. Solo Jadi Daerah Istimewa, Bagaimana Secara Regulasi & Urgensi?
Logo KPPOD

Solo Jadi Daerah Istimewa, Bagaimana Secara Regulasi & Urgensi?

tirto.id - 30 April 2025

Solo Jadi Daerah Istimewa, Bagaimana Secara Regulasi & Urgensi?

Akhir-akhir ini, usulan untuk menjadikan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta, hangat diperbincangkan. Pasalnya, Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru, di mana 6 di antaranya ingin menjadi daerah istimewa. Solo disebut sebagai salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.

Usulan Daerah Istimewa Solo menyeruak karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus.

Hingga saat ini, Indonesia memiliki 5 daerah dengan status otonomi khusus atau istimewa yang telah ditetapkan undang-undang, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Usulan ini membangkitkan diskusi soal regulasi untuk menjadikan sebuah daerah untuk menjadi daerah khusus dan daerah istimewa, serta urgensi untuk menambah jumlah daerah istimewa dan daerah khusus di Indonesia.

Bagaimanakah sejarah dan regulasinya?

Solo Pernah Jadi Daerah Istimewa Namun, keistimewaan itu tak seawet Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ni'matul Huda (2011) dalam penelitian berjudul “Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis”, menyebut bahwa beberapa saat setelah kemerdekaan RI, status daerah Surakarta tidak dikukuhkan seperti DIY menjadi Daerah Istimewa Surakarta, tetapi justru dihapuskan. Setelah itu, Surakarta digabungkan ke dalam Provinsi Jawa Tengah.

Sejarah mencatat, antara Agustus 1945 hingga Juli 1946, sebenarnya sudah ada Daerah Istimewa Surakarta. Daerah istimewa ini terdiri dari Kesunanan, yang meliputi Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, serta Sragen; dan Mangkunegaran, yang meliputi Wonogiri dan Karanganyar. Daerah istimewa itu lahir setelah Pakubuwono XII menyatakan dukungan kepada Republik Indonesia, yang baru diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Namun, keistimewaan itu tak seawet Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ni'matul Huda (2011) dalam penelitian berjudul “Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis”, menyebut bahwa beberapa saat setelah kemerdekaan RI, status daerah Surakarta tidak dikukuhkan seperti DIY menjadi Daerah Istimewa Surakarta, tetapi justru dihapuskan. Setelah itu, Surakarta digabungkan ke dalam Provinsi Jawa Tengah.

Pengembalian status DIS sebenarnya sempat mencuat sebelum bulan April ini. Salah satunya oleh tokoh bernama Soetardjo Kartohadikoesoemo yang sempat merangkap sebagai Residen Solo. Namun usulannya, yang di antaranya untuk memberi kekuasaan otonom kepada Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran, ditolak pada 27 Februari 1947 dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Solo.

Setelah itu, kekuasaan Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran benar-benar senyap menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri F.X.3/1/13/1950. Isinya menyebut bahwa pemerintahan Kasunanan Solo dan Mangkunegaran dibekukan. Sedangkan wilayah DIS di Soloraya menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah melalui UU 10/1950. Hingga kini, wilayah Soloraya juga masih masuk dalam Provinsi Jateng.

Sekian dekade terlewati, usulan pembentukan kembali Daerah Istimewa Surakarta kembali menggema di publik. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), mencatat, sampai dengan April 2025, setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Menukil pemberitaan Antara, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.

"Jadi ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, nah ada 6 yang meminta daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus," kata Akmal Malik saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Seiring menyambut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengaku siap mengkaji usulan pembentukan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta seperti yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kami akan kaji ada kriteria-kriterianya. Apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).

Daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia
Daerah Istimewa atau Daerah Khusus adalah wilayah administratif di Indonesia yang memiliki status otonomi yang berbeda dari provinsi lainnya. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi status daerah istimewa atau daerah khusus, di antaranya historis, budaya, politik, atau kedudukan strategis nasional.

Dasar hukum keistimewaan daerah di Indonesia di antaranya mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18b ayat (1) yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Saat ini, terdapat lima daerah (provinsi) di Indonesia yang memiliki status sebagai daerah khusus dan istimewa yang ditetapkan melalui undang-undang (UU) masing-masing. Tiap daerah mendapatkan keistimewaan karena sejumlah faktor dan alasan yang berbeda mulai dari historis, ekonomi, dan lainnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, telah ditetapkan menjadi daerah istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Terbaru, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY sebagai payung hukum, yang menetapkan keistimewaan DIY berlandaskan sejarah perjuangan nasional dan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2012 mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan yang dimiliki DIY, di antaranya adalah dalam hal tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur sendiri, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Daerah lain yang juga memiliki status keistimewaan adalah Provinsi Aceh yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat…” bunyi Pasal 1 ayat (2) UU No 11 Tahun 2006.

