Wapres Gibran Tak Berkantor di IKN, Pembangunan Tetap Jalan Terus
kompas.id - 30 Juli 2025
Pemerintah menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berlanjut sesuai target. Tidak ada rencana untuk moratorium, termasuk tidak ada rencana untuk menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menerima berbagai pendapat dan masukan terkait pembangunan di IKN. Namun, tidak semua usulan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti, termasuk masukan soal moratoritum pembangunan IKN serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar berkantor di IKN.
Menurut dia, usulan-usulan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan di IKN. Otorita IKN juga terus bekerja keras menyelesaikan pembangunan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga tahun.
”Tentu kita menerima semua pendapat masukan apa pun itu. Tetapi, sebagaimana yang sudah pernah pemerintah sampaikan, sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan, pembangunan di IKN tetap berlanjut tanpa Wapres Gibran harus berkantor di IKN. Saat ini jalannya pembangunan berada di bawah kendali Otorita IKN. Begitu pula tidak ada rencana dari Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan Wapres Gibran agar berkantor di IKN.
”Kita terima semua masukan, tetapi tidak ada rencana seperti itu (Wapres berkantor di IKN). Sekarang Kepala Otorita IKN dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah agar dalam tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan,” tutur Prasetyo.
Usulan Nasdem
Usulan moratorium sementara pembangunan IKN dilontarkan kali pertama oleh Partai Nasdem. Nasdem menilai moratorium dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional. Bahkan, diusulkan pula agar pemerintah bisa mempertimbangkan menetapkan IKN sebagai ibu kota Kalimantan Timur.
Ketua DPP Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025), mengatakan, sikap Nasdem masih konsisten. Moratorium tetap menjadi salah satu opsi jika pembangunan IKN dinilai membebani APBN.
Ia menambahkan, moratorium juga bisa diberlakukan mengingat status IKN sebagai ibu kota negara baru harus diaktifkan melalui keputusan presiden (keppres). Akan tetapi, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
”Partai Nasdem juga menyerukan kalau memang IKN itu menjadi beban APBN, kemudian bisa saja opsi moratorium dilakukan. Mengapa merujuk kepada presiden? Sebab, di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, aktivasi sebagai ibu kota negara itu harus dilakukan melalui penerbitan sebuah keputusan presiden,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa juga mendorong agar Wapres segera mulai untuk berkantor di IKN. Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah awal menghidupkan aktivitas pemerintahan di wilayah tersebut.
Menurut dia, keberadaan Wapres Gibran di IKN akan memberikan kepastian bahwa kawasan tersebut tidak dibiarkan kosong. Selain itu, kehadiran Wapres juga dapat menjadi basis perencanaan lebih konkret mengenai kebutuhan pendukung lainnya, seperti jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang perlu dipindahkan serta kementerian/lembaga yang perlu berkantor di sana.
”Kalau Wapres sudah berkantor di sana, maka kebutuhan pendukungnya, seperti ASN, fasilitas, hingga estimasi penggunaan gedung dan anggaran akan terlihat lebih jelas. Kalau tidak dimulai, ya, kita tidak tahu berapa dan apa saja yang dibutuhkan secara pasti,” kata Saan.
Dampak buruk moratorium
Namun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai, wacana moratorium pembangunan IKN tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Moratorium justru akan berdampak buruk bagi kesinambungan pembangunan, mengingat infrastruktur yang sudah dibangun bisa terbengkalai.
”Moratorium itu tidak diatur dan tidak ada dalam UU IKN. Kalau kita ingin menyesuaikan pembangunan dengan kemampuan fiskal, maka yang perlu disesuaikan adalah rencana induknya, bukan diberhentikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, UU IKN merupakan hasil konsensus politik yang bersifat mengikat bagi DPR ataupun Presiden. Oleh karena itu, semua pihak harus tetap berpegang pada UU tersebut karena sudah menjadi keputusan politik. Jika akan ada penyesuaian pembangunan, Otorita IKN perlu berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ahmad optimistis pembangunan IKN tetap akan berjalan dan pemindahan ibu kota negara tetap akan dilakukan sesuai amanat UU. Kalaupun ada penyesuaian, bukan berarti menghentikan proses pembangunan, melainkan memperkuat pelaksanaan yang realistis dan terukur berdasarkan kondisi fiskal negara.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menuturkan, polemik terkait pembangunan IKN tidak lepas dari problem transparansi pembangunan di IKN.
Usulan soal moratorium muncul karena ada kekhawatiran pembangunan IKN tidak berjalan sesuai target. Sementara pemerintah tidak memberikan informasi yang memadai terkait perkembangan dan rencana pembangunan IKN.
”Pemerintah harus lebih transparan ke publik untuk menghindari polemik. Sudah sejauh mana progres pembangunan dan rencana pembangunan ke depan semestinya dijelaskan ke publik secara berkala,” tutur Herman.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/wapres-gibran-tak-berkantor-di-ikn-pembangunan-tetap-jalan-terus
Dibaca 1523 kali
