pemda menaikkan PAD. Namun, kebijakan ini akan membebani masyarakat.
Armand juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto di awal 2025. Kebijakan ini juga menyasar transfer daerah.
Di pertengahan 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendetailkan instruksi tersebut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17 Ayat (1) peraturan tersebut menyebut efisiensi transfer ke daerah (TKD) diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus) dan keistimewaan daerah, dana yang belum dirinci per daerah dalam APBN tahun berjalan, dan alokasi yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Kebijakan juga mencakup TKD lain sesuai arahan presiden.
Pasal 17 Ayat (4) dan (5) mengatur bahwa dana TKD hasil efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan, kecuali terdapat arahan lain dari presiden. Hasil efisiensi TKD dapat berbentuk alokasi per daerah maupun alokasi yang belum dirinci.
Peraturan ini, menurut Armand, menunjukkan lemahnya komitmen Presiden Prabowo terhadap otonomi daerah. Ia juga menilai Kabinet Merah Putih melupakan apa yang telah dijanjikan dalam Astacita, yakni desentralisasi dan otonomi daerah.
”Efisiensi belanja juga memukul sektor jasa. Larangan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel berdampak pada omzet industri perhotelan dan restoran di daerah, serta mengurangi penerimaan daerah. Pada akhirnya kemandirian keuangan daerah goyah,” kata Armand.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sekaligus Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyebut selama ini belum ada dialog resmi antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten berkaitan dengan rencana efisiensi dana TKD.
Apkasi berencana mengadakan pembahasan internal terkait rencana efisiensi dana TKD. Menurut Masinton, konsolidasi bertujuan untuk merumuskan posisi bersama mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
”Perumusan ini diperlukan khususnya bagi daerah yang masih sangat bergantung pada dana TKD untuk membiayai belanja publik,” ujarnya.
Ia mencatat banyak kabupaten dan kota memiliki PAD di bawah Rp 100 miliar per tahun. Dengan keterbatasan ruang fiskal saat ini, efisiensi dana TKD diperkirakan akan menghambat pembangunan di daerah-daerah tersebut.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pemerintah telah mengalokasikan setengah dari APBN 2026 untuk pembangunan daerah. Namun, pemangkasan TKD perlu dijadikan momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
Di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat pekan lalu, Ketua DPD Sultan B Najamudin mengungkapkan, pemerintah daerah harus lebih inovatif dalam menambah penerimaan daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi para investor, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/kemandirian-fiskal-daerah-diuji-pemangkasan-transfer-pusat
Dibaca 3512 kali
