. Babak Baru PSU Pilkada Dimulai, MK Sidangkan Tujuh Gugatan
Logo KPPOD

Babak Baru PSU Pilkada Dimulai, MK Sidangkan Tujuh Gugatan

kompas.id - 28 April 2025

Babak Baru PSU Pilkada Dimulai, MK Sidangkan Tujuh Gugatan

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di tujuh daerah, Jumat (25/4/2025). Sidang yang dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau mendengarkan permohonan dari pemohon ini menjadi babak baru dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada 2024.

Dalam jadwal sidang yang dimuat di laman www.mkri.id, diagendakan sidang untuk tujuh perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) itu berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi sejak pukul 08.00.

Adapun tujuh gugatan yang akan disidangkan adalah perselisihan hasil PSU Pilkada 2024 untuk Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Keenam gugatan diajukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Siak hanya diajukan calon wakil kepala daerah.

Dari ketujuh perkara tersebut, pada amar putusan sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU. Sementara untuk perkara perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, MK memerintahkan untuk melaksanakan rekapitulasi ulang perolehan suara.

MK melalui keterangan tertulis menyebut, pemeriksaan perkara akan tetap dilakukan oleh tiga Panel Hakim dengan komposisi yang sama berdasarkan panel yang memeriksa sebelumnya. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Kemudian Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, yakni Panel I memeriksa empat perkara. Kemudian Panel II memeriksa satu perkara dan Panel III memeriksa dua perkara. ”Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, setiap panel hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon,” tulis MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beberapa hari lalu mengatakan, gugatan ke MK merupakan saluran ketidakpuasan para pihak terhadap hasil pemilu di beberapa daerah yang harus dihargai. Pihaknya telah melaksanakan PSU sesuai ketentuan yang diperintahkan MK. ”Kami siap menghadapi proses hukum lanjutan di MK,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berpandangan, PSU maupun PSU ulang adalah instrumen pamungkas atau exit strategy yang diberikan oleh undang-undang secara legal, formal, dan konstitusional. Walakin, sebagai strategi pamungkas pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil PSU dan mencari keadilan, ia berharap sebaiknya tidak perlu ada PSU ulang lagi.

”Tentu pandangan itu dilandasi dengan berbagai pertimbangan, yaitu soal otonomi dan demokrasi di daerah. Daerah akan mengalami kekosongan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat cukup lama jika terus-menerus digugat dan ada PSU,” katanya.

Ia mencontohkan, saat pilkada sebelumnya di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, masyarakat di sana harus menunggu sampai dua tahun untuk mendapatkan bupati dan wakil bupati definitif. Hal itu lantaran pada pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada terus menggugat ke MK. MK pun mengabulkan permohonan untuk melaksanakan PSU dan PSU ulang.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyatakan, jika PSU digugat dan dikabulkan oleh MK sehingga ada PSU ulang, salah satu ekses negatifnya adalah semakin membebani ruang fiskal daerah. Apalagi saat ini pemerintah tengah melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran.

Dengan adanya efisiensi anggaran dan problem ruang fiskal daerah yang sudah sangat terimpit, ia meminta kepada semua pihak, terutama partai politik sebagai pengusung para calon kepala daerah untuk bersikap bijak. Jika proses pemilihan kepala daerah tak kunjung selesai, masyarakat juga akan dirugikan. Sebab, saat ini sudah banyak daerah yang anggaran daerahnya terbatas untuk belanja gaji pegawai dan biaya rutin.

Belanja modal dan pembangunan sekarang banyak yang terpangkas karena program efisiensi daerah. Jika harus ditambah dengan beban dana hibah atau naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), ruang fiskal daerah akan semakin tertekan.

”Dalam konteks daerah-daerah sedang tertimpa kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, tentu dengan PSU lagi atau PSU jilid II akan menyempitkan kembali postur anggaran yang sekarang juga sudah tertekan di level daerah,” tegas Herman.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/babak-baru-psu-pilkada-dimulai-mk-sidangkan-tujuh-gugatan?utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_ios_traffic&utm_source=link


Dibaca 295 kali