. KPPOD Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berdampak Positif ke Pembangunan Daerah
Logo KPPOD

KPPOD Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berdampak Positif ke Pembangunan Daerah

kompas.com - 9 Juli 2025

KPPOD Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berdampak Positif ke Pembangunan Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilihan umum nasional dan lokal justru berdampak positif pada pembangunan daerah. 

"Kalau dari pandangan kami, sebetulnya ini memberikan implikasi positif, terutama terhadap tata kelola pembangunan di daerah," kata Herman kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025). 

Arman, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menjadikan putusan MK ini memberikan afirmasi positif kepada pembangunan daerah. 

Pertama, pemisahan pemilu akan memberikan waktu bagi masyarakat untuk melihat dan memilah calon yang memiliki kapasitas dan integritas.

"Begitu juga (untuk) DPRD-nya," ucap Arman.

Sebab, dalam pemilu serentak yang menempatkan pemilu nasional dengan lokal pada tahun yang sama, perhatian publik terganggu. 

Sehingga, pemilihan calon legislatif dan kepala daerah di tingkat lokal tidak maksimal. 

"Karena itu, menurut kami, terutama dari sisi waktu, ya, dengan memberikan jangka waktu yang cukup panjang, kita di daerah itu punya waktu untuk melihat calon-calon yang disodorkan oleh partai politik, termasuk juga yang dari jalur independen. Itu catatan positif pertamanya," kata Arman.

Kedua, dengan adanya jarak waktu 2-2,5 tahun dari pemilu nasional, pemilu lokal akan bisa menyesuaikan visi misi kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

"Itu akan memberi ruang bagi bakal-bakal calon kepala daerah dan juga DPRD, tentunya, untuk menyusun visi dan misi serta program kerja yang selaras dengan apa yang menjadi perencanaan nasional," kata Arman. 

"Sehingga untuk mengsinkronkan nanti RPJMD dengan RPJMN itu menjadi lebih gampang karena ada jarak waktu," ujar dia.

Sebelumnya, Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. 

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/08/05302061/kppod-sebut-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal-berdampak-positif-ke


Dibaca 1586 kali