. KPPOD: Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Gerus Pendapatan Masyarakat Kecil
Logo KPPOD

KPPOD: Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Gerus Pendapatan Masyarakat Kecil

tribunnews.com - 19 Juni 2025

KPPOD: Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Gerus Pendapatan Masyarakat Kecil

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwaa aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan, produk tembakau menyerap begitu banyak tenaga kerja, menghidupkan sektor-sektor yang ada di dalam ekosistem industri hasil tembakau, hulu dan hilir.

"Di hulunya itu ada petani tembakau, industri penghasil rokok, retail, distributor, sampai kepada teman-teman para pelaku usaha yang berkaitan dengan reklame," ujar Herman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Meski di sisi lain, kata Herman, pemerintah ingin menerbitkan aturan tersebut, untuk melakukan pengendalian, agar eksternalitas negatif dari produk hasil tembakau itu bisa dikendalikan.

Dia memaparkan, penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok di beberapa daerah justru mengganggu perekonomian masyarakat bawah termasuk pedagang-pedagang kecil.

"Penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah daerah itu, itu justru menurunkan omset mereka, dan berdampak terhadap efisiensi tenaga kerja di sektor-sektor terkait," kata Herman.

Misalnya, soal pembatasan radius penjualan 200 meter dari sekolah atau tempat belajar mengajar. Kemudian pembatasan iklan 500 meter.

Aturan tersebut berdampak terhadap penyempitan lokasi penjualan, kemudian area iklan itu juga menyempit.

"Itu sangat berdampak terhadap pertumbuhan sektor terkait Bapak Ibu. Dan dari catatan kami, ada potensi untuk melakukan efisiensi tenaga kerja di perusahaan-perusahaan terkait," terang Herman.

Karena itu, aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok, perlu mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil, karen akan berdampak di sektor hulu, yakni pendapatan petani tembakau berpotensi menurun.

"Selain itu juga berdampak terhadap penerimaan daerah, terutama dari pajak reklame di sejumlah daerah."

"Tentu itu kontraproduktif dengan upaya kita untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, apalagi kalau kita kaitkan dengan narasi pertumbuhan ekonomi 8 persen dan juga itu berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah," ucap Herman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Regulasi ini bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/06/17/kppod-aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-jakarta-bisa-gerus-pendapatan-masyarakat-kecil.


Dibaca 133 kali