. Ryaas Rasyid: Implementasi Otda Masih Jauh dari Harapan
Logo KPPOD

Ryaas Rasyid: Implementasi Otda Masih Jauh dari Harapan

rri.co.id - 28 April 2025

Ryaas Rasyid: Implementasi Otda Masih Jauh dari Harapan

Pakar Otonomi Daerah Prof Ryaas Rasyid menilai semangat awal otonomi daerah dalam implementasinya masih jauh dari harapan. Penilaian tersebut disampaikannya pada talkshow bertajuk "Refleksi 25 Tahun Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pasca Reformasi" yang digelar secara hybrid, Jumat (25/4/2025).

Ryaas mencontohkan penarikan kewenangan tambang Galian C ke pusat, padahal sebelumnya sudah didelegasikan hingga tingkat camat. Menurutnya, kondisi ini membuat bupati dan walikota kembali ke pola lama, tak memiliki sumber keuangan dan kewenangan yang memadai.

Dampaknya dengan penarikan wewenang itu, lanjut Ryaas, bupati/walikota kembali meminta-minta ke pusat. Ini dikarenakan pemerintah daerah tidak memiliki sumber keuangan dan kewenangan yang cukup.

Ia menambahkan, sebenarnya pola pemberian kewenangan kepada daerah pada 1998-1999 sudah bagus, yakni agar daerah kreatif, aktif mengambil prakarsa untuk mengurusi daerahnya. Sementara, pemerintah pusat tugasnya melakukan supervisi agar pemda jangan sampai menyimpang, dan menegur kalau ada yang salah.

"Dengan pola ini, pemerintah pusat tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengurusi hal-hal kecil di daerah, karena bupati atau walikota sudah mampu mengatasinya. Pusat harusnya sibuk dengan visi ke depan, berperan aktif di kancah global, agar menjadi pemain utama di dunia internasional," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Prof Ryaas memberikan catatan, masih banyak pekerjaan rumah terkait pelaksanaan otonomi daerah. Ia melihat masih adanya ketidakikhlasan pusat memberikan otonomi daerah berupa wewenang dan fiskal. 

"Di sinilah pentingnya Apkasi hadir, karena bisa menjadi corong untuk menyampaikan sesuatu yang dipikirkan baik oleh daerah agar diperhatikan pemerintah pusat," ujarnya menegaskan.

Prof Ryaas juga sangat menentang jika ada anggapan otonomi itu menghambat nasionalisme. Menurutnya, justru nasionalisme makin kuat kalau rakyatnya makmur, dan untuk mencapai kemakmuran tersebut, strategi yang digunakan adalah melalui otonomi. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman mengingatkan, otonomi daerah adalah ultimate goal reformasi. Namun, ia menilai arahnya mulai bergeser. "Kita bisa lihat UU No 23/2014 justru mengosongkan kewenangan daerah lewat berbagai UU sektoral," ujarnya.

Herman juga menyoroti Inpres No 1/2025 tentang efisiensi yang dinilai menggerus otonomi. "Transfer ke daerah diatur APBN, tapi tiba-tiba dikalahkan Inpres. Daerah jadi tak punya ruang gerak," ucapnya.

Sementara itu, Pjs Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mochamad Nur Arifin mengatakan, Hari Otonomi Daerah masih relevan dan sangat penting untuk diperingati. Cak Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek ini, menegaskan bahwa otonomi harus dipahami lebih dari sekadar desentralisasi.

"Karena kalau hanya dalam tataran desentralisasi, maka sejak 1903 Pemerintah Kolonial Belanda telah mengeluarkan kebijakan Decentralisatie Wet. Jadi, kalau hanya desentralisasi atau memberikan kewenangan kepada daerah, Belanda pun sudah memikirkan," ujarnya.

Cak Ipin menambahkan, masalah otonomi daerah ini pernah dibahas sejak lama. Bahkan, sejak era persiapan kemerdekaan antara Soekarno-Hatta yang mendiskusikan mau ke mana arah negara Indonesia ke depan akan ditentukan, antara menjadi negara kesatuan atau negara federal. 

Semangat otonomi, lanjut Cak Ipin, juga sempat digaungkan Presiden Soekarno pada 1960, yakni di salah satu Perpres menyatakan kuasa tunggal di daerah adalah kepala daerah. Dan, itu ditindaklanjuti dengan hilangnya jabatan wedana dan jabatan residen karena dikembalikan kepada kepala daerah, salah satunya bupati.

Dalam konteks sekarang, Cak Ipin mengajak untuk membuka cakrawala pandang yang lebih luas dalam membaca apa tafsir yang paling benar terhadap republik ini. "Misal, di pasal 1 UUD jelas menyatakan kedaulatan itu ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Artinya, negara kita berdasar konstitusi dan demokrasi berjalan berdampingan," kata dia.

Terkait isu yang sudah masuk Prolegnas 2025, Cak Ipin menyoroti posisi gubernur yang harus diperjelas. Ia menilai hal ini penting, karena gubernur mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat.

Menurut Cak Ipin, dwifungsi ini harus dipertegas, karena bisa menimbulkan kompleksitas birokrasi yang menghambat pelayanan publik.

Sumber: https://www.rri.co.id/nasional/1477297/ryaas-rasyid-implementasi-otda-masih-jauh-dari-harapan


Dibaca 2566 kali