Salah satu bentuk kekhususan yang diterima Provinsi Aceh adalah pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. Selain itu, dalam sistem politiknya Aceh juga mempunyai partai lokal yang bisa turut berkontestasi dalam Pemilu daerah.

Daerah lain yang juga mengemban status khusus adalah Papua dan Papua Barat. Berbeda dengan status keistimewaan milik DIY dan Aceh, status keistimewaan Papua dan Papua Barat diatur dalam kerangka hukum Otonomi Khusus (Otsus).

​Undang-Undang yang mengatur Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini adalah UU No. 2 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua,” tulis pasal 1 ayat (2).

Hak atas keistimewaan yang dimiliki Papua dan Papua Barat antara lain mencakup kewenangan besar di bidang politik, pendidikan, budaya, sosial, dan pengelolaan anggaran untuk mendorong kesejahteraan Orang Asli Papua.

Terbaru, ​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menetapkan Jakarta sebagai daerah otonom dengan kekhususan yang diakui secara hukum.

Dasar hukum itu mengamanatkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Sedangkan Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Pembentukan Surakarta Menjadi Daerah Istimewa Belum Mendesak
Pakar politik dan pemerintahan yang juga menjabat sebagai Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono, menilai banyak daerah mengusulkan status keistimewaan karena ingin mendapatkan ruang kendali yang lebih luas terhadap urusan lokal, mulai dari pengelolaan budaya, pemerintahan, hingga sumber daya ekonomi.

“Fenomena ini erat kaitannya dengan konsep desentralisasi asimetris, di mana pemerintah pusat memberikan tingkat otonomi yang berbeda kepada daerah-daerah tertentu, berdasarkan kekhususan sejarah, budaya, atau kondisi sosialnya,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (29/4/2025).

Agung melihat ada dua sisi plus dan minus bagi daerah yang mendapatkan status khusus dan keistimewaan di Indonesia. Keuntungan utamanya, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengatur dirinya sendiri dan memperkuat identitas lokal. Namun di sisi lain, jika tidak diatur dengan hati-hati, ini bisa memicu kecemburuan antar daerah, memperlebar kesenjangan pembangunan, dan menambah tantangan dalam koordinasi pemerintahan nasional.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, siap mengkaji usulan pembentukan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta seperti yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Terkait pernyataan Tito yang akan mengkaji usulan pembentukan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta, Agung menilai ada beberapa kriteria penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah suatu daerah layak mendapatkan status keistimewaan.

Pertama, harus ada dasar sejarah dan budaya yang kuat dan terverifikasi. Kedua, kapasitas pemerintahan daerah tersebut harus cukup memadai untuk mengelola tambahan kewenangan secara akuntabel. Ketiga, pemberian keistimewaan harus dilihat dari sisi kepentingan nasional, yakni memperkuat persatuan, bukan justru melemahkannya.

Dalam konteks Surakarta, Agung memberikan catatan bahwa selama ini status keistimewaan atau kekhususan di Indonesia hanya diberikan pada tingkat provinsi, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

“Usulan dari Surakarta, yang berstatus kota, menjadi fenomena baru dalam sejarah pengelolaan otonomi daerah kita. Oleh karena itu, pengkajiannya harus sangat hati-hati dan komprehensif,” ujarnya

Menurut Agung, Surakarta memiliki akar budaya dan sejarah kerajaan yang panjang, yang tentu menjadi aset penting dalam membangun karakter daerah. Namun konteksnya tidak sepenuhnya sama dengan Yogyakarta. Surakarta pernah kehilangan status keistimewaannya akibat dinamika politik pasca Revolusi Sosial 1946, di mana terjadi perubahan besar dalam hubungan antara kerajaan dan rakyat.

“Saat ini, dari sisi budaya dan kapasitas tata kelola, Surakarta memang layak mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah. Namun, jika bicara tentang pemberian keistimewaan dalam bentuk struktur pemerintahan khusus, maka kajiannya perlu sangat hati-hati,” ujarnya.

