. Pemerintah Berkomitmen Berantas Premanisme Ormas, Sederet Sanksi Disiapkan
Logo KPPOD

Pemerintah Berkomitmen Berantas Premanisme Ormas, Sederet Sanksi Disiapkan

kompas.id - 9 Mei 2025

Pemerintah Berkomitmen Berantas Premanisme Ormas, Sederet Sanksi Disiapkan

Pemerintah berkomitmen akan menindak organisasi kemasyarakatan atau ormas yang terlibat tindak premanisme. Sejumlah sanksi disiapkan, salah satunya penerapan sanksi pencabutan status pendaftaran sehingga ormas tidak dapat lagi mendapatkan dana hibah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, keseriusan pemerintah untuk menindak ormas yang terlibat premanisme ditunjukkan dengan pembentukan Satgas Premanisme. Satgas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan bersama sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, Satgas Premanisme akan tegas menegakkan aturan terkait keormasan seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penindakan akan dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan bentuk ormas yang terlibat.

Ia mencontohkan, ormas terdaftar sebagai badan hukum yang terlibat premanisme akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Adapun ormas yang tidak berbadan hukum, tetapi terdaftar di Kemendagri akan diberikan sanksi administrasi dari Kemendagri. Begitu pula jika ditemukan unsur pidana, akan ada penindakan dari kepolisian.

”Satgas Premanisme ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada,” ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Tito melanjutkan, sanksi yang akan diterapkan oleh Kemendagri untuk ormas yang terlibat premanisme sangat tegas. Kemendagri dapat meminta ormas yang bersangkutan untuk melepaskan status keterdaftarannya. Dengan demikian, ormas tersebut tidak diakui keberadaannya oleh negara.

”Apa risikonya jika ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar, ya, tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah,” katanya.

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat. Apalagi, tindakan ormas-ormas tersebut berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.

Menurut dia, negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial. Keberadaan ormas-ormas bermasalah telah nyata mengganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

”Tindakan-tindakan ormas itu menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas dan terukur,” kata Budi.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah akan membuka kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Semua pihak yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari kelompok ormas dapat menyampaikan keluhan melalui saluran tersebut.

”Negara hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha terlindungi sehingga Indonesia menjadi tempat yang nyaman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Budi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, ormas-ormas yang melakukan tindakan premanisme semestinya tidak marak jika pemerintah konsisten mengawasi dan menindak setiap pelanggaran. Instansi seperti kepolisian, Kemendagri, dan Kemenkum semestinya menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu.

Sebab, selama ini, instansi seperti Kemendagri cenderung permisif terhadap tindakan ormas yang merugikan masyarakat. Evaluasi hanya dilakukan untuk mencari ormas terbaik, sedangkan ormas-ormas bermasalah cenderung dibiarkan. Padahal, sering kali ada catatan-catatan dari ormas bermasalah yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memberikan sanksi.

Terlebih aturan yang ada di UU Ormas sudah memadai untuk mencegah tindakan premanisme ormas. Hanya saja, implementasi di lapangan cenderung tidak berjalan optimal. Tidak ada pula konsistensi dalam memberikan tindakan tegas kepada ormas bermasalah.

”Kalau Satgas Premanisme tak mampu mendorong instansi terkait untuk menindak tegas secara konsisten, sama saja tidak akan berdampak,” katanya.

Herman mengingatkan, pembiaran terhadap premanisme berkedok ormas tak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga investasi. Dalam kajian KPPOD, gangguan keamanan menjadi salah satu faktor krusial dalam dunia usaha. Tindakan premanisme dari ormas menjadi salah satu pertimbangan bagi pengusaha yang ingin  berinvestasi.

”Premanisme berkedok ormas tidak hanya mengganggu kehidupan sosial, tetapi juga investasi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-berkomitmen-berantas-premanisme-ormas-sederet-sanksi-disiapkan/amp


Dibaca 489 kali