Korupsi yang Menjegal Daerah
kompas.id - 28 April 2025
Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Selasa (15/4/2025). Wahyunoto adalah tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Penahanannya menyusul penahanan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Syukron Yuliadi Mufti. Kejaksaan mengungkap bahwa PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi dalam pengelolaan sampah. Terjadi rekayasa tender di antara kedua tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025). Keduanya disangka sama-sama terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menerima uang miliaran rupiah.
Berita tentang korupsi yang menjerat kepala daerah dari ujung barat sampai timur Indonesia selalu ada setiap tahun, bahkan tiap beberapa bulan sekali muncul. Catatan Kompas sejak pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005 sampai 2020 saja terjadi 144 kasus korupsi di daerah. Lima tahun terakhir, korupsi di daerah tak terlihat mereda.
Korupsi di pemerintahan daerah, seperti halnya di lembaga negara di tingkat pusat, sama-sama mengakar, membudaya.
Dalam ”Infrastructure Quality, Local Government Spending and Corruption” (2012), laporan riset kerja sama USAID, KPPOD, dan SEADI menyebutkan, terjadinya korupsi mengurangi biaya proyek konstruksi paling sedikit 5-20 persen dari total biaya proyek. Jika biaya investasi dan pemeliharaan dikorupsi hingga 5 persen, keuangan negara berkembang diprediksi terbebani hingga 18 miliar dollar AS.
Laporan riset yang sama menjelaskan bahwa biaya ilegal dapat menurunkan kualitas proyek pemerintah dan meningkatkan anggaran belanja 30-50 persen. Dalam kasus negara berkembang, uang hasil korupsi biasanya dinikmati oleh pejabat pemerintah hingga militer.
Korupsi menyebabkan berkurangnya atau bahkan meniadakan insentif bagi pihak swasta berkapasitas tepat yang dapat digandeng untuk menjalankan program pelayanan publik. Masalah perkotaan, termasuk pengelolaan sampah, tak kunjung teratasi. Lagi-lagi, warga yang juga pembayar pajak yang menjadi korbannya.
Membangun sarana dan prasarana publik, termasuk pengolahan sampah, memang tidak mudah, apalagi murah. Prosesnya pun tidak bisa instan. Penggunaan anggaran daerah yang efisien dan transparan kemudian menggandeng pihak ketiga yang berkompeten biasa dilakukan di banyak negara maju untuk mempercepat terwujudnya berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan suatu kota.
Publik dan para elite pejabat, korupsi bukan masalah kecil dan harus diberantas tuntas. Jika tidak, setiap daerah akan terus berkubang masalah, negara pun tak akan pernah maju.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/korupsi-yang-menjegal-daerah?utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic&utm_source=link
Dibaca 970 kali
