Parameter Penunjukan Diperbaiki
kompas.id - 8 Agustus 2025
Setelah temuan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Ombudsman RI, Kontras meminta pemerintah segera menyiapkan aturan teknis penunjukan kepala daerah. Aturan teknis itu penting untuk menentukan parameter yang jelas siapa sosok yang bisa diusulkan. Pemerintah juga diminta membuka transparansi calon penjabat sejak awal.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi, mengatakan, temuan ORI menunjukkan adanya proses bermasalah secara administrasi dan hukum. Sebagai salah satu pelapor, Kontras berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperbaiki proses penunjukan penjabat kepala daerah gelombang berikutnya.
Kontras juga mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi langkah Mendagri Tito Karnavian yang dinilai malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. ”Kami mendesak Mendagri agar patuh terhadap rekomendasi yang disampaikan ORI. Ada waktu 30 hari mengoreksi tindakan sebelumnya. Kami juga meminta DPR memanggil Mendagri sebagai mekanisme pertanggungjawaban atas pengangkatan penjabat kepala daerah selama ini dan selanjutnya,” kata Andi, Rabu (20/7/2022), di Jakarta.
Terkait hasil rekomendasi ORI, Kontras juga mendorong Mendagri mengevaluasi mekanisme penunjukannya yang sesuai hasil rekomendasi ORI. Kontras berharap proses penunjukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.
”Mendagri juga harus segera menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan, kewenangan, evaluasi, kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Andi.
Ia berpandangan, format payung hukum aturan teknis penunjukan tak cukup hanya peraturan mendagri. Seharusnya, aturan teknis itu berbentuk PP, sebagai format turunan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada. Rumusan peraturan harus disusun hierarkis dan harmonis agar lebih legitimasi.
Terkait aspek transparansi publik, menurut Andi juga masih banyak yang perlu ditingkatkan. Meskipun sudah melibatkan DPRD sejak awal, nama-nama usulan dari DPRD, Kementerian Dalam Negeri, dan Presiden untuk penjabat gubernur, maupun DPRD, Gubernur, dan Kemendagri untuk penjabat bupati dan wali kota perlu dibuka nama-namanya sejak awal. Ini agar tak ada ruang abu-abu saat penunjukan penjabat kepala daerah.
Parameter sosok yang diusulkan juga harus jelas. Harus ada indikator terukur mengenai sosok calon yang diusulkan. Sebab, pemimpin atau kepala daerah harus ditunjuk berdasarkan prinsip merit sistem.
Latar belakang kepemimpinan sipil dan reformasi birokrasi harus diukur dengan jelas. Jangan sampai Kemendagri melakukan kesalahan sama, yaitu menunjuk orang yang tak punya pengalaman dalam kepemimpinan sipil.
”Jangan lagi melampaui prinsip merit sistem. Contohnya, kasus penjabat gubernur Aceh yang ditunjuk dari latar belakang militer. Padahal, orang Aceh punya trauma mendalam terhadap militer karena dulu wilayah mereka daerah konflik,” kata Andi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman mengatakan, Kementerian Dalam Negeri semestinya menjalankan permintaan ORI untuk melakukan tindakan koreksi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Langkah itu diperlukan untuk menghentikan polemik berkepanjangan.
Pasalnya, masih ada ratusan penjabat kepala daerah yang akan diangkat selama dua tahun ke depan. Kepatuhan jalankan tindakan koreksi merupakan ujian kedewasaan pemerintah.Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menilai, pemerintah dan Kemendagri harus melaksanakan tindakan koreksi ORI.
Sebab langkah Kemendagri akan menjadi preseden bagaimana pemerintah menghargai keputusan yang dibuat oleh institusi lain. Apalagi lembaga itu bertugas untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik. ”Ini menjadi ujian kedewasaan pemerintah,” ujarnya.
Mardani juga mengingatkan, semua kementerian/lembaga wajib menghargai kebijakan yang dibuat lembaga lainnya.
Saat diminta tanggapannya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga belum berkomentar.
Pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, aturan teknis penjabat kepala daerah telah dirancang dalam format peraturan mendagri. Draf peraturan itu 90 persen selesai disusun.
Namun, tak menutup kemungkinan, formatnya bisa berubah menjadi peraturan presiden maupun PP. Hal itu sangat bergantung pada dinamika pembahasan di lintas kementerian dan lembaga.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/parameter-penunjukan-diperbaiki
Dibaca 242 kali
