Usulan Pemakzulan Bupati Sudewo, KPPOD: Rakyat Pati Marah dan Kecewa
kompas.com - 14 Agustus 2025
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman menilai tuntutan dari masyarakat Kabupaten Pati terhadap Bupati Pati Sudewo dinilai masuk akal.
Terutama setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Menurut Herman, tuntutan tersebut merupakan bentuk resistensi dari masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam perumusan PBB-P2.
"Per hari ini sudah ada tuntutan untuk memakzulkan atau menuntut mundur Bupati Sudewo dari jabatan kepala daerah. Bagi kami tuntutan seperti itu sebetulnya masuk akal," ujar Herman saat menjadi pembicara dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen tentu sangat membebani masyarakat Kabupaten Pati.
Sudewa sebagai kepala daerah, kata Herman, seharusnya melihat kondisi masyarakatnya dan mengajak berdiskusi terkait perumusannya.
"Kedua, respon dari Bupati Sudewo dari catatan kami tidak peka pada konteks masyarakat di sana.
Bahkan ada sikap arogan yang memancing kemarahan, memancing kekecewaan publik di Pati," ujar Herman.
Pansus Hak Angket Pemakzulan
Diketahui, DPRD Kabupaten Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, pada Rabu (13/8/2025).
Kesepakatan DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai pengusung dari Sudewo.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dilakukan Sudewo.
Meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
Pembentukan Pansus Hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati.
"Ini rapat dengan momen yang sangat penting.
Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket," ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/13/17512251/usulan-pemakzulan-bupati-sudewo-kppod-rakyat-pati-marah-dan-kecewa
Dibaca 474 kali