Kepada pemerintah, ia mengusulkan, jika keistimewaan hendak diberikan, sebaiknya difokuskan pada aspek pelestarian budaya dan sejarah, bukan pada aspek politik pemerintahan. Usulan dari Surakarta tentu sah-sah saja, namun pemerintah pusat bersama DPR perlu membahasnya dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan memperhitungkan dampaknya secara nasional.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, melihat ada dua sisi kecenderungan dari banyaknya daerah yang mengajukan diri menjadi daerah khusus dan istimewa. Pertama, dari sisi tata kelola, artinya dengan diberikan keistimewaan atau kekhususan, ada upaya atau ada ruang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, peningkatan daya saing dan partisipasi atau pemberdayaan masyarakat.

“Kecenderungan yang kedua, sama seperti Jogja misalnya, itu untuk mendapatkan pengakuan atau rekognisi terhadap keunikan kebudayaan atau juga kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (29/4/2025)

Ia melihat dalam konteks saat ini, daerah seperti Solo dan Sumatera Barat lebih cenderung pada faktor kedua, yaitu soal rekognisi atau untuk mendapatkan pengakuan terkait dengan keunikan kesejarahan dan juga kebudayaan. Atas dasar hal tersebut, ia menilai status keistimewaan yang diusulkan oleh Surakarta belum mendesak di tengah kondisi saat ini.

Sebabnya, status keistimewaan yang diraih ini nantinya akan berdampak atau punya implikasi terhadap keuangan negara.

“Kenapa? Karena Jogja, Jakarta, Papua, dan juga Aceh itu kan mendapatkan dana khusus. Misalnya, untuk Jogja itu dana istimewa (DAIS) atau Papua itu dana Otsus. Jadi itu yang menurut kami pada titik ini (usulan keistimewaan daerah) itu belum urgen,” ujarnya menambahkan.

Armand menambahkan, hal lain yang membuat usulan menjadikan Surakarta menjadi daerah istimewa belum urgen adalah karena pemerintah pusat belum mengeluarkan atau menerbitkan apa yang disebut dengan PP Desain Besar Penataan Daerah.

“Dalam Desain Besar Penataan Daerah yang itu dimandatkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah kita sebetulnya punya gambaran ke depan, misalnya, katakanlah 2045, kita punya jumlah provinsi, kota, dan itu berapa. Kemudian termasuk di dalamnya itu adalah terkait dengan seperti apa proses pemberian kekhususan atau keistimewaan itu sendiri,” ujarnya menambahkan.

Armand mewakili KPPOD merasa UU Pemerintahan Daerah yang ada saat ini masih sangat umum, khususnya dalam mengatur urusan pemekaran wilayah. Menurutnya, Indonesia membutuhkan satu peraturan pemerintah yang detail operasional, termasuk mengatur soal aspirasi dan aspirasi soal keistimewaan atau kekhususan itu sendiri melalui PP Desain Besar Penataan Daerah tersebut.

Ketiga, hal lain menurut Armand mewakili KPPOD yang membuat usulan Surakarta menjadi belum mendesak untuk diwujudkan saat ini adalah faktor sejarah yang menimbulkan resiko bahwa daerah-daerah lain yang turut mengajukan status yang sama.

“Kenapa? Kalau kita lihat sejarah Indonesia sebelum merdeka banyak kerajaan-kerajaan itu ya. Jadi mereka juga punya hak untuk mengajukan kekhususan, karena punya struktur pemerintahan sendiri sebelum Indonesia. Jadi ini juga yang perlu dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah pusat (sebelum menerima usulan Surakarta menjadi daerah istimewa),” tutup Armand.

DPR: Usulan Surakarta Daerah Istimewa Berasal dari Rakyat
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Surakarta menjadi daerah istimewa merupakan usulan dari masyarakat. Dia menjelaskan bahwa menurut laporan dari pemerintah kota Surakarta, tidak ada wacana maupun usulan untuk mengubah kota kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo untuk menjadi daerah istimewa.

"Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat," kata Rifqinizamy di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan upaya pembentukan daerah istimewa harus melalui sejumlah proses dari pemerintah daerah, kemudian dimusyawarahkan di DPRD. Selanjutnya, usulan ini dipertimbangkan oleh gubernur dan DPRD provinsi, sebelum akhirnya disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kalau Surakarta itu, misalnya harus disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Harus disetujui melalui rapat DPRD Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan bahwa hingga saat ini sudah ada 341 daerah di tingkat provinsi dan kota yang mengajukan pemekaran dan pengubahan status menjadi daerah istimewa. Namun, dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang sudah siap secara administrasi.

"Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan," pungkasnya.

Sumber: https://tirto.id/solo-jadi-daerah-istimewa-bagaimana-secara-regulasi-dan-urgensi-ha8e

 


Dibaca 5787 kali