. Mengapa Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa Tiba-tiba Mengemuka?
Logo KPPOD

Mengapa Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa Tiba-tiba Mengemuka?

kompas.id - 28 April 2025

Mengapa Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa Tiba-tiba Mengemuka?

Usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tiba-tiba mengemuka, dari mana asalnya?

Usulan pembentukan daerah istimewa kembali mengemuka setelah Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Saat itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, ada 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Selain pembentukan 42 provinsi baru, 252 kabupaten baru, serta 36 kota, ada pula usulan pembentukan 6 daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus. Daerah istimewa yang diusulkan dibentuk antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa, sementara dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima sempat mengungkapkan bahwa salah satu usulan pembentukan daerah istimewa berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Kota Surakarta yang juga dikenal sebagai Solo statusnya diusulkan diubah menjadi daerah istimewa, seperti Yogyakarta dan Aceh. 

Apa latar belakang dan tujuan dari usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta?

Usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta mulai muncul pada Oktober 2019. Kala itu, Bupati Karanganyar Juliatmono menyampaikan usulan agar wilayah eks Keresidenan Surakarta berpisah dengan Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru dengan status daerah istimewa.

Daerah Istimewa Surakarta itu nantinya meliputi Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Ketujuh kabupaten/kota dahulu masuk dalam wilayah Keresidenan Surakarta. Usulan itu dilontarkan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.

Namun, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Wawan Mas’udi menilai, maraknya usulan pembentukan daerah istimewa menunjukkan gelombang tuntutan terhadap desentralisasi asimeteris menguat. Masyarakat menilai desain kelembagaan umum, seperti provinsi dan kabupaten/kota, tidak memberikan otonomi seperti yang diharapkan.

Format desentralisasi asimetris melalui pembentukan daerah istimewa akhirnya dianggap menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Apalagi, melihat daerah istimewa yang sudah ada mendapatkan kelembagaan, kewenangan, dan fasilitas keuangan yang lebih besar dibandingkan daerah-daerah lain.

Apakah usulan-usulan daerah istimewa sudah sesuai dengan keinginan publik?

Kendati pembentukan daerah otonom baru diusulkan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman justru melihat, selama ini, proses pengusulan pemekaran wilayah lebih kental dengan nuansa politik.

”Kalau dilihat dalam wacana pemekaran wilayah, selalu yang muncul di publik itu adalah meningkatkan kesejahteraan. Namun, dari catatan kami, sering kali dalam proses pemekaran ini nuansa politiknya lebih besar ketimbang nuansa teknokratis,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Kepentingan politik ini, lanjut Herman, bisa dilihat dari peluang posisi jabatan yang hadir dalam pembentukan daerah otonom baru, termasuk daerah istimewa. Oleh karena itu, persyaratan terkait administrasi dan kewilayahan bisa diatur sedemikian rupa sehingga pemekaran bisa berjalan mulus.

Bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR menyikapi usulan daerah otonom baru?

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah agar segera menyelesaikan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah agar moratorium pemekaran bisa dicabut. Dengan pencabutan moratorium itu berarti usulan pembentukan 341 daerah otonom baru, termasuk di dalamnya enam daerah istimewa, bisa segera dibahas.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyampaikan, pemerintah perlu melakukan kajian matang dengan data yang akurat untuk merumuskan desain besar penataan daerah serta membuka moratorium pemekaran. Hasil kajian Kemendagri, kinerja ratusan daerah otonom baru yang terbentuk dalam kurun 1999 sampai 2024 masih tergolong rendah.

Pada level kabupaten, sebanyak 101 kabupaten memiliki kinerja yang rendah dan 25 sangat rendah, sedangkan 54 lainnya berkinerja sedang. Adapun untuk level kota, sebanyak 20 persen berkinerja rendah dan 12 persen lainnya berkinerja sangat rendah, sementara 68 persen kota berkinerja sedang. 

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/mengapa-usulan-surakarta-jadi-daerah-istimewa-tiba-tiba-mengemuka?utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic&utm_source=link


Dibaca 900 kali