Hukuman Magang Lucky Hakim Dinilai Tak Tepat, Harusnya Diberhentikan Sementara
kompas.com - 7 Mei 2025
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, sanksi magang 3 bulan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak tepat.
Herman mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah etelah mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar larangan bagi kepala daerah semestinya dihukum pemberhentian sementara selama 3 bulan.
"Sebetulnya sangat jelas sanksi untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil ya, untuk yang berpergian luar negeri tanpa izin itu jelas lah sanksinya itu diberhentikan sementara 3 bulan," kata Herman kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Oleh sebab itu, Herman menegaskan bahwa hukuman berupa magang yang dijatuhkan kepada Lucky Hakim tidak sesuai dengan UU Pemda. "Ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia menegaskan.
Menurut Herman, sanksi magang ini terlalu mudah untuk dilakukan oleh kepala daerah yang melanggar aturan. Herman tak yakin apakah sanksi berupa magang ini efektif untuk memberikan efek jera bagi kepala daerah lain agar tidak mengulang hal serupa.
"Apakah ini efektif untuk menimbulkan efek jera bagi kepala-kepala daerah atau wakil kepala daerah yang lain, menurut kami tidak akan memberikan efek jera," ujar dia.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Sanksi ini diberikan setelah Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi pada awal April 2025 lalu.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menuturkan bahwa Lucky akan menjalani sejumlah pembinaan selama 3 bulan magang. Kemendagri akan memberikan tugas Pekerjaan Rumah (PR) kepada Bupati Indramayu tersebut untuk diselesaikan di lapangan.
"Nanti dikasih PR, ada materi, ada praktik, nanti dapat PR. Untuk diselesaikan di lapangan," ucap Safrizal di Kemendagri, Selasa (6/5/2025).
Kemudian, Lucky harus melapor ke Kemendagri terkait hasil dari penugasan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar pembinaan tidak sia-sia. "Nanti hasilnya lapor supaya pembelajarannya membawa manfaat dan impact-nya bagi daerah," paparnya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/07/11355701/hukuman-magang-lucky-hakim-dinilai-tak-tepat-harusnya-diberhentikan.
Dibaca 190 kali
