Cegah Perekonomian Terganggu, Raperda KTR Diminta Tinjau Ulang
rri.co.id - 25 Juni 2025
DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diminta meninjau ulang pasal kontroversial dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuannya agar desentralisasi otonomi daerah tidak terganggu oleh kebijakan yang memberatkan ekonomi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai, sejumlah pasal berpotensi mengganggu iklim usaha di Jakarta. Ia menegaskan, Raperda KTR dapat memicu ketidakpastian dalam kepastian berusaha di tingkat daerah.
“Kami berikan tiga rekomendasi terkait pasal bermasalah yang tidak sejalan dengan visi kota global. Pertama, hapus larangan penjualan tembakau radius 200 meter dari sekolah dan izin khusus rokok,” kata Herman dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
"Kedua, hilangkan pelarangan pemajangan produk tembakau di tempat usaha yang sah secara hukum. Ketiga, hapus larangan iklan, promosi, dan sponsorship yang sah menurut hukum nasional."
Menurutnya, cakupan kawasan tanpa rokok dalam Ranperda melebihi ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024. Ada perluasan makna tempat umum yang rentan menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
“Pasal-pasal ini bisa ganggu sektor jasa seperti hotel, restoran, hingga pelaku UMKM lokal. Definisi ruang publik bebas rokok tidak punya batasan tegas,” ujar Herman.
Ia menyebut larangan radius 200–500 meter berdampak pada penyempitan area jualan dan efisiensi kerja. Kondisi ini berisiko turunkan pendapatan pelaku usaha kecil dan menghambat daya saing ekonomi lokal.
“Kebijakan ini justru kontraproduktif bagi target pemda buka lapangan kerja di masa sulit. Pasal izin khusus jualan rokok tidak punya dasar kuat dan bisa picu resistensi pelaku usaha,” katanya.
Ketua Pansus KTR Farah Savira mengatakan, pembahasan Ranperda banyak menuai polemik dan tarik ulur. Karena itu, ia memastikan, pansus mendengarkan suara dari semua pihak, termasuk pelaku usaha yang terdampak langsung.
Farah mengakui, larangan radius 200 meter sulit diterapkan di Jakarta yang padat dan kompleks. Ia setuju edukasi masyarakat perlu jadi prioritas utama setelah Perda KTR disahkan dan diberlakukan.
“Pendapatan pedagang kecil bisa anjlok jika ketentuan ini dipaksakan secara menyeluruh tanpa revisi. Pansus mempertimbangkan revisi agar Perda tidak mencederai prinsip keadilan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Sumber: https://www.rri.co.id/bisnis/1601618/cegah-perekonomian-terganggu-raperda-ktr-diminta-tinjau-ulang
Dibaca 251 kali
