. Dampak Opsen di Jateng, PHK Intai Industri Otomotif
Logo KPPOD

Dampak Opsen di Jateng, PHK Intai Industri Otomotif

rri.co.id - 28 April 2025

Dampak Opsen di Jateng, PHK Intai Industri Otomotif

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mewanti-wanti Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jateng memberikan perpanjangan insentif opsen. Sebab, dampak opsen berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengintai dalam 2 bulan ke depan.

"Kalau lihat teman -teman dealer, mereka sudah mulai menahan, jadi satu dua bulan bisa berdampak pada PHK. Itu bisa diantisipasi oleh Pemprov," ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman saat Diskusi Publik Kebijakan Opsen PKB dan Perekonomian Daerah, di Hotel Horison Ultima Semarang, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, pemberian insentif merupakan solusi jangka pendek untuk mencegah PHK seperti yang belum lama ini terjadi di industri tekstil. Sementara, untuk jangka menengah, perlu adanya revisi peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi.

"Untuk jangka pendek, ya, kebijakan itu hanya temporal tapi balik lagi di perdanya, dunia usaha butuh kepastian di perdanya. Saya mengapresiasi karena Pemprov mendengar keresahan publik dan harapannya jadi pertimbangan mereka untuk merevisi peraturan  gubernur," ucapnya.

Herman menilai, Pemprov Jawa Tengah perlu mencontoh daerah lain yang hingga kini belum memberlakukan opsen. Beberapa daerah itu seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jogjakarta.

"Contoh Jawa Barat, Jawa Timur, Jogja sudah menerapkan relaksasi dengan memberikan insentif. Beban yang ditanggung masyarakat telah ditanggung oleh insentif yang diberikan oleh pemerintah provinsi," tuturnya.

Adapun, pihaknya juga mendorong adanya revisi Undang -undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah oleh pemerintah pusat. Sebab, hal itu menjadi solusi jangka panjang untuk kepastian investasi di dunia usaha otomotif.

"Serta PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum perpajakan daerah, tapi tentu mendorong DPR untuk revisi itu pasti butuh waktu panjang. Untuk itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan  peraturan operasional agar ketetapan pajak kendaraan bermotor dengan opsen tidak menimbulkan beban tambahan," katanya.

Menyikapi desakan itu, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengaku belum dapat memberikan perpanjangan relaksasi. Sesuai arahan Gubernur, nantinya akan ada keringanan dalam bentuk lain.

"Maka, arahan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari alternatif lain relaksasi dalam bentuk lain, kita masih melakukan pengkajian. Sudah ada yang diterapkan seperti pemberian insentif fiskal penanaman modal atas kendaraan yang dimiliki pelaku usaha, jadi kalau dimiliki dunia usaha bisa dapat relaksasi, melihat syarat-syarat kepatuhan investasi," katanya.

Adapun, bagi masyarakat umum, keringanan sedang diusulkan lewat penghapusan pajak progesif bagi kepemilikan kendaraan kedua. "Masyarakat nantinya tidak perlu khawatir bagi mau membeli kendaraan lebih dari dua, kendaraan roda empat, atau  roda dua di atas 200 CC, tidak perlu takut diberlakukan pajak progresif," ucapnya.

Sumber: https://rri.co.id/semarang/daerah/1475309/dampak-opsen-di-jateng-phk-intai-industri-otomotif


Dibaca 336 kali