. Memahami Perbedaan Daerah Istimewa dan Daerah Pemekaran dalam Konteks Otonomi Daerah
Logo KPPOD

Memahami Perbedaan Daerah Istimewa dan Daerah Pemekaran dalam Konteks Otonomi Daerah

pikiran-rakyat.com - 9 Mei 2025

Memahami Perbedaan Daerah Istimewa dan Daerah Pemekaran dalam Konteks Otonomi Daerah

Isu permintaan status daerah istimewa kembali mengemuka, menyusul munculnya aspirasi dari sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Surakarta, Minangkabau, Riau, Cirebon, hingga wilayah di Sulawesi Tenggara. Meski memiliki semangat memperjuangkan identitas dan kepentingan lokal, muncul pertanyaan fundamental: apa perbedaan antara daerah istimewa dan daerah pemekaran? 

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Supratman, dua istilah ini memiliki landasan hukum, tujuan, dan pendekatan yang sangat berbeda.

Daerah Istimewa: Pengakuan Atas Kekhususan Sejarah atau Tata Kelola Daerah istimewa merupakan bentuk dari desentralisasi asimetris yakni pendekatan pemerintahan yang memperlakukan daerah tertentu secara berbeda karena kekhususan sejarah, budaya, atau kebutuhan tata kelola tertentu. 

Indonesia saat ini memiliki beberapa daerah yang diakui memiliki keistimewaan atau kekhususan, antara lain: Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mendapat pengakuan karena peran historis Kesultanan Yogyakarta dalam berdirinya NKRI. Aceh, yang diberikan otonomi khusus untuk mengakomodasi penyelesaian konflik bersenjata dan penerapan Syariat Islam. 

Papua dan Papua Barat, yang memperoleh otonomi khusus sebagai upaya percepatan kesejahteraan dan pengakuan terhadap kekhususan masyarakat adatnya. DKI Jakarta, yang memiliki status khusus sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan dan ekonomi nasional. 

Wilayah-wilayah ini menerima alokasi dana tambahan berupa dana keistimewaan atau *dana otonomi khusus* yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. "Status istimewa ini punya implikasi fiskal. 

Jadi tidak hanya pengakuan secara politik dan budaya, tapi juga berdampak langsung pada anggaran negara," jelas Herman.

Daerah Pemekaran: Jawaban atas Kebutuhan Administratif dan Pelayanan Publik Sementara itu, daerah pemekaran lebih bersifat administratif, yaitu pembentukan daerah baru dari induk wilayah yang sudah ada. 

Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali birokrasi, dan mempercepat pembangunan.

Namun, sejak moratorium pemekaran diberlakukan, wacana ini cenderung dibatasi karena terbatasnya kemampuan fiskal negara. Hingga kini, pemerintah pusat belum menyusun desain besar penataan daerah sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Desain besar penataan daerah seharusnya menjadi peta jalan agar pemekaran atau pengakuan status khusus tidak hanya berdasarkan tekanan politik atau sejarah lokal, tetapi benar-benar berdasarkan kebutuhan tata kelola dan kesejahteraan rakyat," ujar Herman. 

Urgensi yang Perlu Dipertimbangkan KPPOD menilai bahwa permintaan keistimewaan dari sejumlah daerah baru, seperti Minangkabau atau Cirebon, cenderung lebih didasari oleh aspek sejarah dan budaya. 

Padahal, menurut Herman, yang lebih urgen saat ini adalah memberikan perlakuan khusus kepada daerah-daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) seperti Anambas, Natuna, atau Kepulauan Seribu yang memiliki tantangan geografis nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Formulasi dana transfer kita masih seragam, padahal kebutuhan di daerah kepulauan sangat berbeda dibandingkan wilayah daratan. Pendekatan asimetris seharusnya lebih menekankan pada aspek itu," tambahnya. 

Permintaan untuk menjadi daerah istimewa atau melakukan pemekaran daerah harus dilihat lebih dari sekadar identitas historis atau kebanggaan lokal. 

Yang lebih utama adalah urgensi kebutuhan tata kelola, efektivitas pelayanan publik, dan kemampuan negara dalam menanggung beban fiskal yang ditimbulkannya. 

Sebelum melangkah lebih jauh, penyusunan desain besar penataan daerah menjadi langkah krusial agar arah pembangunan dan otonomi daerah tidak berjalan tanpa arah dan hanya didorong oleh kepentingan politik sesaat.

Sumber: https://garut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-529304913/memahami-perbedaan-daerah-istimewa-dan-daerah-pemekaran-dalam-konteks-otonomi-daerah?page=al


Dibaca 3819 kali