. Pembekuan Rekening Nganggur Dinilai Pengamat Berpotensi Memperumit Proses Bisnis Masyarakat Biasa
Logo KPPOD

Pembekuan Rekening Nganggur Dinilai Pengamat Berpotensi Memperumit Proses Bisnis Masyarakat Biasa

pikiran-rakyat.com - 4 Agustus 2025

Pembekuan Rekening Nganggur Dinilai Pengamat Berpotensi Memperumit Proses Bisnis Masyarakat Biasa

Analis Kebijakan di Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Eduardo Edwin Ramda, skeptis terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening dormant atau rekening tidak aktif.  

Menurut dia, kebijakan ini berpotensi memperumit proses bisnis.  “Kalau mengurus (buka rekening yang diblokir) ke PPATK lagi, bukankah ini menjadi satu proses bisnis yang rumit?” kata Eduardo, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menilai proses pembekuan seharusnya didahului dengan konfirmasi kepada pemilik rekening.

Kebijakan pembekuan rekening dormant, menurut PPATK, bertujuan melindungi pemilik sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.  

Namun Eduardo mempertanyakan parameter dormansi yang digunakan, termasuk ketentuan tiga bulan tanpa transaksi sebagai dasar pemblokiran.

“Yang jadi pertanyaan sebenarnya adalah kenapa 3 bulan? Kenapa tidak 6 bulan? Apakah sudah ada konfirmasi dengan pemilik rekening sebelumnya?” ujarnya.

Ia menyoroti risiko pembekuan terhadap rekening-rekening yang sebenarnya aktif secara fungsional, meski tidak rutin digunakan untuk transaksi. 

Misalnya, rekening yang disiapkan untuk dana pendidikan, tabungan darurat, atau keperluan lain dalam konteks perencanaan keuangan. 

“Kita diajarkan untuk punya beberapa rekening: untuk pendidikan, untuk darurat, untuk tabungan. Kalau semua itu dibekukan hanya karena tidak aktif tiga bulan, tentu ini merugikan masyarakat yang justru taat perencanaan,” katanya.

Eduardo juga menyayangkan bahwa kebijakan ini justru menyasar rekening rakyat alih-alih fokus pada pemutusan rantai perdagangan rekening bodong yang menjadi akar masalah tindak pidana keuangan. 

“Akar masalahnya adalah rekening diperjualbelikan oleh oknum dan digunakan untuk penipuan. Kenapa tidak fokus ke situ dulu? Bagaimana PPATK mematikan pasar ini?” katanya. 

Ia menekankan bahwa prinsip dalam pelayanan keuangan seharusnya menjunjung komunikasi yang jelas dan transparan antara lembaga, perbankan, dan nasabah.

“Apakah pembekuan ini sudah melibatkan proses komunikasi yang layak? Kalau hanya lewat WhatsApp atau email, itu pun tidak semua masyarakat bisa akses. 

Apalagi mereka yang jarang buka email atau tidak terbiasa dengan teknologi digital,” ujarnya.

Eduardo menilai bahwa niat PPATK dalam memitigasi kejahatan digital memang baik, namun eksekusinya perlu dievaluasi agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat luas.  

Menurut dia, keberpihakan kebijakan ini terhadap rakyat masih patut dipertanyakan.

“Jangan sampai niat baik jadi gaduh publik hanya karena proses yang tidak komunikatif dan parameter yang tidak inklusif,” kata Eduardo. 

DPR mendukung Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan, DPR pada prinsipnya mendukung langkah PPATK yang memblokir sementara rekening nganggur tersebut. 

Dia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh sindikat kejahatan, termasuk dalam praktik judi online dan tindak pidana lainnya. 

“Prinsipnya DPR setuju jika langkah PPATK itu ingin melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan yang dilakukan sindikat kejahatan, termasuk judi online,” kata Nasir.

Nasir mengungkapkan bahwa rekening pasif sangat rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, baik dari kalangan internal perbankan maupun pihak eksternal.  

Ia juga menyoroti jumlah rekening nganggur yang disebut mencapai 100 juta di perbankan nasional. “Rekening pasif itu sangat rentan diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang bekerja di perbankan dan juga orang pribadi lainnya. 

Kami mendapat kabar ada 100 juta rekening dormant di perbankan. Jumlah ini tentu memberikan peluang besar bagi sindikat kejahatan untuk memanfaatkan dan memuluskan rencana jahatnya,” ujarnya.

Menurut Nasir, kebijakan blokir yang dilakukan PPATK perlu dipahami sebagai bagian dari upaya pengamanan. 

Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan pembekuan sementara itu bertujuan untuk memverifikasi status rekening tersebut. 

“Sebenarnya blokir itu bahas lain dari mengamankan. Waktu tiga bulan itu digunakan oleh PPATK untuk memastikan apakah rekening itu dioffkan atau tidak. Itu pendapat saya,” kata Nasir.

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-019535260/pembekuan-rekening-nganggur-dinilai-pengamat-berpotensi-memperumit-proses-bisnis-masyarakat-biasa?page=all


Dibaca 770 kali